Bagaimana Berhutang Produktif Via KTA dan KPR Bank Mega Syariah?

KPR Bank Mega Syariah

Utang Luar Negeri (ULN) Pemerintah Indonesia per Februari 2023 sudah mencapai Rp 6.097 triliun lho! Wah menyimak ULN Pemerintah RI, dari waktu ke waktu, pasti berhasil melahirkan ragam presepsi di benak kita? Terutama presepsi pesimisme terhadap kemampuan keuangan Pemerintah, melunasi ULN itu segera!

Namun jika memandang ULN dalam konteks pembangunan, rasa optimisme bisa juga lahir, bukan? Dan optimisme itu memberikan sebuah mindset baru mengenai isitilah pinjaman produktif, yang melahirkan sistem pengelolaan ULN terbaik, guna menepati komitmen pembayaran atas pokok pinjaman, beserta bunga pinjaman yang sudah disetujui bersama.

Ah, andai saja, pinjaman atau utang itu, tiada berbunga, perkara utang-piutang tentu tidak menjadi perdebatan lagi.  

Namun yang akan jadi masalah, adalah jika ketiadaan bunga dalam pinjaman itu sudah hadir, malah tidak jua memampukan debiturnya menunaikan kewajiban kepada kreditur untuk membayar utang. Hiks..

Lantas meraba, apakah memang ada pinjaman yang tiada berbunga itu sih? Dan, bertanya lagi, apakah ada negara yang dapat melangsungkan pembangunan, guna membangkitkan produktivitas negaranya, tanpa berhutang?

Wah, sadar atau tidak,  pertanyaan kritis  ini akan malah mampu menembus dimensi kehidupan harian kita sendiri, bukan? Ya, dimana pertanyaan itu ingin pula menayakan, bagaimana strategi kita sendiri untuk mengelola pinjaman yang dimiliki, untuk hal-hal yang produktif saja.

Yuk mampukah kita menjawabnya? Iyes, menjawab, bagaimana kita harus-benar sadar, dan selalu berupaya menutup rapat resiko gagal bayar atas pinjaman –apa saja—yang kita miliki, agar tak merugikan Krediturnya. Dan, tidak menjadikan utang itu sebagai dosa kita di hadapan Tuhan YME!

Uh, sekelebat wajar kita langsung berpikir saja untuk memiliki  Pinjaman Tanpa Bunga. Saatnya Beralih ke Bank Mega Syariah saja deh!

Nyatakah pinjaman tanpa bunga di Bank Syariah itu sih?

Rasanya, setiap pribadi akan menjadikan aktivitas berhutang, sebagai sebuah prinsip menjalani kehidupannya jua? Termasuk hadirnya keyakinan kita sebagai umat Muslim terhadap haramnya ‘riba’ yang terkandung dalam bunga utang itu.

Jujur, diriku salah-satu orang yang alergi dengan utang demi menjaga “Gengsi”. Namun rasa-rasanya Gengsi itu kok malah menuntun jalan terbaik untuk memiliki pinjaman tanpa bunga pinjaman itu?

Rahasianya adalah, kadar inklusifitas keuangan yang kuanggap sudah berhasil menawarkanku ragam celah, melakukan pengelolaan utang skala keluarga, yang mudah jua disimulasikan di rumah.

Rasakanlah! Perbankan kini sudah menjadikan sebuah cara memparipurnakan prinsip keter-ukuran berutang itu, dalam memenuhi kebutuhan yang produktif serta kebutuhan yang bersifat force de majuer.

Lantas, mengapa aku harus ke Bank? Jawabannnya adalah, kemana lagi aku akan mampu mendapatkan pinjaman secara tertulis, legal dan bertanggung jawab untuk benar-benar mampu menepati prinsip utang yang produktif tadi? Apakah berutang ke keluarga, teman atau kamu agar mau memberikan pinjaman itu? Wah gengsi dong!

Lantas, hal yang mudah kulakukan adalah memanfaatkan fasilitas Perbankan salah-satunya adalah dengan mengandalkan kartu kredit, yang bisa kugunakan jua untuk berhutang dengan mudah! Fasilitas cicilan kartu kredit cukup menggoda, ada yang menawarkan bunga 0% lho dalam tenor waktu hingga 3 bulan. Ini hanya contoh!

Memang sih bunga kartu kredit secara akumulatif tinggi sekali? Tapi terpenting kita harus mengerti adalah, layanan kartu kredit tidak akan membebankan bunga sama sekali kepada pemegangg kartunya, selama kita membayar sesuai jumlah tagihan bulanannya dengan bulat, tanpa bersisa.

Nah, mewujudkan hal itu tentu memerlukan teknik pengelolaan utang terbaik, dimana kita harus memulai melakukan prinsip berhutang produktif itu. Dan mampu mengukur kemampuan pembayaran utang kita.

Nah, pengalamanku itu ingin menununjukkan, jika perbankan,ternyata sudah memberikan banyak opsi, yang dapat membantu kita mengelola pinjaman untuk hal produktif saja!

Terlebih, kini ada Bank Mega Syariah, yang berhasil mendekatkan nilai-nilai agama Islam dalam menuntun kita menerapkan prinsip berhutang produktif  tadi atas pinjaman tanpa bunga, lewat Kredit Tanpa Agunan-nya (KTA) dan Kredit Kepemilikan Rumah-nya (KPR)!

Memahami Ayat al-Mudayanah, tuntun adab utang-piutang menurut Islam!

Sebagai seorang Muslim, yakinlah Al-Quran, sangat fokus menuntun umat memiliki pinjaman. Ayat Mudayanah, ayat Al Baqarah 282, merupakan ayat terpanjang dalam Al Quran, jelas mensyaratkan adab utang-piutang itu!

Wahai orang-orang yang beriman! Apabila kamu melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah dia menuliskan.

Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya atau lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar.

Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, maka (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada), agar jika yang seorang lupa, maka yang seorang lagi mengingatkannya.

Dan janganlah saksi-saksi itu menolak apa-bila dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya, untuk batas waktunya baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menuliskannya.

Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit dan begitu juga saksi. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sungguh, hal itu suatu kefasikan pada kamu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu

Ayat itu memberikan tuntutan, akad utang-piutang boleh, jika tertuang dalam tulisan atau perjanjian yang disaksikan!

Adab ini, memberikan pemahaman bagi debitur-kreditur untuk bersunguh-sungguh untuk mau dan mampu menunaikan hak-kewajiban meraka masing-masing sesuai kesepakatan, syarat dan ketentuan berlaku (SKB) di dalamnya.

Bank Mega Syariah, medium awal berhutang produktif kita!

Dalam perjalanan waktu, aku juga kebetulan pernah merasakan ‘kengerian’ krisis ekonomi yang hadir di tahun 1998! Dimana, saat itu, ketidakstabilan politik turut mengguncang sisi ekonomi bangsa. Bencana kredit macet banyak melanda perbankan kita! Akhirnya, manfaat menabung malah menjadi buntung.

Namun dibalik itu, sudah hadir sistem perbankan Syariah yang belum massif hadir saat itu, malah berhasil menjaga nilai Non Performing Loan (NPL) atas distribusi pinjaman kepada nasabahnya. Dan dapat dikatakan berhasil survive di tengah badai krisis keuangan.

Fakta itu jelas menjadikan sebuah ketenangan bagi nasabahnya atas dananya, bukan? Terlebih bagi Debiturnya yang terpukul untuk harus mengembalikan pinjamannya di tengah ekonomi yang tak menentu.

Fakta itu, pantas pula menjadi penguat, terhadap keyakinan umat atas sistem perbankan syariah yang Bank Mega Syariah jua terapkan,  untuk menyokong ekonomi harian kita!

Lantas, bertanya kan bagaimana Perbankan Syariah bisa mengokohkan NPL-nya ya?

1. Nisbah

Nisbah atau sistem Bagi-hasil yang transparan, menjadi sebuah rahasia umum, bagaimana akad utang-piutang antara debitur dan kreditur nasabah Bank Syaraih berjalan harmonis.

Dimana akad Murabahah dan Ijarah , akan jelas mengakui pertanggung jawaban bersama atas resiko yang akan dihadapi di kemudian hari.

Jika kondisi ekonomi baik, dan memberikan keuntungan yang baik, maka hasil nisbah akan dinikmati bersama, oleh keduanya. Dan sebaliknya, jika debitur mengalami musibah/kerugian dalam usahanya, yang ditopang pinjaman perbankan syariah, maka debitur Bank-nasabah juga harus rela menaggungnya bersama, atas nila  nisbah yang minim.

Nah kesadaran dan kerelaan itulah yang kita yakini sebagai sebuah berkah, untuk bersama menggerakan roda ekonomi umat Islam via Bank Syariah  ini.

2. Pinjaman Bank Mega Syariah, ditujukan untuk kemaslahatan umat

Dan hal terpenting dicatat adalah, jika aktivitas Perbankan syariah akan menitik-beratkan pada kemaslahatan umat. Dimana penyaluran dana nasabah bank syariah, pasti diperuntukan untuk usaha yang sehat, baik dan halal, sesuai dengan tuntunan agama Islam.

Nah, oleh sebab itu dengan hadirnya prinsip berhutang produktif, bagi para debitur, tentu akan meyakinkan kelancaran pembayaran pinjaman yang tersalurkan, tuk wujudkan kemalahatan umat itu, bukan?

Ternyata, sesederhana itu wujudkan ekonomi yang Syar’I itu ya?

Bagaimana memulai berhutang produktif via Bank Mega Syariah?

Jika menghitung berapa banyak kebutuhan yang harus kita penuhi saat ini, tentu tidak berbabatas? Terutama, bagaimana menyediakan dana darurat, untuk kepentingan yang tidak bisa dihindari saat ini!

  • Pernahkah mengalami desakan biaya, untuk renovasi rumah akibat baru saja terkena bencana kebakaran, atau banjir? Atau, desakan biaya pengobatan kelaurga di rumah sakit.
  • Atau, pernahkah kita terketuk  untuk mau dan mampu wujudkan mimpi masa depan, dengan berwirausaha saja?

Nah, kedua hal itu, pastilah mudah membangkitkan sebuah kenekatan untuk berhutang, kepada siapa saja, bukan?

Namun, bagiku rasa gengsi ini ternyata berhasil menghalangiku untuk meminjam sejumlah pinjaman itu ke keluarga terdekat. Selain menyadari penuh jika status ekonomi dalam sirkel keluarga hampir  sebelas-duabelas aja.

Lantas faktor, status ekonomi itu nampaknya juga mengecilkan potensi terwujudnya pinjaman dari keluarga. Selain resiko gagal bayar pinjamannya tentu lebih besar, dan berpotensi meruntuhkan hubungan silahturahmi keluarga.

Hal itu berpotensi terjadi, karena –biasanya– hadir akad utang-piutang yang tak tertulis, dan formal disaksikan seperti apa yang sudah diajarkan oleh Ayat Mudayanah, di atas.

Namun ya beruntung saja, di usia produktif, status karyawan yang berada di pundakku dahulu, bisa menjadi senjata, membangkitkan kepercayaan diri ke Perbankan saja, atas sejumlah pinjaman itu.

Dan seketika, aku mampu  membuktikan ternyata ada Pinjaman Tanpa Bunga di Bank Mega Syariah. Dimana, keyakinan sistem Nisbah, atas akad Murabahah dan Ijarah itulah yang menjadikan keyakinan pinjaman kita tanpa bunga!

Apa saja syarat mudah mengajukan pinjaman tanpa bunga itu!

  • Kita adalah Warga Negara Indoneisa (WNI) yang berdomisili di Indoneisa
  • Kitaberprofesi sebagai profesional, Wiraswasta / Direktur. Untuk status ini, usia-mu pada saat pengajuan maksimal adalah 65 tahun.
  • Jika kita  karyawan biasa, Usia saat pengajuan maksimal 55 tahun.
  • Usia minimal pengajuan pinjaman, minimal 18 tahun jika sudah menikah. Jika belum menikah, usia minal diperbolehkan beruisa 21 tahun.
  • Kita harus mengisi dan menandatangi dahulu pengajuan pembiayaan serta melengkapi dokumen kriteria nasabah.

Nah, dengan syarat umum itu, memungkinkan kita untuk lekas bisa memanfaatkan pinjaman tanpa bunga, untuk memulai berhutang, atas kebutuhan yang produktif itu!

Bank Mega Syariah penuhi kebutuhanmu, lantas cicil kemudian, mudah!

Kredit Tanpa Agunan (KTA), dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mungkin sudah akrab di telinga kita ya?

Namun di Bank Mega Syariah, kita akan menemukan istilah Pinjaman Tanpa Agunan (PTA) dan juga Pinjaman Pemilikan Rumah (PPR). Sekilas sama, namun pastilah tak sama yang ditunjukkan oleh kemudahan untuk mendapatkannya. Mari!

1. Pembiayaan Tanpa Agunan (PTA)

Fasiltas Bank Mega Syariah adalah Pembiayaan Tanpa Agunan , yang membebaskan agunan atau jaminan dalam meraih pinjamannya. Namun dengan persyaratan, kita harus memenuhi kelima hal syarat umum di atas dulu ya! Lantas apa saja, kemudahannya itu?

  • Nah, dalam proses pemberian pinjama PTA, akan mengguakan akad Murabahah dan Ijarah
  • Disana juga tersedia, Plafond dana yang dapat dipergunakan mencapai Rp 300 juta.
  • Soal cicilan transparan, Fixed (tetap) perbulannya, dan sesuai kesepakatan nasabah dan bank berlandaskan prinsip Syariah! Tenor cicilan hingga 5 tahun.
  • Biaya administasinya hanya Rp 300 ribu saja, Bukan sisitem presentase dari jumlah dana disetujui untuk dipinjamkan.

Jika tertarik dengan PTA, kita bisa lekas penuhi berkas khusunsnya dulu ya! Dan klik dimari!

2. Pembiayaan Pemiilikan Rumah (PPR)

Nah, selain memenuhi kebutuhan produktif harian saja.  Fasilitas  Bank Mega Syariah juga menyasar pada kebutuhan pokok masyarakat, berupa kepemilikian rumah mandiri. Dan tentu, pengajuan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) itu akan pula mengajukan persyaratan khusus, yang harus dipatuhi.

Nah, PPR Bank Mega Syariah ini, memiliki 3 jenis pembiayaan untuk properti. Catat!

PPR Griya Berkah

Ini merupakan fasilitas pembelian  rumah baru atau secondary, apartemen/ruko/rukan, take-over, top-up, refinancing, dan pembelian bahan bangunan untuk renovasi/pembangunan.

Flafond pembiayaannya mencapai Rp 5 miliar lho, dengan uang muka yang ringan. Sedangkan jangka waktu pembiayaannya hingga 15 tahunan, dengan sistem skema angsuran, baik skema step up, angsuran berjenjang dan juga skema Fixed : angsuran tetap sampai lunas! Dan paling penting hadirnya inspeksi atas legalitas lahan perumahan dari masalah.

Dan terpenting biaya adminsitrasinya yang juga ringan.

Berkat pembiayaan Transpark

Fasilitas pembiayan ini ditujukan untuk pembelian properti baru, dari Transpark Juanda, Bintaro, Cibubur, Lampung, Jember dan juga Surabaya.

Jenis pembiayaan ini juga menyediakan Plafond hingga Rp 5 miliar! Uang muka ringan dnegan jangka waktu angsuran hingga 15 tahun. Dan memilihkan dua sekema angsuran, ada skema step-up dan juga fixed, angsuran tetap sampai lunas.

Fasilitas Likuiditas Pembiayaan perumahan (FLPP)

Nah fasilitas pembiayaan ini akan cocok untuk wujudkan impian memiliki rumah tapak atau rumah susun baru, dan ready stock bagi masyarakat berpenghasialn renda (MBR)

Fasilitas ini memberikan kemudahan uang muka, angsuran dan biaya adminsitrasi yang ringan, dengan jangka waktu cicil hingga 15 tahun.

Karena segementasi hanya untuk masyarakat berpenghasialn rendah, maka akan terbuka kesempatan mendapatkan subsidi bantuan uang muka (SBUM), dalam wujud bantuan subsidi sebagaian uang mukanya atas transaski pembelian rumahnya.

Agunan dari pinjaman inii berupa rumah tapak tinggal tapak atau apartemen yang akan/sedang dibiayai. Jika berminat, klik dimari deh, untuk infrmasi detailnya.

Yuk memulakan berhutang produktif via Bank Mega Syariah saja!

Membaca tulisan ini sedari tadi, wajarlah kita akan mulai berkemas mempersiapkan kebutuhan apa yang harus dipenuhi saat ini, bukan? Sembari kita mampu berhitung kembali, atas kemampuan pembayaran cicilannya kemudian!

Nah, dari kedua fasilitas Bank Mega Syariah, antara PTA dan PPR mana yang paling memungkinkan ya, untuk ditindaklanjutin?

Jika persyaratan umum dan khusus kedua pinjaman itu sudah lengkap, tidak ada salahnya untuk ajukan saja dahulu, secara online.

Dan biarkan estimator Bank Mega Syariah memberikan jawabannya segera! Niat baik tentu akan berbalas dengan hal baik pula!

Terbayang ya, jika kita saja mampu kok optimis terhadap pengelolaan Utang Luar Negeri (ULN) Pemerintah yang melimpah jumlahnya itu, dengan mengatasnamakan pembangunan, seperti hal di awal tulisan.

Nah analogi ini, harusnya nyata dong bisa jua kita simulasikan untuk berhutang produktif, guna meng-upgrade kehidupan kita lebih layak, lebih berkah dan lebih bermanfaat bagi orang banyak, bukan?

Yuk miliki Pinjaman Tanpa Bunga. Saatnya Beralih ke Bank Syariah saja sekarang!

Tiga Artikel Wadai paling Populer, Yuk Klik-in!

error: Content is protected !!