Dibully Ketika Sehat, Dirindu Ketika Sakit. Duh Nasibmu BPJS!

Hemmm.. menjalani kehidupan, semua orang akan berjuang untuk menggapai kesejahteraannya sendiri. Definisi awam tentang sejahtera terkadang masih berkutat pada dua hal, yakni adanya kemudahan untuk menjangkau hal yang bersifat murah dan gratisan.

Salah satu diantaranya, masalah kesehatan yang merupakan kebutuhan dasar dan amat penting bagi setiap individu masyarakat. Nah, berbicara tentang kesehatan, semua orang tentu pernah merasakan sakit-kan?

Dan pasti memerlukan pelayanan kesehatan yang layak dari institusi kesehatan, baik jasa dan juga infrastruktur medis yang harus disediakan Pemerintah. Berbicara tentang pelayanan kesehatan pasti ujung-ujungnya adalah pembiayaan.

Badan penyenggara Jaminan Sosial (BPJS) merupakan badan publik Pemerintah yang bertugas menjalankan program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), dan mereka akan hadir untuk melayani masalah pembiayaan itu.

BACA JUGA : TELUR PUYUH KAMU JAHAD!

Tapii, ada tapinya! Hadirnya BPJS tentu tidak gratis, hanya golongan miskin yang dikecualikan  dari daftar PBI (Penerima Bantuna Iuran).

Lalu pekerjaan rumahnya kemudian, dapatkah kita berharap, suatu saat nanti masyarakat sadar untuk segera  move-on dari mode gratis-an ke mode ber-bayar dalam mengelola masalah kesehatan mereka sendiri lewat BPJS?  Tentu lewat pembayaran iuran masyarakat secara konsisten!

Iuran kepersertaan BPJS memang sangat sensitive diperbicangkan, karena semua rakyat Indonesia ingin disayang oleh Pemimpinnya, dan Pemimpinnya pun ingin disayang oleh warganya.

Kasih sayang ya tentu berkaitan dengan penyaluran subsidi secara massive yang terkadang tidak tepat sasaran yang akhirnya membebani APBN.

Apalagi di tahun politik saat ini, kebijakan politis menjadi-jadi mengatasnamakan kesejahteraan yang memanjakan masyarakat kaya dan miskin.  Dan justru dampak kebijkaan politis tadi, menyiksa BPJS dalam menambal sulam biaya klaim pelayanan rumah sakit.

Lihat saja, di masa kampanye serangan menyudutkan BPJS bertubi-tubi  dibancakan dihadapan masyarakat, dan tidak menyisakan ruang untuk mengisi solusi bagaimana menambal defisit BPJS yang menganga itu, saat ini.

Lalu, Apakah Ada Solusinya?

Solusinya jelas ada, apa? Ya jelas seharusnya menaikkan iuran kepersertaan BPJS sekarang juga. Lalu menambal defisit BPJS yang berjalan sekarang dengan dana APBN dan mereset BPJS dari nol dengan penyesuaian iuran BPJS yang baru agar bisa segera terwujud.

Apakah solusi tadi mudah? Ya itupun tergantung niat pejabat kita saat ini. Karena hal juga tersebut harus melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk langsung mengeksekuisnya, dan itu perlu waktu yang lama.

Terlebih proses hasil Pemilu pusat akan signifikan menetukan konfigurasi kekuatan politik bisa saja berubah, untuk menentukan cepat atau lambat menetukan masalah defisit BPJS terselesaikan.

Angka-Angka Yang Harus Dipahami Bersama!

Defisit BPJS Kesehatan selama ini terjadi karena pendapatan iuran dan dana kelolanya lebih kecil dari klaim yang harus dibayar.

Kondisi ini diperparah dengan uang iuran yang belum naik sejak 2016. Padahal, Peraturan Presiden Nomor 19 dan 28 tahun 2016 mengatakan, dalam waktu maksimal dua tahun iuran program jaminan kesehatan harus dievaluasi.

BACA JUGA : OIYA SEBELUM BELI HP BARU, MENEGERTI SOAL CHIPSET BELUM?

Biaya pelayanan BPJS Kesehatan Direktur Pelayanan dan Perluasan Kepesertaan BPJS Kesehatan Andayani Budi Lestari pernah menjelaskan biaya pelayanan rumah sakit yang dikeluarkan BPJS Kesehatan untuk 2017 lalu, rata-rata Rp 41.240 per orang.

Sementara itu iuran rata-rata per orang hanya Rp 34.766. Artinya BPJS Kesehatan harus menutup kekurangan Rp 6.474 per orang.

Total peserta BPJS Kesehatan tahun lalu mencapai 203 juta orang, targetnya bisa mencapai 250 juta orang pada tahun ini. Penerima Besaran Iuran (PBI) atau peserta BPJS yang disubsidi pemerintah hanya Rp 23 ribu per orang.

Hasil perhitungan aktuaria dan rekomendasi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) pada 2016, seharusnya iuran tersebut mencapai Rp 36 ribu per orang. Kemudian peserta yang Bukan Penerima Besaran Iuran (BPBI) kelas II Rp 51 ribu, dari yang seharusnya Rp 63 ribu.

Lanjut baca, klik nomor halaman ya?

Tiga Artikel Wadai paling Populer, Yuk Klik-in!

error: Content is protected !!