Potensi Kecurangan Dan Penghitungan Suara KPU Yang Harus Kita Tahu!

“Wow server KPU ternyata sudah di-setting 01 menang 57 persen, tapi jebol atas kebesaran Allah meskipun sudah dipasang (keamanaan) tiga lapis’

Membaca caption dalam video yang diunggah seorang kawan di laman media sosial, ya tentu saja rasa percaya dan tidak percaya di pikiran saya. Masa iya tega KPU melakukan itu. KPU Jahad!

Dan berjalannya waktu, akhirnya terkuak jua jika Video tersebut adalah hoax yang diciptakan orang yang tidak bertanggung jawab, namun karena kalimatnya seksi, videonya menjadi viral dimana-mana.

Biar tidak kejebak melulu soal Hoax. Tidak ada salahnya kita mencoba mengerti bagaimana sih, alur perhitungan suara yang dilakukan KPU dan potensi kecurangan, hingga akhirnya kita bisa menjawab sendiri, apa iya bisa sistem IT mengubah hasil Pemilu nanti?

Ya meski kita bukan anak IT, gak segitu-nya juga dibego-begoin soal IT. Iya Gak! Ini dua hal penting yang harus kita tahu soal perhitungan itu Guys !

1. Kecurangan dibuat secara personal

Kecurangan yang sering terjadi dalam perhitungan suara, karena adanya pengawasan yang lemah dari saksi yang mengawasi hasil perhitungan suara di tingkat TPS.

tribunnews.com

Beberapa kasus terdahulu mengungkap, ada saja saksi yang mau diajak main-mata untuk menggelembungkan suara agar pihak tertentu bisa menang. Dengan ditandatanganinya beriata acara perhitungan oleh saksi, maka sahlah perhitungan suara si TPS itu.

Kecurangan di TPS biasanya bergerak satu paket dengan melibatkan petugas pemilu, petugas pengawasan pemilu dan petugas parpol/saksi tadi.

Nah artinya, ketiga elemen tadi adalah kunci utama yang harus jujur untuk menghadirkan perhitungan suara ini berjalan fair.

Sehingga perlu adanya pengewasan dari pihak lain seperti masyarakat dan observer dalam mengewasi pihak yang dianggap kunci tadi dalam pelaporan jumlah suara yang sebenar-benarnya.

Dan pelibatan pihak masyarakat dan observer dari luar negeri itupun sudah dilakuakan rutin pada Pemilu terdahulu.

Dan yang perlu diingat pula, kecurangan yang terungkap dan dapat dibuktikan dalam sidang Bawaslu dan MK, tidak serta merta membatalkan semua kegiatan perhitungan di TPS lain.

Hanya TPS yang terbukti melanggar kejujuran penghitungan suara saja yang mengulang perhitungan suaranya.

Itu hal yang penting kita ketahui sih, agar kita tidak menyamartakan kecurangan di TPS satu, selalu sama dengan TPS lainnya yang tidak bermasalah.

2. Perhitungan suara dilakukan terbuka dan bersaksi

tribunnews.com

Perlu diingat jika penghitungan suara KPU ini, dilakukan berjenjang dari TPS, Kelurahan, Kecamatan, Kota dan Provinsi selanjutnya Nasional. Cara kerjanya sih gampang, seperti menghitung 1 + 1 +1 +1 +1= 5, dan seterusnya.

Artinya menghitung hasil perhitungan TPS dimulai dari angka-angka suara yang telah disepakati kedua saksi di setiap TPS secara berjenjang.

Artinya lagi sistem IT penghitungan suaranya menjadi sangat sederhana, ya dengan sistem perhitungan manual sederhana tadi.

Nah selanjutnya server KPU hanya menginput hasil penghitungan dari kedua kubu bersama KPU tadi, ke dalam sistem IT, dimana KPU tak punya kuasa menambahnya atau mengurangnya.

Karena kedua kubu-pun sudah memiliki angka-angka yang disepakati bersama sebelum dimasukkan ke dalam laman KPU.

Bakal susah kalau mencurang ya! Karena kedua pihak atau koalisi juga sudah memiliki hasil hasil hitungan sendiri dari rekapan saksi berjenjang sebelumnya.

Sistem pengumpulan laporan angka-angka berjenjang oleh KPU tadi dinamakan Situng, kependekan dari sistem informasi penghitungan suara.

Ini seperti menempelkan pengumuman hasil pemilu sementara saja. Di dalamnya akan terlampir formulir C1 yang dapat diakses oleh siapa saja dengan mudah lewat sistem IT itu.

Jika ada data yang berbeda pada keduanya, tentu hal itu minim sekali terjadi, karena adanya kontrol yang ketat. Jikapun berbeda, angka tersebut bisa di-breakdown dengan mudah per-TPS secara berjenjang, dimana ada yang salah.

Dan hasil yang valid tentu saja, adalah hasil manual yang dikerjakan bersama oleh KPU dan kontestan Pemilu secara terbuka dan bersaksi.

Dulu di tahun 2018 pernah ada kasus peretasan dalam hasil hitung sementara. Angka hitungnya di laman KPU tidak sesuai dengan formulir C1 dan penghitungan di TPS.

Nah sebenarnya usaha peretasan oleh orang yang tidak bertanggung jawab, yang membedakan data digital di situs KPU dan hasil manual hanya menginginkan desakan untuk meng-outensifikasi ulang yang bisa memakan waktu berbulan-bulan.

Padahal keputusan hasil Pemilu harus segera disampaikan dalam waktu 3-4 bulan.

Dan hal itu semua, munkisn saja bisa menjawab jika sistem IT tidak akan serta merta mengubah hasil Pemilu oleh KPU!

Photo cover kpu.go.id

Tiga Artikel Wadai paling Populer, Yuk Klik-in!

error: Content is protected !!