Intip-intip Dikit Yok, Berapa Sih Honor KPPS Itu?

Wasit selalu saja menjadi kambing hitam dalam momen-momen kekalahan. Begitu juga dengan KPPS yang bertugas di setiap TPS, apakah bisa menjadi wasit yang netral, atau malah menjadi pemicu kecurangan. Wah, berat-kan resikonya, yang netral aja sering dituduh curang, apalagi yang main-mata, bisa-bisa pulang tinggal-nama.

Wah, jangan dianggap remeh dong, peran KPPS yang mengawal Tempat Pemungutan Suara (TPS) di tempat kita nanti. Disinilah pintu pertama potensi kecurangan Pemilu itu bisa saja mucul.

Jika elemen KPPS bisa menyakinkan para saksi petugas Parpol dan juga Bawaslu untuk berbuat curang, ya hal itu gampang, tinggal dilakukan dengan menandatangani berita acara formulir C1 perhitungan suara di TPS. Itu sudah menjadi modus kecurangan Pemilu yang lalu-lalu.

Namun seiring waktu, potensi itu akan berkurang dengan pelibatan masyarakat untuk ikut mengawasi hasil perhitungan suara di TPS masing-masing, secara terbuka.

Sehingga wajar saja, gerak-gerik dan jejak rekam anggota KPPS di TPS selalu bisa saja disangkutpautlkan dengan apapun hasil perhitungan, terlebih tim yang kalah. Bisa jadi!

Nah, dengan semua resiko itu, masih ada saja diantara kita, ada saja yang berani menerima tantangan itu, menjadi KPPS. Apa sih yang mereka cari? Uang?

Ah kok larinya ke sana, ya pastilah mereka ingin menegakkan demokrasi setegak-tegaknya di  negara kita inih –siap

Ngomong-ngomong soal honor, tidak ada salahnya juga untuk diketahui-kan? –Biar tidak ada dusta diantara kita-

Sudah tau arti KPPS kan? Kepanjangannya adalah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara.

Di tiap TPS nanti, akan ditempatkan satu KPPS yang berisi 7 orang sebagai anggota dan seorang ketua. Jumlah itu bukan termasuk saksi petugas parpol ataupun juga observer.

Mereka tentu akan bertugas mengawal alur kegiatan pencoblosan pemilih sampai dnegan pelaporan perhitungan di akhir pemcoblosan.

Pastilah ada saja masalah dan dinamika demokrasi selama proses pencoblosan dan perhitungan suara di tiap-tiap TPS. Di situlah peran KPPS dapat terlihat kuat atau sebaliknya.

Honorarium petugas KPPS sudah rigid diatur oleh surat Menteri Keuangan Nomor S-118/MK.02/2016 tentang Penetapan Standar Biaya Honorarium Tahapan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD, Presiden, dan Wakil Presiden, serta Tahapan Pemilihan Gubernur/Bupati/Wali Kota Serentak.

Nah dari aturan itu, tersebutah besaran honor mereka, untuk anggota KPPS akan menerima Rp 500 ribu sedangkan sang ketua Rp 550 ribu.

Lalu petugas KPPS luar negeri juga diatur noronya dimana anggota KPPS diberi Rp 6 juta, dan ketuanya Rp 6.5 juta.

Perbedaan KPPS dalam dan luar negeri tentu didasarkan pada bobot pekerjaannya ya. Meski secara substansi potensi permasalahan akan sama rumit.

Apalagi Pemilu ini diadakan secara serentak, tentu saja perhitungan sura dari Pilpres, DPD dan DPR RI, Provinsi, dan daerah juga akan makan waktu yang lama.

Pemilu 2019 benar-benar akan menjdi pilot project Pemilu  yang diselenggarakan serentak, dan mencoba akan memotong waktu, tenaga dan biaya hajatan 5 tahunan itu.

Ya semoga saja, dengan honor yang relatif besar/kecil yang diterima KPPS tidak menyurutkan semangat  elemen KPU untuk menyukseskan Pemilu serentak yang baru kali pertama diselenggarakan di Republik ini berjalan lancar dan jujur.

Tiga Artikel Wadai paling Populer, Yuk Klik-in!

error: Content is protected !!