Hukuman mati yang diterapkan di Indonesia adalah hukuman yang dilakukan dengan cara membunuh kepada seorang terpidana mati, lewat jalan menembak atau menggantungnya.
Di indonesia payung hukuman mati, yakni berdasar Undang-Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Dimana dalam UU tersebut, pasal yang mengulas mengenai hukuman mati ada di pada pasal 98 dan 99 UU KUHP. yang mengatur rinci pelaksanaan atau eksekusi kepada siapa saja terpidana yang divonis pengadilan atas hukuman mati.
Dan dalam pasal itu, termaktub 4 hal penting, yakni :
- Pidana mati dilakukan setelah permohonan grasi bagi Terpidana, telah ditolak Presiden.
- Pidana mati yang dimaksudkan diatas tidak dilakukan di muka umum.
- Pidana mati dilakukan dengan cara menembak hingga mati oleh regu tembak, atau cara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
- Hukuman mati pada terpidana Perempuan yang sedang hamil dapat ditangguhkan sampai Terpidana itu melahirkan, dan bayinya tidak menyusui lagi padanya.
Jenis Kejahatan yang diancam Hukuman Mati
Kejahatan yang berpotensi mendapatkan ancaman hukuman mati berdasarkan UU KUHP, adalah sebagai berikut :
1. Tindakan Makar
Pasal 104 UU KUHP menegaskan kepada siapa saja yang menyatakan makar, alias mengkhianati negara akan mendapatkan ancaman hukuman mati. Penghianatan yang dimaksud berupa tindakannya yang terbukti merampas atau menjatuhkan kedudukan Presiden dan wakil Presiden.
2. Menghancurkan gudang senjata
Pasal 124 ayat 3 UU KUHP, menegaskan bagi siapa saja yang terbukti melakukan penghancuran gudang persenjataan dan menyerahkannya kepada musuh, akan mendpatkan ancaman hukuman mati.
3. Pembunuhan Berencana
Pasal 140 ayat 3 UU KUHP, menegaskan jika seseorang terbukti melakukan pembunuhan berencana, akan mendapatkan ancaman hukuman tertinggi yakni hukuman mati. Selain ancaman hukuman lain, yakni berupa hukuman penjara seumur hidup.
4. Pencurian dengan kekerasan
Pasal 365 ayat 4 UU KUHP, menegaskan bagi siapa saja atau kelompok yang melakukan tindakan pencurian disertai kekerasan, sehingga menyebkan kematian pada korbannya, maka mendapatkan ancaman terberat yakni hukuman mati.
5. Perampokan
Pasal 444 UU KUHP, menegaskan siapa saja yang melakukan tindakan perampokan di laut, pesisir, dan sungai dan menyebabkan kematian bagi korban, akan mendapatkan ancaman terberat hukuman mati.
6. Pemberontakan
Pasal 124 KUHP menegaskan bagi siapa saja atau kelompok yang menyebabkan kekacauan dan pemberontakan kepada lembaga pertahanan negara akan mendapatkan ancaman hukuman mati.
7. Pemberi ancaman keras
Pasal 368 ayat 2 UU KUHP menegaskan kepada siapa saja atau kelompok yang mealkukan tindakan pengancaman kekerasan, pemaksaan, hingga pencurian, akan mendapati anamana hukuman terberat hukuman mati.
8. Pengedar Narkoba
UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba menjelaskan kejahatan di bidang Narkoba akan mendapati ancaman hukuman mati.
9. Tindak Pidana Terorisme
Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Pemeberantasan Tindak Pidanan Terorisme menegaskan jika salah satu bentuk kejahatan Terorisme, pelaku tindakan ini akana mendapati ancaman hukuman terberat yakni Hukuman mati
Proses Pengampunan Hukuman Mati di Indonesia
Seorang terdakwa dalam kasus di atas, bial terbukti benar di pengadilan dan mendapatkan vonis hukuman mati, masih bisa mengajukan pengampunan atas vonis itu. Adapun langkah hukumnya adalah
1. Permohonnan Banding
Dalan Bahasa Belanda banding sering disebutkan dengan appel, yakni usaha hukum pertama terhadap penetapan atau putusan pengadilan, yang akan diajukan untuk dilakukan pemeriksaan ulang di pengadilan tingkat banding.
Upaya hukum ini ditempuh sesorang terdakwa sebagai langkah berjaga-jaga apabila terdapat kekeliruan atau kesalahan dalam mengambil keputsan yang menyebabkan dirinya dihukum mati.
Langkah Banding ini dilakukan oleh Terdakwa, dengan mengajukan permohonan banding dalam rentang tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan. Jika tenggat waktu itu terlampaui, maka secara otomatis, hak banding akan ditolak, dan perlu melakukan prosedur lainnya yang memungkinkan.
2. Permohonan Kasasi
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Istilah Kasasi berarti pembatalan atau pernyataan tidak sah oleh Mahkamah Agung, terhadap putusan hakim.
Pasal 29 DAN 30 UU No 14/1985 jo UU no 5/2004, Kasasi merupakan pembatalan putusan atau penetapan pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam yingkat peradilan tingkat akhir.
Putusan yang diajukan dalam permohonan kasasi adalah putusan Banding. Dan permohonan pemeriksaan tingkat Kasasi harus disertai dengan memori Kasasi, yang berisi alasan permohonan Kasasi. Jika syarat itu tidak hadir, maka permohoan Kasasi dianggap batal atau ditolak.
3. Peninjauan Kembali (PK)
Prosedur PK adalah upaya hukum yang dapat ditempuh akibat kasusu perdata maupun pidana, dan tidak dapat dilakukan jika putusan pengadilan sudah berkekutan hukum tetap, dimana menyatakan terdakwa sudah bebas.
Dalam kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana (KUHAP) Bab XVIII UU Nomor 8 tahun 1981, permohonan peinjauan kembali (PK) merupakan salah satu upaya hukum luar biasa dalam sistem perdalilan di Indoneisa.
Dan upaya hukum luar biasa adalah pengecualian dari upaya biasa, yakni persidangan di pengadilan Negeri, sidang Banding pada Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Mahkamah Agung.
4. Grasi
Upaya Permohonan Grasi adalah upaya hukum istimewa yang dapat dilakukan atas putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
Pasal 1 (1) UU No 22/2022 menyatakan Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada Terpidana yang diberikan Presiden. Presiden dapat memberikan grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. Dan pemberian Grasi itu adalah salah satu bentuk Hak Preogratifnya, selaku Kepala Negara.
Nah itu tadi, ulasan singkat memahami, dan mengenal hukuman mati di Indonesia, yang berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.