Meyakini Modal Rakyat, Gerakan Inklusi Keuangan P2P Lending Masa Depan

Dengan sistem ‘modal rakyat’ yang dirancang memberikan keuntungan bagi hasil kepada pendana, sebagai imbalan bantuan, yang telah diberikan kepada pencari dana untuk kebutuhan usaha.


Ilustrasi Antara Kalbar

Lain dahulu, lain pula sekarang. Tahukah? Rumah Sakit Achmad Wardi di Banten, kini sudah menjelma menjadi Rumah Sakit mata andalan pasien mata lho!

Jika dahulu RS Achmad Wardi hanya menjaja fasilitas pengobatan katarak saja, kini –malah– sudah mampu melayani penyakit mata lainnya,  Retina dan Glukoma.

Jika ditelusuri sejarah pembangunan RS Achmad Wardi, memang cukup berliku.

Pembangunannya dahulu dimulai dari onggokan sebidang tanah waqaf dari warga saja. Namun seiring berjalannya waktu, bangunannya terus berbenah untuk menjadi lebih sempurna.

Rahasianya adalah, massifnya gerakan waqaf tunai rakyat kepada RS Achmad Wardi, yang dananya itu lantas dikembangkan melalui pemanfaatan instrumen inklusi keuangan, berupa fasilitas  Cash Waqaf Linked Sukuk (CWLS).

Nah, dari hasil bagi-hasil pengembangan dana waqaf tunai di  CWLS tadi, memampukan RS Achmad Wardi menjadi rumah sakit mata yang modern, dan pastinya bermanfaat bagi siapa saja yang membutuhkan pengobatan mata itu.

Ini merupakan perwujudan sebuah cita-cita kebaikan kita bersama bukan?

Dokumentasi RS Achmad Wardi

Artinya, modal rakyat, akan menjadi sebuah inspirasi baru, guna mengenalkan, sekaligus mengajarkan dahsyatnya kehadiran inklusi keuangan di tengah lapisan masyarakat kita.

Dimana pengembangan dana waqaf tunai via CWLS itu dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, dalam hal penyaluran kredit dana waqaf tunai ke unit bisnis/usaha yang bernilai positif saja.

Sampai di titik ini, kita pun akan mampu menyadari –sekali lagi– bagaimana dahsyatnya gerakan massif modal rakyat, yang berwujud waqaf itu ya?

Dan pada akhirnya akan berhasil memanja pembangunan infrastruktur apa saja di pelosok Nusantara, ya lewat pemahaman inklusi keuangan masyarakat yang kini jauh lebih sempurna.

Nah, definisi Waqaf secara umum yang kita pahami yakni sebentuk kerelaan menyerahkan sejumlah materi –apa saja- yang diharapkan mampu menularkan manfaatnya, dalam konteks-konteks kebermanfaatan  sosial-ekonomi yang terdapat di sekitar kita.

Terpenting lagi dicatat adalah, jika kini prinsip-prinsip Waqaf itu tidaklah hanya menggambarkan sebuah kegiatan yang dikerjakan sebuah entitas tertentu saja kan?

Waqaf sudah menjadi kegiatan universal, yang jua sudah terbiasa dilakukan oleh lintas entitas, siapa saja, dan menjadi tradisi rakyat Indonesia di pelosok Nusantara.

Namun tentu terdapat syarat penting, selain sikap kedermawanan/kerelaan dalam diri kita, yang akan mampu memacu gerakan waqaf itu tadi.

Syaratnya apa? Yakni, faktor kesejahteraan ekonomi kita, yang pasti akan dengan mudah membuka pintu-pintu kebaikan untuk sesama.

Nah, berbicara sisi-sisi kesejahteraan itu, pastilah akan bersinggungan dengan konteks-konteks besar ekonomi, yang bertopang kepada kelincahan masyarakat ber-inklusi keuangan.

Lanjut baca? Klik nomor halaman ya?

Tiga Artikel Wadai paling Populer, Yuk Klik-in!

error: Content is protected !!