Dengan paket spesial VoSpace, kita sudah bisa mendapatkan akses pendirian PT dan sekaligus virtual office-nya dengan murah dan mudah
Menyelami masa Pandemi 2020, kita pasti sudah mendapati sejuta pelajaran baru, dan mengerti benar betapa pentingnya sebuah kemandirian ekonomi itu ya? Terlebih menyaksikan badai Pandemi yang sudah membentangkan jurang Resesi.
Kini lihat saja, wadah UMKM yang menjadi benteng ekonomi masyarakat juga turut tergunjang oleh Resesi. Asosiasi UMKM Indonesia, menyebut terdapat 30 juta UMKM gulung tikar, dari total 63 juta-an UMKM di Indonesia, ya akibat Pandemi ini.
Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat di masa Pandemi, UMKM memiliki rerata omset harian 15-10 persen, dari kondisi normal. Dan untuk bisa survive di masa Pandemi, SurveySensum & NeuroSensum menyebut, 59 persen UMKM beradaptasi dengan teknologi, menjaja bisnisnya lewat e-commerce.
Nah jika dikulik ke belakang, sepak-terjang UMKM memang sudah berjasa besar pada kontribusi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia kan? Lihat saja di tahun 2018, UMKM sudah menyumbang Rp 8.573.9 Trilun, atau sekitar 57.8% PDB Indonesia.
Dan tak kalah penting, UMKM sudah menyedot sebanyak 116.978.631 tenaga kerja atau 97% dari total tenaga kerja Indonesia. Saat ini UMKM Indonesia sudah menyentuh angka 64.194.057 unit atau 99.99% dari total seluruh unit usaha di Indonesia. Luar biasa kan?
Nah lewat realitas itu serta beragam ujian ekonomi saat ini, bisakah semua pengalaman pelaku UMKM hadapi selama Pandemi, menjadikannya resep jitu, mendorong UMKM, agar tetap survive dan lekas bisa naik kelas?

Salah satu keinginan para pelaku usaha UMKM yakni, pasti ingin sekali menjadikan UMKM berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Selanjutnya, para pelaku UMKM segera bisa kembali bangkit, dan menggapai kembali kesuksesan Pasca Pandemi nanti.
Industri kreatif sebuah tantangan baru, pasca Pandemi!
Nah jujur, semua orang berhak memiliki khayalan menjadi sejahtera kan?Salah satu cara mewujudkannya yakni bekerja keras, melakoni usaha dari titik nol hingga sukses. Namun tentu saja, faktor akselerasi dalam menggapai kesuksesan berusaha, lagi-lagi bisa tergantung pada akses modal yang dapat dimiliki kan?
Jika melihat fenomena yang berkembang di masa Pandemi, begitu melimpahnya pelaku usaha baru, yang bisa menjalankan bisnisnya dari rumah saja. Iya, mereka adalah para pelaku ekonomi kreatif, yang bisa memanfaatkan celah sempit, di masa Pandemi ini lewat jejaring teknologi.
Bagi saya pribadi, jenis usaha ekonomi kreatif ini memang banyak dipilih, karena membutuhkan modal minim dan dilakukan oleh siapapun, dan di manapun. Sebutlah, macam usaha ekonomi kreatif periklanan, kuliner, Kriya, fashion, musik serta Game.
BPS mencatat terdapat 8.20 juta usaha ekonomi kreatif di tahun 2016. Namun ternyata dari jumlah itu, hanya 278 ribu yang memiliki izin khusus, misalkan ber-CV dan berbadan hukum Perseroan terbatas (PT). Dan biasanya para pelaku UMKM ini yang tidak berbadan hukum, hanya bisa melakoni bisnis secara informal saja, dan berjalan kurang optimal.
Dan lagi, pelaku ekonomi kreatif belum sepenuhnya dimainkan oleh pelaku ekonomi kreatif yang ada di daerah-daerah. Pelaku ekonomi kreatif masih hanya berkembang di Pulau Jawa. Sebarannya di tahun 2016, terlihat berkembang di Jawa Barat dan Jawa Timur 4.5 juta usaha ekonomi kreatif, dan Jawa Tengah ada sekitar 1.4 juta usaha kreatif.
Pertanyaannya lagi, kapan ya UMKM, –minimal- usaha ekonomi kreatif juga bisa digarap pelaku UMKM di daerah-daerah, seperti di Kalimantan, Sulawesi, Sumatra bahkan Papua?
Terlebih bagaimana pelaku UMKM di daerah juga bisa lekas naik kelas untuk lekas bisa berbadan hukum PT, dengan mudah dan murah. Karena jika ditelisik, UMKM yang telah memiliki status badan hukum PT tentu akan bisa menjadikan bisnis usaha mereka, lekas melesat tanpa menunggu proses yang begitu lama.
Pendirian Perseroan terbatas PT, sebuah mimpi yang sempurna bagi pelaku UMKM daerah?
Memimpikan usaha UMKM bisa lekas naik kelas dan berbadan hukum PT, memang wajar saja ada. Namun, tentunya sebagai pelaku usaha ya harus –memang- mengerti sekilas proses panjang pendirian PT itu sendiri.
Nah, ada enam hal dasar yang bisa menggambarkan proses pendirian Perseroan Terbatas alias PT tadi, untuk kita perhatikan bersama.
Pertama, Perseroan Terbatas atau PT, adalah badan usaha berbentuk badan hukum yang statusnya diatur dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Kedua, dalam UU yang mengaturnya disebutkan juga soal permodalan pendirian PT yang ditetapkan minimal senilai Rp 50 juta. Kecuali telah ada ketetapan oleh undnag-undang atau peraturan tentang pelaksanaan usaha tersebut di Indonesia.

Selanjutnya, dari modal minimal tadi, sebanyak 25% dari total modal awal harus disetor penuh.
Ketiga, dalam pendiriannya, terdapat minimal dua orang yang terlibat, baik WNI atau WNA, dimana masing-masing pemilik usaha tadi akan memiliki bagian saham.
Keempat, semua hal terkait operasional PT dilakukan oleh Direksi Perusahan lewat RUPS.
Kelima, pendaftaran PT yang harus dibuat Notaris, dan didaftarkan untuk mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, agar bisa disahkan dan berstatus badan hukum.
Keenam, memilih nama frasa PT yang tidak boleh sama dengan perusahaan yang sudah dipakai orang lain.
Nah melewati proses keberhasilan pendirian PT ini, bagi siapa saja pelaku usaha tentu akan bisa menuai manfaat dan juga profit yang sebesar-besarnya kan?
Manfaatnya apa? Ternyata, badan hukum PT akan terus bisa berjalan, meski kepemilikannya berganti. Terpenting adalah akses pendanaan dari Perbankan yang mudah, untuk mendorong ekspansi usaha yang lebih lebar lagi. Kepemilikan saham juga bisa dilakukan kapan saja dengan mudah kepada orang lain.
Namun, dibalik kelebihan PT, ada hal yang –biasanya- menjadi ganjalan pendirian PT yakni hambatan modal yang besar, dan proses pengajuan administrasi pendirian PT –yang dirasa- rumit. Bertanya lagi kan, bisa tidak mendirikan PT mudah dan murah?
Serumit dan semurah apa sih Pendirian PT via VoSpace?
Nah bak gayung bersambut, semangat pelaku UMKM untuk bisa naik kelas lewat pendirian PT, kini banyak ditangkap oleh oleh beragam institusi jasa pendirian PT.
Namun, pertanyaannya apakah mereka bisa memenuhi 3 hal dasar yang sangat pelaku usaha harapkan ya? Dimana tiga hal dasar ini, dapat menuntun pelaku UMKM dalam menjabarkan syarat pendirian PT . Dan mewujudkannya segera, dengan murah, proses mudah, dan pastinya benar-benar legal?
Pertama, kepercayaan!
Kita pasti berharap, institusi jasa pendirian PT itu mampu bekerja secara profesional mengerjakan proses pendirian PT kita tadi. Tanpa melibatkan banyak rantai administrator, yang –mungkin- bisa membengkakkan lamanya waktu pengerjaan dan juga biaya?

Kedua, terlengkap!
Dalam proses menjalani usaha yang berbadan hukum PT nanti, kita bisa saja akan direpotkan oleh semua dinamika aspek aturan yang melingkupinya.
Nah dengan jasa terlengkap pendiran PT yang kita pilih nanti. Harapannya kita bisa terus manfaatkan, menjadi satu pintu kemudahan bagi kita atas proses administrasi operasional perusahaan kita.
Misalkan, mulai dari penyiapan syarat legalitas perusahaan, perizinan sampai dengah hal pengurusan pajak perusahaan.
Ketiga, keamanan!
Dan terpenting semua data perusahaan kita menjadi terjaga. Dan jangan sampai menjadi komoditas penjualan data oleh institusi penyedia jasa pendirian PT yang kita pilih, di kemudaian hari.
Membuktikan Vospace, jika mendirikan PT murah dan profesional itu nyata!
VoSpace salah satu penyedia jasa bisnis support yang berada di Jakarta. Jasa yang ditawarkan bisa dikatakan terpercaya, teraman dan terlengkap. Jasa yang ditawarkan melingkupi, jasa pendirian PT + Virtual Office hingga jasa sewa ruangan di Jakata.
Istilah murah dalam jasa pendirian PT, bisa saja bermakna kurang meyakinkan ya? Namun VoSpace menyaji istilah murah bagi pelaku UMKM yang ingin naik kelas secara Proposional dan Profesional.
Paket biaya jasanya untuk pendirian PT termurah dan terlengkap, dimulai dari rentang Rp 4 juta sampai Rp 9 juta saja. Paket yang ditawarkan tentu saja, menyaji paket harga yang disesuaikan dengan kebutuhan jasa yang diinginkan. Dan juga berdasarkan modal pelaku UMKM miliki.

Misalkan saja kita ingin mendirikan PT yang berkelas kecil, karena modal kita hanya dibawah Rp 1 Miliar. Lekas saja kita bisa mencoba ambil paket PT kecil dan standart seharga Rp 4 juta.
Dalam paket itu, kita akan mendapatkan jasa pendirian notaris, SK pengesahan Kemenkumham. Dan juga Nomor Induk berusaha (NIB), ijin usaha dan ijin lokasi, NPWP serta SKT Pajak.
Nah dari paket standart itu, kita sudah bisa membayangkan jasa tambahan lainnya, di paket lainnya, yang lebih mahal kan? Tentu akan lebih komplit dan bisa sesuai dengan kebutuhan untuk pendirian PT, dan sekali lagi kekuatan modal yang kita miliki.
Bagi pelaku ekonomi kreatif, yuk dicoba menggunakan Virtual Office!
Nah, bagi pelaku UMKM di daerah, bisa saja masih tabu mendengar istilah virtual office kan?
Istilah VO atau virtual Office yakni kantor virtual berupa alamat kantor yang legal. Dimana bisa kita gunakan, ketika kita mengalami kesulitan mendapatkan zonasi komersil yang digunakan untuk proses perizinan –hanya- usaha di DKI Jakarta.

Nah dengan Virtual Office ini, bisa menjadi jurus marketing usaha kita. Dimana kita sudah memiliki alamat kantor virtual yang legal dan strategis, yang bisa kita gunakan sebagai kantor utama.
Dan virtual office tadi, bisa kita tempelkan di kartu nama, dan ya bisa kita sebarkan kepada calon klien bisnis kita.
Nah lewat Virtual Office ini, nanti memungkinkan kita mendapatkan fasilitas resepsionis-services, fasilitas surat-menyurat, share-phone number. Sampai fasilitas ruang meeting plus wifi-nya yang berdurasi 2jam/perbulannya.

Lagi-lagi fasilitas ini tergantung dari paket yang kita pilih, atas penawaran dari VoSpace yang kita sepakati sebelumnya.
Membayangkannya tentu saja, pekerjaan administrasi dan juga penyediaan kantor utama -sebagai syarat mutlak- usaha menjadi lebih ringkas dan hemat kan? Sementara kita bisa saja tetap bekerja dari mana saja! Ini bisa menjadi bukti jika VoSpace adalah memang lembaga jasa pendirian PT murah dan terlengkap yang dapat dipercaya.
Dan untuk menyicipi layanan Virtual Office, yang menjadi pembeda VoSpace sebagai jasa pendirian PT dengan jasa pendirian PT lainnya. Pelaku UMKM bisa menyiapkan dana paket two in one, atas pendirian jasa PT usahanya dimulai dari harga Rp 7 jutaan.
Dengan paket dari VoSpace, kita sudah bisa mendapatkan akses pendirian PT dan sekaligus virtual office-nya dengan murah dan mudah.
Nah, dengan paketan-paketan VoSpace bisa menjadi formula mengelola modal yang kita miliki seefektif mungkin kan? Dan dapat memulai usaha dari, dan di mana saja. Dan bisa menjadi celah untuk bagi UMKM daerah, lekas menginvasi kesempatan berbisnis yang saat ini didominasi pelaku usaha di pulau Jawa.
Bagaimana pelaku UMKM daerah, siap menjadi PT? (Aal)
- Gambar Cover dari Pexels.com
