Darurat Sipil adalah kesepakatan bersama para pimpinan tertingi daerah tentang keadaan darurat di wilayahnya. Keadaan darurat memiliki definisi yakni situasi kehidupan masyarakat sipil yang ditangguhkan, karena alasan ketertiban dan keamanan.
Presiden Sukarno pada Tanggal 16 Desember 1959 menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959, tentang keadaan Bahaya sebagai payung hukum pelaksanaan darutat sipil di Indonesia.
Apa isi Undang-undang Darurat Sipil di pasal 1
Dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959, di dalam pasal 1 menyebutkan, jika Presiden atau Panglima Tertinggi Angkatan Perang dapat menentukan seluruh atau sebgaian wilayah negara dalam keadaan bahaya, dengan tingkatan keadaan darurat sipil, atau keadaan darurat atau keadaan perang dengan memperhatikan syarat-syarat ini
1. Terdapat potensi terjadinya pemberontakan
Keamanan dan ketertiban hukum di seluruh wilayah atau sebagian wilayah NKRI berpotensi tentjadinya pemberontakan, kerusuahan, atau paska benaca alam. Dan hal itu semua berpotensi dikhawatirkan tidak dapt diatasi, oleh alat-alat perlengkapan secara biasa.
2. Terdapat Potensi Perang
Hadirnya ancaman perang atau bahaya perang atau juga kekhawitiran perkosaan wilayah Negara Republik Indoensia dengan cara apa saja.
3. Terdapat Potensi ancaman eksistensi negara
Kondisi dimana hidup negera dalam keadaan yang berhaya atau dari keadaan yang khusus dan ternyata ada atau dikhawatirkan terdapat gejala yang membajayaan hidup atau eksistensi runtuhnya negara.
Apa isi Undang-undang Darurat Sipil di pasal 3
Dalam Perpu Nomor 23 Tahun 1959, dalam pasal 3, menegaskan jika kewenangan darurat sipil di pundak presiden atau Panglima Tertinggi Aangkatan Bersenjata, sebagai otoritas darurat sipil.
Dalam kondisi menangani darurat sipil, Presiden juga dibanti oleh badan yang meliputi
- Menteri Pertama
- Menteri Kemananan/Pertahanan
- Menteri Salam Negeri dan otonomi Daerah
- Menteri Luar Negeri
- Kelapa Staf Angkatan Darat
- Kepala Staf Angkatan Laut
- Kepala Staf Angkatan Udara
- Kepala Kepolisian Negara.
Selanjutnya Presiden, juga dapat menunjuk pejabat lain jika dibutuhkan. Dan Presiden juga dapat menetapkan pengaturan yang berbeda dengan pengaturan yang dijelasakan di atas, jika dirasa perlu dilakukan.
Lantas, di tingkat Kabupaten, pengendalian keadaan daerurat sipil, berada. Minimal di level Bupati/Walikota, Camat dibantu oleh Pangdam yang bersangkutan, Kapolres yang bersangkutan, dan pengawas/Kepala Kejaksaan yang bersangkutan.
Nah hal diatas penjelasan mengenai pelaksaanaan Darurat sipil di Indonesia, yang sudah diatur dalam payung hukum Perpu Nomor 23 Tahun 1959. Semoga membantu memahaminya ya!