Eh Sudah Tahu Bedanya Quick Count, Real Count dan Exit Poll?

Terkadang perhitungan suara ketiganya ga’ penting buat Millenial, tapi apa salahnya tahu sedikit saja. Hitung-itung nambah pinternya! Jangan tahunya cuman post-truth hasil kecurangan Pemilu yang belum tentu benar!


Pemilu sudah berlalu sejenak, namun pekerjaan rumahnya selanjutnya adalah bagaimana menyamakan presepsi tentang perhitungan ratusan juta suara itu, hingga berujung pada angka final penentuan juara dari 5 kategori dalam Pemilu 2019 ini.

Dalam beberapa pentas demokrasi berupa Pemilu di tingkat daerah sampai tingkat nasional terdahulu. Terdapat 3 istilah perhitungan suara yang ramai diperbincangkan selepas masa pencoblosan.

Dan anehnya ke-tiga perhitungan suara ini kok bisa sama persis angkanya dengan hasil akhir versi KPU, ketika lembaga survey atau Polster mengumumkannya kepada publik. Ah, Polster atau lembaga survey kayak dukun saja!

Baca Juga : Ada Dua Hal Yang Kita Harus Tahu Dalam Perhitungan Suara dan Kecurangan Pemilu

Sebenarnya kenapa sih, bisa-bisanya ketiga perhitungan suara tersebut bisa persis sama? Sedangkan waktu yang dibutuhkan penghitungannya tidak sama.

Tentu saja versi KPU berjalan lamban, karena menggunakan prinsip kehati-hatian dan dilakukan bersama dengan saksi dari peserta hajatan politik tadi.

1. Real Count

Ini bahasa inggris –sudah tahu–  artinya perhitungan yang sebenarnya. Tentu saja yang berhak melakukannya di bawah kendali KPU guys. Real count tentunya membutuhkan waktu yang relatif lama sih sampai beberapa pekan.

Namun kita semua bisa mengintip gambaran hasilnya itu pelan-pelan dalam perhitungan manual sementara. Dan kita bisa intip hasilnya itu dari laman KPU, klik aja di browser pemilu2019 kpu, pasti ada deh!

2. Quick Count

Ini juga bahasa inggris –sudah tahuu!—artinya hitung cepat. Dan penyelenggara  Quick Count adalah lembaga Survey yang telah memiliki lisensi dalam mempertanggung jawabkan hasil akhirnya nanti.

Prosesnya itu ya, di tiap TPS ada perwakilan dari lembaga survey yang memantau dan memetik hasil akhir dari  penghitungan suara yang tertera pada formulir C1 di tiap TPS.

Namun diingat tidak semua TPS lembaga survey menitipkan saksinya untuk mengambil hasil angkanya tadi.

Melainkan, dari 800 ribu TPS yang tersebar di Nusantara, lembaga survey sudah mengacak beberapa TPS untuk dijadikan sample, untuk mendapatkan  angka pengujian Quick Count.

Dan pengacakan itu harus sesuai dengan metodologi statistika yang menjadi dasar ilmu pengetahuan melakukaknnya -Coba tanya anak Statistik pasti ngeh!-

Jadi karena TPSnya sedikit tentu saja, tidak memakan waktu lama untuk menguji dan mengetahui hasil akhir Pemilu yang sedang berlangsung. Tapi ingat, kerja lembaga survey tidak ada kaitannya dengan kerja KPU lho! Ini sendiri-sendiri, bukan kerja bareng!

Lantas yang juga kita harus tahu. Quick Count itu diperbolehkan oleh Undang-undang Pemilu kok. Ada di pasar 448, yang menjelaskan jika Pemilu diselenggarakan dengan partisipasi masyarakat, diantaranya survei dan perhitungan cepat.

Tentu saja, syarat mutlak pelaksanaannya lembaga survey tadi tidak memihak dan tidak mengganggu jalanya proses pemungutan suara di TPS.

Untuk menjadi lembaga survey, tidak gampang! Mereka harus mendaftar paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan. Lalu biaya penyelenggaraan dan juga metodologi yang dikerjakan juga harus transparan.

Dan aturan baru bagai para lembaga survey, hasil hitung cepat mereka boleh diumumkan paling cepat dua jam-an setelah pemungutan suara di semua wilayah bagian barat Indonesia selesai. Ketentuan itu ada kok, di Peraturan KPU nomor 20 tahun 2018.

Nah jika ada penyalahgunaan dari aturan tadi oleh lembaga survey. Laporkan saja! Jika terbukti KPU sudah menyiapkan sanksi berupa hukuman sosial dengan memberikan label lembaga yang tidak kredibel hingga hukuman pidana kepadanya.

3. Exit Poll

Nah istilah ini, menjadi tren topik waktu lalu, dimana hasil Pemilu di luar negeri telah menemukan hasil. Tapi ternayta hoax! Memang sih, KPU ternyata juga tidak mengatur publikasi hasil hitung cepat di luar negeri, hanya di dalam negeri saja, seperti Quic-Count di atas.

Exit poll kurang lebih sama dengan Quick Count, namun Exit Poll akan memakan waktu yang lebih cepat lagi daripada Quick-Count.

Cara kerjanya, para saksi dari lembaga survey langsung menanya pemilih yang keluar dari bilik suara TPS tentang pilihannya secara langsung. Dan para perwakilan lembaga survey langsung mencatatnya.

Di luar negeri metode penghitungan ini cukup efektif, karena TPS di tiap negera relatif sedikit dan berada di temapt terjangkau.  Exit Poll di luar negeri dilakukan tiga acara, ada yang lewat TPS, POS dan juga TPS kelililng.

Tapi, exit poll memiliki kekuarangan atau margin of error yang tinggi daripada Quick-Count. Exit Poll umumnya sih, tidak menanya seluruh pemilih di TPS yang menjadi sampel survey.

Kebanyakan pemilih juga banyak yang enggan jujur ketika ditanya pilihannya. Jika kebanyakan dari mereka tidak jujur dan enggan memberikan jawaban, terus apa yang bisa disimpulkan?

Nah ada hal yang terpenting harus kita ketahui! Jika angka yang valid yang menjadi pegangan dan ukuran sebuah kemenangan dari kontestan politik adalah verifikasi atau hasil manual dengan form C1 yang berbentuk kertas dan di hitung bersama tanggal 22 Mei itu!

Untuk penegasan ini, bukan dari WADAI lho! Ini langsung dari Mahfud MD, seorang pakar hukum tatanegara yang juga mantan hakim MK, lewat akun twitter-nya

Photo Cover Pexels

Baca Juga Artikel Terbaru Wadai

Tiga Artikel Wadai paling Populer, Yuk Klik-in!

error: Content is protected !!