Pihak Kepolisian menyebut, institusinya dapat menilang pengendara bermotor yang kedapatan menunggak pajak kendaraan bermotor pengendara.

Direktur Penegak Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Aan Suhanan, pernah menyebutkan dasar hukumnya itu adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan Jalan serta peraturan turunannya.

“STNK sendiri sesuai dengan Pasal 70 berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan. Ini poin penting ya, jadi setiap tahun harus dimintakan pengesahan dalam penjelasan undang-undang tersebut,” kata Aan, yang dikutip dari CNNIndonesia.

Dasar hukum itu ingin menjelaskan jika pengendara yang sedang menunggak pajak, otomatis STNK yang pengendara miliki menjadi tidak sah.

Hal itu dikarenakan tidak ada cap di kolom pengesahan, yang selalu kita biasa dapatkan setelah membayar pajak kendaraan.

Jika kita lihat sendiri pada lembaran STNK, jelas akan terlihat empat kolom pengesahan yang tertera di pojok kanan STNK, bukan? Nah, kala pengendara taat membayar pada tahun pertama, petugas Samsat akan membubuhkan paraf, serta stempel baru di kolom pertama tadi.

Jadi permasalahannya, ternyata bukan karena pengendara menunggak pajak kendaraan bermotor menjadikan alasan penilangan kendaraan kita itu sih.

Namun tindakan kita menunggak pajak kendaraan bermotor itulah yang otomatis akan membuat STNK kita menjadi tidak sah, yang mudah dibuktikan oleh bubuhan paraf dan stempel itu. Plis jangan emosian dulu  ya!

Lantas, apa dasar hukum penilangan kendaraan yang tidak sah STNK-nya?

Memang perdebatan mengenai penilangan atas tunggakan pajak kendaraan pengendara pernah juga mencuat. Dimana dahulu, sempat ada pengendara yang menggugat UU yang mengatur tentang penilangan tadi, lewat jalur hukum PraPradilan. Namun ternyata pengadilan menolak mentah gugatan terhadap UU 22 Tahun 2009 di pasal 288 ayat 1 dan 2 itu.

Dengan fakta penolakan gugatan pengadilan, tentu akan terus menguatkaan eksistensi UU 22 Tahun 2009 yang menjadi dasar eksekusi pelanggaran penunggak pajak kendaraan.

Nah, dilansir dari laman Polri, ternyata pasal 288 ayat 1 itu adalah pasal yang mengatur besaran denda serta pelanggaran lalu lintas seperti pengendara yang tidak memeiliki kelengkapan STNK atau tanda coba kendaraan bermotor (STCK).

STNK merupakan surat penting kendaraan yang  harus kita miliki, sebagai bukti ketaatan pembayaraan pajak kendaraan kita.

Dan semua orang atau badan yang memiliki kendaraan bermotor akan dikenaan pajak. Denda atas pelanggaran itu bernilai Rp 250 ribu, atau pidana selama dua bulan.

Ini alur penyelesaian tilang yang harus kamu tempuh

Nah, jika kita kebetulan kedapatan menunggak pajak dan akhirnya harus ditilang di jalan raya, berikut alur yang harus kamu tempuh, sebagai langkah pertanggung jawabanmu atas aturan negara.

1. Kamu bisa pilih surat tilang warna biru, jika mengaku salah atas pelanggaran penunggakan pajak kendaraan itu

Kamu akan mendapat surat tilang dengan warna yang berbeda sesuai pelanggaran kita. Jika memlilih slip biru artinya kita mengakui kesalahan kita. Dan dengan slip biru ini ya kita tidak perlu lagi melakukan persidangan. Polisi akan memproses pembayarannya saja, dengan membarikan nomor virtual khusus.

Dan jangan lupa bukti pembayarannya tadi akan kita tukar dengan STNK dan SIM yang disita polisi saat penilangan. Selesai!

2. Jika tidak merasa salah untuk ditilang, kita bisa minta surat tilang warna merah saja

Nah, jika kita mau memilih surat tilang/slip warna merah, artinya kita masih keberatan atas tindakan  penilangan itu, dan memilih  proses persidangan saja menuntaskannya.

Dan dalam persidangan nanti, kita harus menyiapkan sejuta alibi, mengapa kita tidak pantas untuk ditilang. Dan Hakim dalam persidangan itulah yang akan memutuskan kesalahan kita, beserta denda yang harus kita bayarkan.

3. Bersidang mencari keadilan atas pelanggaran tunggakan pembayaran pajak itu

Terakhir, pembayaran denda tilang yang sudah diputuskan tadi, dapat kita lakukan di Kantor Kejaksaan eksekutor. Kita dapat melakukanya pada loket yang sudah ditetapkan, dan biasanya sudah terjadwal kapan dapat dilakukan.

Semua berkas pembayaran tadi, akan bisa kita tukarkan dengan alat bukti yang menjadi sitaan Polisi atas penilangan tadi.

Nah itu tadi, penjelasan sekaligus solusi jika benar kamu kedapatan ditilang gegara nunggak pajak kendaraanmu. Eh Btw, sudah bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) tahun ini? Karena INGAT membayar pajak juga akan memberikan perlindungan jasa raharja, jika terjadi kecelakan kapan saja pada diri kita.

Sumber bacaan CNNIndonesia

Tag