Sepucuk surat kuterima di awal February 2021. Surat rujukan dari dokter spesialis mata, yang meminta tindakan bedah mata.

Sekira dua tahunan, diriku rutin menjalani rawat jalan, akibat gangguan otot dan saraf mata spontan, yang membuat derita Strabismus.

Surat rujukan sudah mulakan tindakan lanjutan di RS mata di pulau Jawa. Karena, RS Mata se-antero Kalimantan Timur, tempat domisiliku belum tersedia dokter spesialis Strabismus itu.

Keberanian pembedahan mata, bukan tanpa alasan, ya agar mataku bisa berfungsi normal lagi.

Keberanian itu juga tersulut adanya kemudahan biaya pembedahan, rawat inap, serta biaya kontrol pasca pembedahan oleh fasilitas asuransi kesehatan. Selain, juga coverage resiko tindakan operasi, hingga kematian yang dimanjakan oleh asuransi jiwa.

Klimaksnya adalah, ternyata manfaat asuransi kesehatan pribadi yang aku andalkan tidak bekerjasama melayani cashless di RS tujuan.

Tapi tenang saja,  semua masih bisa dicover oleh BPJS, diriku hanya “nombok” membayar selisih biaya kamar inapnya saja.

Untung Apa Rugi Genggam Dua Asuransi?

Lantas, terbesit pertanyaan, terkait pengalaman berasuransi barusan. Yakni, Double Klaim atas biaya pengobatan yang terhalang dalam klausul Coordination of  Benefit (CoB) dalam Polis. 

Baru kusadari, ternyata asuransi pribadi yang kudapat dari perusahaan asuransi swasta X, tidak bisa membayarkan biaya rumah sakit, dikarenakan tagihannya sudah dibayarkan BPJS.

Hal tadi seketika menjadikan alasanku mengandalkan BPJS saja, dan menutup segera Asuransi pribadi, yang mengcover  layanan asuransi jiwa dan kesehatan sekaligus!

Klausul CoB Asuransi Kesehatan, Masih Relevankah?

Definisi Asuransi, menurut  Undang-undang No 40 Tahun 2014, adalah perjanjian antara dua pihak, antara Perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi sebagai imbalan, dengan maksud untuk;

  • Memberikan penggantian kepada pemegang polis akibat kerugian kesehatan yang tidak terduga.
  • Memberikan pembayaran berdasarkan nilai yang telah ditetapkan pada hasil pengelolaan dana

Tapi hal yang mengganjal, adalah kala kewajiban pembayaran premi bulanan kedua asuransi itu terpenuhi, dan nasabah jatuh sakit, kedua Asuransi itu terkesan “berkoordinasi” dalam hal pembayaran klaimnya, dan berlindung dibalik klausul CoB tadi.

Memanfaatkan fasilitas kesehatan atas pemebdahan mata I wadahkata.ID
Memanfaatkan fasilitas kesehatan atas pemebdahan mata I wadahkata.ID

Dan, harus diakui, memang manfaat CoB itu juga kurasakan, kala mendapati kekurangan atas biaya di luar coverage BPJS kesehatan, diriku boleh mengajukan kekurangannya di asuransi kesehatan pribadi itu, lewat jalan Reimburse. Tapi adilkah cara itu?

Fraud; Sebuah Ancaman Layanan Asuransi

Sudah umum jika dinamika berasuransi juga berpotensi menimbulkan kekecewaan?

Terlebih kala nasabah tadi, mendapati jalan buntu, atas klaim manfaat asuransi  kesehatan, maupun asuransi jiwanya. 

Alhasil, kekecewaan itu, berpotensi mempengaruhi mindset calon nasabah lainnya untuk mau berasuransi, yang dipantik narasi kekecewaan, yang dihamburkan di media sosial saat ini.

Peraturan Pemerintah No 73 Tahun 1992, sudah mengatur sistem bisnis asuransi, dan semestinya harus mampu jua memberikan jaminan terhadap keberlangsungan usaha asuransi sepanjang waktu, dengan cara-cara yang fair.

Artinya—lagi-  kepatuhan atas SKB di dalam polis asuransi akan bernilai penting bagi kedua belah pihak.

Lantas, mengapa klaim manfaat asuransi nasabah mudah ditolak, yang biasa luput kita baca di buku Polis Asuransi.

Alasan Klaim Ditolak Uraian
Klaim diluar fasilitas atau pengecualian Beberapa case klaim yang menjadi pengecualian. misalnya cedera secara sengaja dengan melukai diri sendiri
Polis sudah tidak aktif Polis lapse  karena kewajiban nasabah terabaikan, yakni keterlambatan pembayaran premi, atau malah menunggaknya, mengabaikannya.
Lambat mengajukan klaimnya Pada case Reimburse, terdapat rentang waktu yang harus diperhatikan juga. Artinya, jika melewati rentang waktu itu, untuk melakukan klaim, pastilah bernilai kadaluarsa.
Dokumen klaim tidak lengkap Nasabah harus melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan, dan bernilai absah sebelum diverifikasi selanjutnya.
Tertanggung dalam masa tunggu Polis Saat mendaftar asuransi, nasabah harus menunggu selama beberapa waktu, untuk benar-benar aktif polisnya. Dalam jangka waktu itu, nasabah tidak bisa mengajukan klaim apapun
Dokumen rekayasa Pihak asuransi memverifikasi dokumen klaim yang diajukan. Artinya segala bentuk kecurangan,  atas dokumen yang disampaikan nasabah mengajukan, pastilah akan ditolak pihak asuransi.
Kondisi Pre-Existing Kondisi ketika nasabah sudah/sedang mengidap penyakit tertentu pada saat mendaftarkan asuransi. Sehingga membatalkan klaim pengobatan penyakit bawaan tadi ketika diajukan sebagai klaim.
Berada di luar wilayah pertanggungan asuransi Asuransi memiliki wilayah pertanggungan. Jika wilayahnya mencakup pelosok Indonesia, tentu mudah melakukan klaim biaya pengobatan. Sebaliknya jika terjadi di luar wilayah pertanggungan, pastilah klaimnya akan ditolak
Over limit klaim Asuransi kesehatan memiliki sistem limit pembiayaan. Sehingga bila kita mengajukan klaim sudah melewati plafon pembiayaannya, pastilah ditolak

Nah, akhirnya ketentuan-ketentuan  barusan, akan mudah saja memberikan sebuah filosofi baru berasuransi bagi nasabah?

Ya dengan tidak lagi menjadikan cara-cara mencari untung –berupa materi- dalam musibah kesakitannya, bukan?

Termasuk ya alibi double klaim sekalipun yang pernah kuharapkan jua waktu itu.

Mampukah kita Maksimalkan Manfaat CoB di Masa Depan?

Peraturan Pemerintah No 63 Tahun 1999, menyebutkan jika hukum asuransi akan berpotensi menyesuaikan peraturan dan ketentuannya.

Artinya Pemerintah akan berusaha menyesuaikan regulasi yang disesuaikan dengan perubahan zaman?

Dan hal itu terbukti, dari peningkatan jumlah tertanggung industri asuransi kesehatan pasca Covid di 2023, dibandingkan tahun sebelumnya. Lihatlah tabel!

Nama Data Quartal 1 2023 (Juta jiwa) Quartal 1 2022 (Juta jiwa)
Tertanggung individual 29,74 20,89
Tertanggung kumpulan 57,8 54,17
Total tertanggung 87,54 75,06
Data dihimpun Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI)

Artinya –lagi–  klausul CoB yang kita anggap ganjalan atas niat berasuransi yang terus terbentur oleh pikiran untung-rugi berpotensi  diubah? Atau malah sebaliknya, jika  klausul CoB akan mampu diimprovisasi menjadi solusi di masa depan?

Bisalah kita buktikan hal itu? Sudah rahasia umum, jika asuransi andalan BPJS, yang menjadi entitas dominan  warga, juga kerap mengalami masalah-masalah finansial operasional pelayanannya, bukan?

Potensi terjadinya fraud atas  transaksi pembiayaan BPJS  pun terbuka, yang kita bisa Googling dengan mudahnya.

Lewat PP itu, Pemerintah akan terus mendorong pihak BPJS untuk terus menyempurnakan sistem pelayanannya secara proporsional kepada nasabahnya, sesuai besaran premi yang BPJS terima.

Dan hal yang mengemuka adalah  penghilangan kelas-kelas dalam fasilitas BPJS, dan menjadikannya hanya kelas rawat inap (KRI) standar saja.

Nah, pelaksanaan opsi ini, mudah saja melecut kolaborasi antara asuransi swasta dan asuransi BPJS, untuk melakukan koordinasi apik, dalam menuai jaminan kesehatan, bagi nasabahnya.

Oleh karena itu, asuransi pribadi dari perusahaan asuransi swasta, pastilah juga dapat berperan penting di masa depan, agar masyarakat bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal.

Nah, dengan dinamika perkembangan itulah, akhirnya  akupun  berhasil tersadar, memutuskan kembali membeli asuransi keduaku, setahun setelah menutupnya.

Hal itu bertujuan guna menyandingkan dua asuransi kembali, mengkolaborasikan klausul CoB, menyelenggarakan manfaat asuransi kesehatan itu.

Namun, konsekuensinya, diriku harus memulai dari awal?

Ya  membayar biaya premi asuransi yang lebih besar dari sebelumnya. Karena, profil calon nasabah asuransi juga berperan penting sebagai penentu harga asuransi kesehatan yang akan dibeli.

Ini dikarenakan semakin bertambahnya usia, potensi jatuh sakit pada usia lanjut juga lebih tinggi, bukan?

Fleksibilitas Pertalife Insurance Manjakan Manfaat Asuransi Jiwa dan Asuransi Kesehatan, Serta Dana Pensiun  

Menyelami pengalamanku barusan, mencatatkan kesadaran pentingnya memiliki perlindungan jiwa dan kesehatan, bukan? Terlebih usaha kita dalam pengelolaan dana pensiun di hari tua nanti.

Oleh sebab itu, tersembur poin penting dalam konteks-konteks tadi, yakni bagaimana cara memilih dan membeli asuransi pribadi, dari perusahaan asuransi swasta, sebagai asuransi kedua, melapisi perlindungan jiwa dan kesehatan kita.

Berikut cara memilih produk asuransi kedua, selain BPJS saja.

1. Pelajari Polis Asuransi Dengan Detail, Terutama Kemudahan Akses Klaim Asuransinya

Biasanya perusahaan Asuransi akan memberikan kesempatan para calon nasabahnya mempelajari polis, dalam jeda 14 hari, untuk menyetujuinya.

Namun, dalam perkembangan bisnis asuransi terkini, banyak perusahaan asuransi swasta, berhasil memudahkan edukasi berasuransi kepada calon nasabahnya secara digital, ya lewat aplikasi di Gawai saja.

Aplikasi PLife yang dikembangkan PertaLife Insurance –misalnya— terbukti memudahkan calon nasabah, mengakses,  mempelajari draft polis, serta mudah menimang semua hak  kewajiban nasabah, yang dilakukan hanya dalam genggaman smartphone saja.

Dan seketika itupun, calon nasabah bisa langsung ‘klik’  membeli asuransi kesehatan. dan asuransi jiwa secara online.

Aplikasi Plife, Pertalife Insurance mudah menjajkan produk asuransi Jiwa, asuransi kesehatan hingga pengelolaan dana pensiun I wadahkata.ID
Aplikasi Plife, Pertalife Insurance mudah menjajkan produk asuransi Jiwa, asuransi kesehatan hingga pengelolaan dana pensiun I wadahkata.ID

Tidak itu saja, terdapat 3 kemudahan berasuransi lainnya via Aplikasi PLife tadi!

  • Harga premi terjangkau dengan manfaat besar.
  • Polis asuransi jiwa terbit secara online.
  • Dan penting lagi, jangkauan provider rekanan hadir di seluruh wilayah Indonesia.

2. Mengutamakan Kebutuhan Berasuransi yang Disesuaikan Dengan Kemampuan Finansial

Memahami polis, dan membandingkan manfaat yang disesuaikan dengan kebutuhan dan kekuatan finansial kita menjadi amat penting, bukan? Ya semua tentang biaya premi bulanannya.

Hasil survei Populix 2023 menunjukkan, jika mayoritas pemilik asuransi swasta membayar premi dari uang pribadi sebanyak 72%. Tercatat, lebih dari setengahnya, membayar kurang dari Rp750 ribu per bulan. Lihat tabel!

Rentang Pengeluaran Berasuransi Nasabah Asuransi Swasta Nilai (%) 
< Rp500 ribu 36
Rp500 ribu – Rp750 ribu 21
Rp750 ribu – Rp1 juta 27
Rp1 juta – Rp1.5 juta 12
Rp1.5 juta – Rp3 juta 3
Rp3 juta – Rp5 juta 1
> Rp5 juta 0

Oleh karena itu, PertaLife Insurance, berhasil memahami kebutuhan berasuransi, baik asuransi kesehatan maupun asuransi jiwa nasabah, lewat  produk-produk asuransi unggulannya, dengan premi terjangkau. Apa saja itu?

  • Asuransi jiwa PertaLife Insurance, menjaja produk Ekawarsa, yakni produk asuransi yang menanggung resiko, apabila tertanggung wafat sebelum akhir polis. Ada jua, Smart Gift, yakni perlindungan asuransi jiwa dan perencanaan pendidikan terbaik anak. PA Medicard, asuransi jiwa dengan manfaat, jika tertanggung wafat karena musibah kecelakaan.
  • Asuransi kesehatan PertaLife Insurance,  mengandalkan Health Guard, yakni jaminan kesehatan, atas manfaat penggantian biaya rawat inap maupun pembedahan. Fleksibilitas penggunaannya, hanya menyerahkan kartu kepesertaan, ke bagian pendaftaran,  pembiayaan berlaku cashless, sesuai manfaat berdasar rekomendasi dokter.

Sebagai Informasi saja, PertaLife Insurance via Plife menjaja produk-produk  asuransi dengan perlindungan berkualitas masa kini dengan premi terjangkau, dan manfaat yang optimal, hingga menawarkan produk pengelolaan dana pensiun.

Dan hal terpenting, produk Pertalife juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa keuangan (OJK).

Aplikasi Plife, sudah dapat didownload dari Playstore, yang dapat digunakan sebagai literasi asurasi jiwa dan asuransi kesehatan I wadahata.ID
Aplikasi Plife, sudah dapat didownload dari Playstore, yang dapat digunakan sebagai literasi asurasi jiwa dan asuransi kesehatan I wadahata.ID

Menyesapi manfaat asuransi yang sesuai dengan kebutuhannya, tentu mudah jua menguatkan filosofi berasuransi dalam diri kita mulai hari ini.

Dimana, menjadi sehat adalah segala-galanya, yang tidak dapat ditakar oleh sisi untung-rugi belaka, bukan?

Nah, kalau begitu, siapkah kita memiliki dua asuransi sekarang juga? Dan tak lupa mencoba produk pengelolaan dana pensiun dari PertaLife Insurance.