Siapkah Berkata Tidak, Untuk Pungli? Siap 86!

Pelayanan Polri Presisi akan mampu menjadikan adaptasi Peradaban baru masyarakat dan aparatur negara, guna menutup ruang koruptif kehidupan


“Priiiiiiit..” Kakiku bergegas sajalah menjauh dari arah sumber pluit itu ah. Lekas kutunggangi sepeda motorku, menyalakan, mendorongnya pelan ke arah belakang. Aku lantas bergeming, pura-pura gila sajalah, untuk tidak menoleh manapun.

Baru dua langkah mundur, bayangan besar seseorang terlihat jelas di siang bolong, dan langsung berhadapan denganku. Pluitnya masih terlihat menyumpal di mulut, sedangkan jemari kanannya mencengkram erat bagian belakang motor, menariknya perlahan ke belakang.

Aku terpaksa menoleh ke arahnya, tanpa sengaja melihat Tatto kelelawar di tangannya yang masih mencengkram erat motorku. Mungkin dia bermaksud membantuku mundur saja kali ya? Padahal lho aku pun sebenarnya sanggup melakukannya sendiri kok.

Lantas, dia melepas pluit dari mulutnya, yang bersimbah asap rokok, dan kemudian tersenyum simpul. Ah sepertinya, seluruh dunia manapun sudah tahu, jika senyuman itu sebuah pertanda. Iya pertanda jika kita harus membayar jasa parkir di area parkiran kekuasaanya itu.

Otomatis saja, aku merogoh uang Rp 2000-an di saku baju, dan lekas memberikan kepadanya, ya buat siapa lagi, buat si abang jago itu-lah.  Uang itu lantas ditumpukknya di tangan kiri bersama hasil Pungli lainnya, seraya menunjukkan pendapatan sementaranya untuk hari ini. Mayaaan!

“Ampuunnn deh bang Jago,” Batinku lirih, seraya berdoa saja, semoga hasil Pungli itu berbuah amal dari Tuhan YME bagi para pemberinya ya? Hikss..

Ahh, Scene drama peristiwa seperti di atas biasa saja terjadi kan? Sering dialami oleh siapa saja dan dimana saja kita berada. Pungutan liar, atau sebut saja namanya Pungli, seakan menjadi keterpaksaan kita untuk menjadi korban-korbannya.

Mau kesal kek, dongkol, marah pastilah menjadi perasaan wajar sih. Namun apalah daya, hanya akal sehat yang kita punyai, yang mampu memakluminya. Dan ya akhirnya, kita dengan rela mau membayar uang Pungli tadi, guna mencegah pertikaian yang hanya sia-sia, dengan para Jukir liar.

Pungli memang rawan sekali terjadi dimana saja, terlebih ya di jalan raya. Namun pembiaran kejadian kecil di jalan raya tadi, tanpa dirasa mudah menjadi pemantik dan menularkan virusnya pada banyak kasus-kasus besar lainnya. Sebut saja massifnya kasus Korupsi, Kolusi dan Nepotisme atau KKN yang juga kian meraja dewasa ini.

Lantas, sanggup tidak ya, mulai saat ini, kita berani katakan tidak untuk Pungli yang –minimal- sedang terjadi di sekitar kita? Ya guna meredam massifnya budaya koruptif di kehidupan berbangsa kita?

Atau –mungkin- pertanyaan-pertanyaan semacam ini hanyalah slogan belaka, sebagai penghiburan, pelampiasan rasa kesal kita tadi, atau –mungkin- malah sebatas pencitraan belaka? Hikks.. Padahal ya manusiawi saja jika kita pastilah mempunyai rasa takut, meski hanya  melihat senyuman si abang jago, ketika bertemu di jalanan kan?

Namun jawaban yang bijaksana, bisalah diungkapkan dengan kata relatif? Bisa iya, atau –malah- kita tidak sanggup.

Karena kesanggupan itu pastilah akan bersandar pada peran Pemerintah guna mempertegas sanksi oknum-oknum Pungli, siapa pun juga yang melakukannya, terlebih para aparaturnya sekalipun!

Nah, Jika merujuk pada Undang-undang Hukum Pidana, sudah jelas kok, jika praktek Pungli bisa dijerat pasal 368 bagi perseorangan dengan ancaman 9 tahun penjara. Serta terdapat pasal 426 yang menjerat aparatur negara dengan ancaman 6 tahun penjara.

Lalu, bertanya, setelah mengetahui kehadiran pasal-pasal ini, mengapa Pungli masih terjadi pembiaran para Aparatnya ya? Terutama institusi Kepolisian untuk mau dan mampu, lekas mengeksekusinya.

Yakin, Polri mampu hajar Pungli?

Nah, tanpa disadar, bak seekor kupu-kupu jua, proses Metamorfosis kinerja Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menarik untuk disimak dari dahulu, terlebih kini lho.

Dimana tagline baru, Polri yang prediktif, Responsibilitas, Transparansi, Berkeadilan (PRESESI) diyakini mampu mewujudkan peradaban baru masyarakat dan aparatnya sekalipun. Harapannya, ya agar masyarakat dan aparatnya mampu sama-sama tertib atas semua peraturan yang sudah tersedia.

Hal itu, sudah tegas ditunjukkan dan dimulai atas instruksi Telegram Kabareskrim Polri dengan nomor ST/1251/HUK.7.1/2021, per tanggal 15 Juni 2021 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda di tanah air.

“Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional, Kamtibnas harus kondusif. Negara tidak boleh kalah dengan aksi-aksi premanisme tersebut,” Ujar Kabareskrim Polri, Komjen Agus Andrianto dalam keterangan resminya yang dikutip banyak media.

Dalam Telegram itu terdapat 5 poin yang bisa kita andalkan dan harapkan kepada institusi Polri  memberangus tindakan Pungli selama ini.

Pertama, perintah melaksanakan kegiatan kepolisian yang ditungkatkan (K2YD), di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing dengan sasaran aksi premanisme.

Kedua, melaksanakan penegakan hukum terhadap segala aksi premanisme di kawasan pelabuhan yang ada di wilayah masing-masing.  Ketiga, meningkatkan upaya pencegahan Pungli bersama unit pemberantas pungli di kawasam pelabuhan di kawasan masing-masing. Keempat penegakan hukum bersama APIP terhadap aksi Pungli dan kelima, melaporkan hasil kegiatan tadi kepada Kapolri.

Artinya, hadirnya ketegasan itu bisa jadi semangat baru lagi kan? Untuk mempertegas sikap dalam menjawab pertanyaan di judul tulisan ini? Siapkah, kita berkata tidak pada Pungli?

Nah, jawaban terkait siap atau tidak siap, selanjutnya akan wajar pula menanggalkan kembali pertanyaan-pertanyaan berikutnya yang menarik untuk diulas dalam tulisan ini. Sebelum kita buru-buru yakin siap menjawab, siap 86!

Pertanyaannya itu pastilah seputar wujud improvisasi dan inovasi apa sih yang sudah, dan sedang dilakukan Polri saat ini, untuk  menerjemahkan instruksi tadi? Terlebih di hari jadi Polri ke 75 di tahun 2021.

Utamanya, adalah wujud akselerasi untuk mengeksekusi tagline Polri PRESISI, yang akan efektif mengurai masalah Pungli, di lingkaran kecil kehidupan kita ini dan masalah ketertiban yang mampu hadir pula di jalan raya.

Zero Tolarance, Peradaban baru di jalan Raya!

Secara sadar ataupun tidak, masalah kemacetan sudah menjadi permasalahan umum yang dihadapi kota-kota besar di seluruh Indonesia ya? Faktor meningkatnya jumlah kendaraan, dan juga minimnya pembangunan jalan –misalnya- bisa menjadi biang permasalahannya?

Namun faktor lain yang terlupakan adalah, pembiaran atas pelanggaran ketertiban di sisi badan jalan oleh banyak pengguna jalan. Misalkan pembiaran menjamurnya jumlah PKL yang menjaja dagangannya, dan mengundang pengguna jalan menjadi pembeli dadakan yang datang, memarkir motornya di sisi jalan tadi.

Kondisi itulah yang selanjutnya, berpotensi disempurnakan dan dimanfaatkan oknum Juru parkir liar, atau aparat -sekalipun- untuk melakukan tindakan Pungli dan lain-lain.

Namun bersyukurlah, semenjak April 2021, kebijakan kolaboratif antara dua Polresta dan Pemkot di daerah domisili saya di Kaltim, yakni Pemkot Samarinda dan Balikpapan, mampu mengurai permasalahan soal kemacatan serta dampak ikutanya. Yakni dampak berupa potensi-potemnsi pelanggaran lalu lintas dan juga Pungli, lewat cara yang paling humanis.

Langkah itu berupa penerapan sosialisasi kebijakan zero tolerance di sepanjang badan jalan kota yang dianggap rawan terhadap pelanggaran ketertiban masyarakat kota.

Dimana, aturan zero tolerance pada kawasan yang sudah ditentukan, menuntut pengguna jalan agar patuh aturan. Seperti tuntuan pengunaan helm kendaraan bermotor yang ber-SNI, dan pelarangan untuk berkendara melawan arus.

Lalu, kendaraan juga harus melaju dengan kecepatan tertentu. Bagi pengendara kendaraan roda empat wajib menggunakan sabuk pengaman. Dan, memastikan semua pengguna kendaraan membawa kelengkpan surat berkendara.

Dan juga paling penting adalah semua kendaraan yang melintas tidak boleh berhenti, terlebih parkir di kawasan zero tolerance. Jika melanggar ya pasti ada sanksi tegas dong, yakni penilangan pelanggarnya secara tegas.

Dan, hasilnya kini bisa dilihat pada jalur jalan Jendaral Sudirman Balikpapan kini, atau jalur Tepian Samarinda, yang mulai lengang dan tertib di jam-jam sibuk.  Serta dirasa efektif menjauhkan masyarakat dari aksi premanisme Jukir liar lagi, di sisi-sisi jalannya.

Pemandangan di jalur Jendaral Sudirman Balikpapan I Dokumentasi pribadi

Penerapan ini juga dirasa minim konfrontasi langsung antar petugas dan pengguna jalan, dan bersifat humanis. Karena merupakan kebijakan sosialisasi-kolaboratif yang dilakukan dengan pemerintah kota setempat.

Nah, kebijakan Zero tolerance bisa saja  menjadi cermin awal dalam menghidupkan kembali peradaban baru masyarakat, untuk selalu mampu tertib berlalu-lintas ya? Sehingga, masyarakat lambat laun bisa beradaptasi pada kebijakan itu. Dan akhirnya penindakan atas pelanggaran-pelanggaran di jalan raya bisa lekas diminimalisir, dan membuat lalu lintas lancar dan tertib.

Namun, apakah pelaksanaannya kebijakan Zero Tolerance mudah dilakukan pada saat kali pertama diterapkan? Wajar-lah, pasti akan ada penolakan atas kebijakan ini, terutama mereka yang belum siap melaksanakannya. Dan pastinya juga bagi mereka yang merasa terganggu kepentingannya secara ekonomi, atas kebijakan itu.

Nah disitulah dinamika dan tantangannya aparat mengurainya dengan cara yang lebih humanis lagi kan, yakni dialog yang difasilitasi jua oleh kehadiran Pemerintah setempat.

Namun, yang terpenting, adalah kebijakan ini sudah menjadi langkah maju, dan langka berani  Polri, untuk menuntaskan hadirnya ketertiban dan kesadaran berlalu lintas di jalam raya.

Nah, selanjutnya yang perlu menjadi catatan, dalam kebijakan zero tolerance ini, pastilah  ada syarat dan ketentuan berlaku yang harus dipenuhi. Apa itu?

Yakni hadirnya komitmen, pada hal pengawasan secara fisik para anggota kepolisian yang –harus- stand-by pada area zero tolerance tadi. Meski hadirnya kesadaran masyarakat sangat diharapkan dalam membantu kebijakan terus dijalankan.

Namun, pertanyaannya lagi, sampai kapan pengawasan secara fisik anggota kepolisian harus selalu stand-by berada di jalur zona zero tolerance akan berlangsung?

Guna mengawasi pelanggar peraturan tadi, dan memberi sanksi penilangan secara manual? Karena ya bisa saja, potensi para aparat kepolisian yang bertugas, akan mampu memainkan peran Pungli –lagi- di lapangan? Duh kan malah gawat!

ETLE kini menjadikan aktualisasi Polri Presisi?

Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), sepertinya akan menjadi penyempurna untuk menyelesaikan penertiban di jalan raya, terutama soal tuntutan konsistensi pengawasan kepada pengguna jalan kan?

ETLE adalah terobosan akan teknologi baru yang digunakan Polri untuk menilang pelanggar di jalan raya secara elektronik, tanpa melibatkan banyak petugas yang harus stand-by di pos penjagaan jalan raya, terutama di malam hari.

Di pertengangan Juni 2021 lalu, teknologi ETLE sudah dicobakan bertugas di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatra Barat, Polda Lampung, Polda Sulawesi Selatan, Polda Banten dan Polda Sulawesi Selatan. Dan hasilnya kehadirannya mampu meningkatkan 40% kepatuhan masyarakat dalam berlalu-lintas di daerah hukum Polda tersebut.

Dapat dikatakan, Inovasi dan aplikasi teknologi ETLE yang sedang berlaku ini, bisa menjadi wujud manis metamorfosis yang sempurna, atas kinerja Polri dahulu dan kini kan? Dan sudah menggambarkan upaya keras Polri dalam mengurai masalah umum kemacetan, yang akan bermuara pada upaya meminimalisir kasus kecelakaan, dan juga premanisme di jalan raya, yang berpotensi dilakukan oleh siapa saja.

ETLE yang sudah terpasang di simpang empat lembuswana, Samarinda I Dokumentasi Pribadi

Nah jika ditengok, ETLE semacam kamera sensor yang dipasang diatas badan jalan, dengan posisi horisontal. Dan tiang ETLE, terlihat terdapat beragam kamera sensor, yang tergantung dan akan selalu stand-by, memandangi dan melaporkan secara visual pelanggaran-pelanggaran pengguna jalan ke pusat informasi Polresta setempat.

Artinya, ETLE yang terpasang pada jalur jalan raya yang telah ditentukan, akan mengawasi dan memotret semua perilaku pengendara yang melanggar 10 jenis pelanggaran. Dimana pelangaran tersebut sudah termaktub dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Apa saja jenis pelanggarannya?

Melanggar rambu lalu-lintas dan marka jalan, tidak menggunakan sabuk pengaman, mengemudi sambil berponsel, memacu kecepatan tidak normal, menggunakan pelat nomor palsu. Lalu melawan arus ketika berkendara, menerobos lampu merah, tidak pakai helm, berboncengan lebi dua orang serta tidak menyalangan lampu di siang hari bagi pemotor.

Nah, pastilah jika penertiban jalan raya via ETLE ini, akan menjadikan pengalaman baru bagi para pelanggar-pelanggar lalu lintas, untuk sadar patuh lagi dan berhasil beradaptasi dengan sistem baru ini kan? Siap gak sih?

Sanksi pencabutan SIM, kini lewat akumulasi poin pelanggaran elektronik?

Menyambung hal di atas, jika sistem digital ETLE, juga akan memungkinkan pemberian sanki berat bagi para pengguna jalan, seperti penahanan dan –bahkan- pencabutan SIM lho. Dan pertimbangan sanksi tadi, akan berdasarkan atas akumulasi jumlah poin pelanggaran yang sudah dilakukan.

Aturan ini tertuang dalam peraturan Kepolisan (Perpol), Nomor 5 tahun 2021 tentang penerbitan dan penandaan surat izin mengemudi (SIM).  Hal itu dikatakan Kasi Standart Pengemudi Ditregident Korlantas Polri, AKBP Arif Budiman, yang dikutip detikoto.

Dimana, pencatatan poin akan dilakukan secara elektronik, dimana akan fokus pada pemilik SIM yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Selain mekanisme sanksi tilang, juga bakal terdapat sanksi yang didasarkan atas akumulasi pelanggaran berdasarkan poin. Hal itu mudah terpantau melalui sistem informasi pelanggar dan kecelakaan lalu luntas (SIPKKL).

Dokumentasi Pribadi

Selanjutnya, pemilik SIM bisa diberikan sanksi penahanan SIM sementarara jika poin pelanggaran mencapai angka 12 poin. Sementara pencabutan SIM akan dilakukan jika poin pelanggaran mencapai 18 poin.

Namun, masalahnya akan menjadi runyam kan, jika bilamana, para pelanggar yang terdeteksi melakukan pelanggaran-pelanggaran itu, ternyata juga tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM). Artinya, tentu saja ada sanksinya yang lebih berat lagi.

Dan bisa jadi, sanksi yang kita dapati atas petaka tadi, berpotensi membuat kita nekad untuk mau dan mampu melakukan kolusi kepada aparat. Lewat pemberian Pungli lagi misalnya. Dengan maksud agar bisa lepas dari jeratan atas sanksinya itu. Jadi kepan dong selesainya rantai Pungli ini berakhir ya?

Tapii.. sepertinya hal itu berat sekali dilakukan lho, karena semua celah untuk melakukan Pungli di lingkungan Polri saat ini, sudah disempurnakan oleh inovasi teknologi digital! Baik potensi koruptif dilakukan pengguna jalan sendiri, terlebih para aparat Kepolisan sekalipun!

Tidak ada cara lain, selain mampu beradaptasi dengan aturan itu, dan juga melengkapi kelengkapan berkendara, termasuk memastikan berlakunya SIM kita ketika berada di atas jalan raya.

Segera buat atau perpanjang SIM, hindari Pungli via aplikasi Sinar Polri Presisi!

Teringat ya jika dahulu, untuk membuat atau memperpanjang SIM harus jua menyertakan banyak lampiran kertas? Misalnya, menyertaakan surat keterangan kesehatan, yang pastilah memerlukan biaya dalam pengurusannya di instansi kesehatan pemerintah. Dan jika tidak mau repot, jurus ‘tembak’ saja pun sering dilakukan.

Hal lainnya, urusan fotokopi ini dan itu, untuk melengkapi persyaratanya, serta  harus datang ke Polresta setempat. Namun kini, wujud metamorfosis pelayanan Polri PRESISI sudah membuatnya lebih mudah dan jauh dari potensi pelanggaran koruptif Pungli!

Nah aplikasi SINAR (SIM Nasional Presisi) yang terselip dalam aplikasi Digital Korlantas, akan memudahkan pengguna jalan raya untuk pembuatan dan perpanjangan SIM, tanpa harus mengumpulkan banyak lampiran surat pendukung secara fisik.

Dokumentasi Pribadi

Syaratnya kita harus install dulu aplikasi Digital Korlantas di Gawai kita dong. Dan kita hanya mengklik ikon SIM, dan mengisi item golongan SIM dan nomor SIM lama kita di sana.

Serta, terdapat perintah untuk melakukan unggahan foto KTP, Foto SIM lama serta tanda tangan dan pas Fhoto. Dan diakhiri dengan verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologis pengemudi. Ikuti saja!

Setelah dinyatakan lengkap, kita disuruh memilih Polda dan lokasi Satpas, dan mengisi rekening pengembalian dana atau pembatalan. Selanjutnya, kita diberi pilihan metode pengiriman SIM kita. SIM yang sudah jadi, bisa diambil langsung, diwakilkan dengan surat kuasa atau menggunakan jasa pengiriman kurir.

Akhirnya, setelah kita bayar PNBP secara virtual account via Bank BNI. SIM siap dicetak dan akan diterima sesuai metode pengirman tadi. Jika sudah menerima SIM? Kita tinggal konfirmasi saja hal itu secara digital pula.

Sekarang apakah sudah siap katakan tidak pada Pungli?

Nah semua upaya, yang terlukis diatas merupakan secuil wujud nyata kinerja Polri PRESISI masa kini, guna memberikan langkah pencegahan terhadap semua potensi terjadinya pelanggaran kan?

Ada Pameo lama yang mengatakan, jika ingin menyapu lantai menjadi bersih, perlu sapu yang bersih pula, untuk menyapunya. Analogi itu bisa jadi pas, dengan kebutuhan dan aktualisasi Polri Presisi masa kini dan masa mendatang kan?

Dimana dengan hadirnya aparatur negara yang bersih akan mampu menjadi contoh nyata dalam penerapan peraturan yang sudah berlaku bersama.

Nah, dan semua gambaran kinerja Polri di masa kini, yang jua berhadapan dengan momen Pandemi saat ini, bisalah menjadi titik mula atas wujud pelayanan Humanis Polri kepada masyarakat.

Dokumentasi Pribadi

Dimana semua pelayanan Polri Presisi yang serba digital ini akan mampu menjadikan adaptasi bagi peradaban baru masyarakat dan aparatur negara guna menutup rapat-rapat potensi koruptif, di segala aspek kehidupan, bukan hanya di jalan raya kan? Ah siap 86 Ndan!

Tiga Artikel Wadai paling Populer, Yuk Klik-in!

error: Content is protected !!