Wadai- Perokok kemungkinan bisa merasakan penyakit Kanker lebih awal, bila berkendara sambil merokok. Iya, Kanker istilah kerennya kantong-kering!
Coba saja saat ini, kita berkendara sambil merokok, kalau terciduk pak Polici, pasti nanti akan didenda Rp 750 ribu.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Mentri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor.
Coba kita lihat peraturannya itu di pasal 6 huruf C yang tegas menyatakan pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lainya yang menggangu konsentrasi ketika sedang berkendara.
“Itu sebenarnya sudah ada di UU No.22 Pasal 106 tahun 2009, cuma mungkin di Permenhub berupa penegasan. Intinya sama mengatur tata cara berkeselamatan dalam berlalu-lintas, arahnya kalau tidak salah lebih ke safety gear, seperti sepatu, jaket, sarung tangan, dan lain-lain,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir, Jumat (29/3/2019), yang dikutip Kompas.
Merokok sendiri sih, bagi kita yang bukan perokok sangat menggangu jika terpapar terkena asapnya, iya gak? Dan lagi, bisa saja aktivitas merokok menggangu konsentrasi pula ketika sedang mengendarai kendaraan, seperti yang dimaksudkan dalam peraturan tadi.
Nah, pelanggaran atas peraturan itu, pelanggar yang merokok pada saat berkendara akan dikenakan saksi atas pelanggaran yang mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 dimana ada pidana kurungan paling lama tiga bulan, atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.