Video Nuseir Yassin ramai diperbicangkan di grup media massa. Video travel-vlogger yang pernah ditolak datang ke Indonesia karena berpaspor Israel itu menceritakan tentang adanya pinjaman-pinjaman Cina kepada Negara lain.
Presepsi yang muncul dari video itu bermaksud untuk menguatkan Cina dalam menguasai asset Negara yang menjadi negara debitur Cina.
Sepintas dalam video itu, juga menyematkan analogi jika Negara debitur yang gagal membayar pinjaman, maka selanjutnya negara itu dikuasai oleh Cina. Ya sah saja jika, analogi itu menyebutnya sebagai istilah Chinese money trap.
Nah, dari video itu bayangan kita adalah apakah nasib Indonesia yang kini menjadi salah satu negara debitur Cina akan bernasib sama dengan Negara-negara debitur yang disebutkan dalam video itu?
Karena di tahun Politik sekarang ini, hembusan isu utang Cina kepada Indonesia santer terdengar. Padahal Cina bukan Negara terbesar yang meminjamkan dananya di Indonesia, masih ada Jepang dan Singapura.
Baca juga : Menjadi gila tidak melulu soal cinta kaka’
Nufransa Wira Sakti, Kepala Biro Komunikasi dan layanan Informasi Kementrian Keuangan RI dalam laman Facebooknya, menjelaskan fakta di balik video yang lagi viral itu.
Dia menjelaskan jika utang pemerintah terdiri dari dua kelompok besar yaitu Pinjaman dan Surat Berharga Negara (SBN). Prosentase utang yang berasal dari pemberi pinjaman adalah sebesar 18,23% per akhir 2018.
Sementara yang berasal dari SBN investor di pasar modal sebesar 81,77%. Jadi jelas bahwa proporsi pinjaman jauh lebih kecil bila dibandingkan dengan SBN yang dimiliki investor.
Selanjutnya dia menjelaskan pula, untuk pemberi pinjaman kepada pemerintah berasal dari berbagai lembaga dunia dan beberapa negara antara lain yaitu World Bank, Asian Development Bank (ADB), Jepang, Jerman, Perancis, dan juga China.
Pada akhir 2018, pinjaman pemerintah kepada China sekitar Rp22 triliun atau sebesar 0,50% dari jumlah total utang Pemerintah. secara total, proporsi pinjaman China kepada Indonesia sangat kecil untuk dapat “menguasai” Indonesia.
“Untuk pinjaman oleh perusahaan swasta Indonesia dari China dilakukan secara Business to Business, sedangkan pinjaman Pemerintah dilakukan secara Government to Government’, ujarnya lagi.
Perjanjian pinjaman Pemerintah dengan China dan juga negara lainnya dilakukan dengan menerapkan prinsip kehati-hatian dan aman bagi Pemerintah.
Hal ini juga sudah diatur berdasarkan pedoman pengadaan pinjaman pada Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 2011.
Selanjutnya, klik nomor halaman ya!
Pages: 1 2