Kabar gembira untuk pekerja di Samarinda, karena Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda 2025 telah resmi naik menjadi Rp3.724.437.
Angka ini menunjukkan peningkatan 6,5% dari tahun sebelumnya. Jadi berapa UMK Samarinda 2025?
Berikut perbandingan UMK Samarinda dalam tiga tahun terakhir, berdasarkan Badan Pusat Statistik (BPS).
- UMK 2023: Rp3.329.199
- UMK 2024: Rp3.497.124
- UMK 2025: Rp3.724.437
Meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur juga naik menjadi Rp3.579.314 di tahun 2025, UMK Samarinda tetap lebih tinggi.
Kenaikan UMK Samarinda sebesar Rp227.313 ini bertujuan untuk menyesuaikan dengan inflasi dan kebutuhan hidup layak pekerja.
Dengan kenaikan ini, diharapkan daya beli pekerja di Samarinda meningkat.
Bagi perusahaan, penting untuk menyesuaikan gaji agar tetap kompetitif dan sesuai regulasi. Pekerja diimbau untuk memastikan hak mereka sesuai dengan ketetapan UMK terbaru.