wadahkata.ID- Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah memulai proses pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Berdasarkan Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025, pengusulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) telah berlangsung dari tanggal 7 hingga 20 Agustus 2025.

“Rincian kebutuhan PPPK Paruh Waktu yang diusulkan oleh PPK dengan ketentuan urutan prioritas sebagai berikut: Non ASN terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja; Non ASN tidak terdaftar dalam database BKN dan aktif bekerja paling sedikit 2 tahun terakhir; dan Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar pada pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah,” dikutip dari surat menteri PANRB tersebut, Senin (11/8/2025).

Proses ini mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 dan 16 Tahun 2025. Adapun kriteria pelamar yang dapat diusulkan untuk mengisi formasi ini adalah:

  1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN.
  2. Peserta seleksi CPNS atau PPPK 2024 yang tidak lolos.
  3. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di database kelulusan.

Tahapan rekrutmen akan dilanjutkan dengan penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB, penetapan Nomor Induk (NI) oleh BKN, dan pengangkatan resmi oleh PPK. Berikut adalah rincian jadwal yang perlu diperhatikan:

Poin Penting Pendaftaran PPPK Paruh Waktu 2025

  • Tanggal Penting: Usulan formasi dari instansi sudah dimulai sejak 7-20 Agustus 2025.
  • Siapa yang Bisa Mendaftar?
    • Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN (yang aktif bekerja atau sudah pernah ikut seleksi CPNS/PPPK 2024 tapi tidak lulus).
    • Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).
  • Alur Prosesnya:
    • Instansi mengusulkan formasi.
    • Menteri PANRB menetapkan formasi.
    • BKN menetapkan Nomor Induk (NI).
    • Instansi melakukan pengangkatan.
  • Jadwal Lengkap:
    • Usulan formasi: 7-20 Agustus
    • Penetapan formasi: 21-30 Agustus
    • Pengumuman alokasi: 22 Agustus – 1 September
    • Pengisian data diri: 23 Agustus – 15 September
    • Usul penetapan NI: 23 Agustus – 20 September
    • Penetapan NI: 23 Agustus – 30 September