Sebenarnya berapa sih gaji minimal untuk KPR bersubsidi itu?
Hal itu pantas menjadi tanya bagi kita sebagai Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), agar bisa mencicipi jua kebijakan subsidi rumah Pemerintah, memiliki rumah secara mandiri tahun ini.
Namun, rasanya jawaban hingga sampai saat ini masih sumir?
Pasalnya Pemerintah belum tegas rigid, menjawab berapa gaji minimal bagi MBR untuk dapat mengajukan KPR bersubsidi itu, bukan?
Terlebih kejelasan akses kebijakan rumah gratis di Samarinda ini.
Pemerintah hanya mengatur berapa batas maksimal gaji bagi golongan MBR itu, untuk dapat membeli rumah bersubsidi.
Dimana, Pemerintah menyebutkan jika batasan penghasilan gaji kita adalah kesanggupan membayar angsuran KPR bersubsidi, lewat angsuran maksimal 1/3, atau 30% dari total penghasilan kita sebulan.
Dengan petunjuk tadi, kita jadi bisa saja bebas menafsirkan sendiri jika gaji minimal rumah bersubsidi itu?
Dimana gaji minimal tadi merupakan pendapatan gabungan dari total penghasilan lain yang kita dapat dari mana saja, bukan?
Penghasilannya bisa saja dari gabungan pendapatan istri juga yang berjualan rumahan , atau penghasilan kerja tambahan lainnya.
Nah, syarat minimal gaji pastilah penting untuk perbankan berhitung kesanggupan kita, membayar kewajiban KPR rumah subsidi terutama pengajuan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan/FLPP, bagi MBR.
Caranya ya bisa dengan menggabungkan pendapatan kita –antara suami dan istri– sebulan, dari usaha apa saja bisa, tentu akan bisa menjadi usaha nyata meloloskan syarat FLPP di Perbankan.
Namun, yuk kita coba-coba berhitung saja. Seraya menerka, berapa batas gaji yang harus kita miliki, jika ingin berencana memiliki rumah subsidi dengan nilai sekira Rp 160 juta, dengan angsuran 15 tahun.
Nah jika kita bagikan saja, maka akan dapat hasil berapa angsuran Rp 1,3 juta per bulan.
Lantas, jika mengikuti syarat 30% dari penghasilan, maka kita seharusnya memiliki pendapatan Rp 4,2 juta per bulan, bukan?
Namun perlu diingat jua, memiliki gaji Rp 4,2 juta per bulan pun, tidaklah serta merta menjamin kita mampu menembus seleksi Perbankan menyetujui permohonan KPR subsidi kita.
Karena seperti biasanya seremoni Perbankan melakukan screening dan juga BI Checking akan menjadi pemula persetujuan rumah KPR Subsidi tadi. Duh gusti!
Mencari Gaji minimal, untuk Angsuran KPR Subsidi lewat KPR Perbankan
Ya sudah, sekarang marilah kita berandai-andai lagi, ingin mengajukan KPR Rumah subsidi itu ke Perbankan, dengan rumus batasan gaji yang pemerintah isyaratkan di atas, lewat Kalkulator KPR BTN sekarang. Dan ini lebih riil!
Di sana akan terdata berapa gaji minimal itu? Nah berdasarkan simulasi kalkulator KPR BTN, dengan harga rumah subsidi Rp 166 juta, DP 5 persen, dan suku bunga flat 5 persen dan tenor 20 tahun.
Maka keluarlah cicilan rumah subsidi tadi sebesar Rp 1.054.521 per bulan.
Kemudian jika dikonversi dengan syarat gaji minimal dengan indikator 30% dari gaji bulanan kita, maka besaran gaji minimal yang harus kita dapatkan, yakni sekitar Rp 3.515.070 per bulan.
Contoh kedua, berdasarkan simulasi kalkulator KPR BTN, dengan harga rumah subsidi Rp 185 juta, DP 5 persen, dan suku bunga flat 5 persen, dan tenor 20 tahun, maka cicilan rumah subsidi sebesar Rp 1.175.220 per bulan.
Itu artinya minimal gaji yang harus kita dapatkan sebagai golongan MBR untuk bisa membeli rumah subsidi adalah Rp 3.917.400.
Nah, dengan dua simulasi tadi, kita bisa reka saja, berapa gaji minimal untuk memiliki rumah subsidi dengan harga kisaran Rp 166.000.000 – Rp 185.000.000. Masuk gak?
Data Penghasilan MBR, yang Berhasil Raih Fasilitas FLPP
Selain berpatokan dengan simulasi di atas, kita bisa saja meyakinkan gaji bulanan kita untuk dapat mengajukan rumah subsidi Pemerintah itu, lewat laman resminya, BP Tapera.
Di sana akan menampilkan tren realisasi penyaluran FLPP tahun 2024 lalu, sebanyak 200.300 unit.
Data itu menunjukkan, MBR dari kelompok masyarakat bergaji kurang dari Rp 2 juta per bulan pada tahun 2024 mendapatkan alokasi 0,45% alokasi fasilitas FLPP, atau 896 unit.
Dan sisa alokasi fasilitas FLPP tahun 2024, dimiliki oleh MBR dari kelompok masyarakat berpenghasilan Rp 3 juta hingga diatas Rp 6 juta,
Jika melansir data terbaru 2025 via lamaN BP Tapera, di Januari hingga Mei 2025, realisasi penyaluran FLPP sudah mencapai 86.569 unit.
Kelompok MBR berpenghasilan kurang dari Rp 2 juta per bulan ini sudah mengantongi persentase 0,34% atau 298 unit saja.
Lalu, MBR dengan kelompok masyarakat berpenghasilan Rp 2 juta- Rp 3 juta mendapatkan alokasi 4,58 % atau 3.965 unit.
Nah sisanya adalah MBR, dari kelompok masyarakat yang berpenghasilan Rp 3 juta sampai Rp 6 juta, mendapatkan peluang terbesar mendapatkan rumah subsidi.
Dengan data penyaluran FLP 2024 dan 2025 maka, masih ada peluang MBR dengan gaji di bawah Rp 3 juta maupun Rp 2 juta untuk mendapatkan FLPP, bukan?
Artinya, dengan kisaran gaji di atas bisa menjadi penanda angka rigid, berapa gaji minimal untuk pengajuan KPR bersubsidi bagi warga Samarinda, yang masuk ke dalam kategori MBR, bukan?
Namun, perlu diingat jua, tidak ada salahnya, bagi kita bisa memastikan persetujuan FLPP perbankan itu, dengan mengusahakan tambahan pendapatan gaji selain bekerja formal, ya bisa lewat usaha pekerjaan non-formal lainya.
Kita bisa usaha jualan online, warungan, atau ngojek, yang berada di luar pekerjaan utama asal halal ya!
Yuk warga MBR Samarinda yakin bisa mendapatkan rumah sendiri sekarang lewat kebijakan subsidi Pemerintah!
Di Samarinda, Bank penyaluran FLPP bisa diajukan lewat Bank BPD Kaltim, yang ditunjuk untuk mengeksekusi kebijakan Tapera di Kaltim.
Nah dengan keputusan pengajuan rumah bersubsidi ini pasti bisa membantu juga menjawab pertanyaan mending mana beli atau sewa rumah saja yang kerap tiada berujung menjawabnya, bukan?

