Santunan Jasa Raharja
Siapa coba yang tidak senang jalan-jalan? Nah, beruntungnya sebagai penumpang angkutan umum, baik pengguna angkutan darat, laut, maupun udara ternyata kita terlindungi asuransi Jasa Raharja lho.
Hal itu memanag sudah menjadi rahasia umum, dan hak itu sudah termaktub dalam Undang-undang 33 Tahun 1964. Tapi, apakah kita mengetahui berapa besaran santuan Jasa Raharja, yang diterima kepada setiap korban kecelakaannya sih?
Nah, paling tidak, terdapat 3 hal penting ini yang harus kita ketahui jua, untuk menagih hak kita sebagai penumpang transportasi umum, yang kebetulan menjadi korban kecelakaan angkutan umum di jalan. Yuk cek!
Kita semua berhak terlindungi asuransi Jasa Raharja
Jaminan atas santunan korban kecelakaan penumpang umum akan berlaku, selama penumpang masih berada dalam angkutan. Dimana, penumpang mulai berangkat sampai turun ke tempat tujuannya.
Besaran Santunan Jasa Raharja itu bervariasi
Nah untuk besaran santunan jasa Raharja, bagi korban kecelakaan angkutan umum, akan diberikan Rp 50 juta bagi korban meninggal. Sedangkan korban yang mengalami cacat tetap, juga akan mendapatkan Rp 50 juta serta jaminan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta. Porsi santunan itu sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.
Namun, jika terjadi kecelakaan angkutan laut, dan jasad para korbannya tidak diketemukan, maka penyelesaian santunan berdasarkan keputusan pengadilan negeri.
Ada syarat ketentuan berlaku yang harus dipenuhi, mendapatkan santuan Jasa Raharja itu!
Tapi jangan senang dulu, ada syarat dan ketentuan berlaku untuk menerima santunan Jasa Raharja itu. Dimana kita harus tercatat sebagai penumpang angkutan umum yang syah. Yakni siapa saja yang telah membeli tiket angkutan umum, atau angkutan wisata secara resmi yang membebankan iuran wajib Jasa Raharja, untuk tiket penumpangnya.
Hal itu sudah tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif RI Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata.
Nah, jika melihat aturannya jelas, pada poin (a), isi SE tadi menyebut, jika pengguna jasa transportasi wisata, yakni biro perjalanan wisata dan wisatawan harus menggunakan transportasi wisata yang layak, serta punya perizinan resmi.
Sedangkan dalam poin (d) juga menyebut jika Perusahaan jasa transportasi wisata yang sudah punya izin resmi, juga telah memastikan pengutipan iuran wajib (IW). Pengutipan itu sebagai bentuk pertanggung jawaban memberikan perlindungan dasar pada wisatawan atau penumpang, yang menjadi korban kecelakaan penumpang umum.
Nah itu berarti kita sebagai calon penumpang yang gemar melakukan perjalanan kemana saja, dengan angkutan umum, harus selektif memilih transportasi yang resmi saja. Agar, ketika musibah datang dalam perjalanan itu, besaran santunan jasa raharja akan mengurangi derita musibah kecelakaan yang kita alami.