Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI dan Polri plus pensiunan cair mulai hari Senin (17/3/2025). Dan ternyata pejabat negara, seperti Presiden, Wakil Presiden, menteri hingga anggota DPR akan menikmati THR juga?
Dalam Undang-undang Dasar 1945, jelas jika pejabat negara yakni pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara.
Mereka adalah Presiden,Wakil Presiden Ketua MPR, Ketua DPR hingga jajaran Menteri dan Wakil Menteri juga berhak menikmati THR Lebaran 2025 kali ini.
Perbedaan Komponen THR
Nah, jika dibedah perbedaan antara besaran THR ASN Pemerintah Pusat melibatkan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokoknya.
Lantas, untuk THR Lebaran 2025 bagi ASN daerah komponen yang dapat dinikmati yakni sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pula, serta ada pula tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan dalam satu bulannya.
Namun tetap, pemberiannya memperhatikan kemampuan fiskal daerah dan juga peraturan perundangan
Sedangkan komponen THR bagi pensiunan hanya meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, pangan dan juga tambahan penghasilan.
Bagaimana dengan dengan besaran THR Lebaran 2025 bagi Prabowo Subianto, Presiden RI, beserta Gibran Rakabuming Raka, sang Wakil Presiden RI?
Besaran THR Lebaran Presiden RI dan juga Wakil Presiden RI diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 Tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Di dalam UU tadi disebut, jika THR Lebaran Presiden sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, selain Presiden dan Wakilnya.
Lantas, THR Wakil Presiden RI itu sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain Presiden dan wakilnya.
Sebagai informasi awal saja, jika Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 Pasal 1 Huruf a menyebutkan gaji pokok tertinggi pejabat negara di Indonesia adalah Rp5.040.000 per bulan
Besaran gaji itu didapatkan bagi pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan ketua MPR.
Berapa THR Lebaran 2025 Prabowo dan Gibran?
Yuk mari kita hitung dari awal gaji Presiden dan Wakilnya dulu dengan rumus aturan di atas! Jadi gaji pokok Prabowo Subianto berkisar 6 x Rp 5,04 juta per bulannya, atau ya sekitar Rp 30,24 juta.
Lantas, gaji wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akan mendapatkan sebear 4 x Rp 5,04 juta per bulan, atau Rp 20,16 juta.
Tapi ingat, Presiden dan Wakil Presiden RI juga mendapatkan tunjangan Presiden yang jumlahnya lebih besar dari gaji pokok mereka sendiri.
Tunjangan yang diterima presiden dan wapres telah diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001.
Tunjangan jabatan Presiden berkisar Rp 32,5 juta per bulan, lalu tunjangan jabatan wakil presiden berkisar Rp 22 juta per bulannya
Jika merujuk pada aturan barusan, maka estimasi THR Lebaran 2025 yang akan diterima Presiden Prabowo Subianto berkisar Rp 62.740.000. Sedangkan wakilnya Gibran Rakabuming Raka berkisar Rp 42.160.000.
Namun dicatat lagi, besaran THR barusan masih kotor ya, karena besarannya belum termasuk perhitungan tunjangan melekat lainnya!
Berdasarkan PMK Nomor 23 Tahun 2025, THR bagi presiden dan wapres terdiri dari beberapa komponen keuangan yang melekat pada jabatan mereka.
Komponen pertama adalah gaji pokok. Selain itu, terdapat tunjangan keluarga. Selanjutnya, tunjangan pangan. Presiden dan wapres juga menerima tunjangan jabatan.
Nah itu tadi informasi singkat yang menjawab berapa THR Lebaran 2025 Presiden Prabowo dan Gibran. Sekarang sudah tahu, bukan?