Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar program pemutihan kendaraan Kaltim 2025, mulai 10 April 2025 hingga 30 Juni 2025 mendatang. 

Warga Kaltim berkesempatan melunasi tunggakan kewajiban pajak kendaraan mereka tanpa adanya biaya beban denda tunggakan apapun

Artinya,warga Kaltim yang memiliki kendaraan hanya perlu membayar pajak kendaraan tahunan berjalan saja.

Nah, untuk mengikuti Program Pemutihan Kendaraan di Kaltim 2025, apa saja syarat terbaru bagi warga Kaltim yang ingin membayar pajak kendaraan tahun berjalan, meski lama menunggak pajak bertahun-tahun.

Syarat Ikut Program Pemutihan Kendaraan di Kaltim 2025

Jika melansir unggahan akun Instagram @polresta_samarinda_polantas, pada Sabtu (17/5/2025), ada setidaknya 3 syarat mengikuti program pemutihan Pemprov Kaltim 2025 itu.

Apa saja syarat terbaru men Bisa Ikut Program Pemutihan Kendaraan di Kaltim 2025?

  1. Kendaraan pribadi termasuk kendaraan sosial keagamaan
  2. Tidak termasuk keterlambatan pembayaran untuk kendaraan baru, mutasi antar provinsi, ubah bentuk, ganti mesin, dan atau ex dump atau lelang yang belum terdaftar
  3. Tidak termasuk biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)

Nah, kesempatan program pemutihan ini akan diharapkan dapat mendorong kesadaran warga Kaltim soal pentingnya tertib administrasi kendaraan, sekaligus mengurangi beban bagi pemilik kendaraan yang sempat mengalami kendala dalam membayar pajak.

Selain itu, berharap program ini juga meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat Kaltim.

Oleh karenanya,  warga Kaltim diimbau untuk segera memanfaatkan program ini sebelum tenggat waktu berakhir pada 30 Juni 2025.

Langkah Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan Kaltim 2025

Pemilik kendaraan lagsung datang ke kantor Samsat, atau juga bisa melalui layanan digital

Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan Langsung ke Samsat

Kita bisa datang ke kantor Induk Samsat, Samsat Keliling ataupun Gerai Samsat terdekat, dengan menyiapakan dokumen berikut

  • STNK asli
  • KTP Asli yang sesaui dengan nama tertera di STNK
  • BPKB jika ingin melakukan dan diperlukan untuk proses balik nama

Jika semua siap, serahkan kepada petugas dan kita tinggal menunggu proses pembayaran di tempat.

Pembayaran Pemutihan Pajak Kendaraan lewat layanan Digital

Pemprov Kaltim mendukung pembayaran digital untuk mempermudah wajib pajak. Warga bisa menggunakan:

  • Aplikasi e-Samsat Kaltim (tersedia di Android)
  • Bank daerah atau mitra pembayaran seperti BNI, BRI, BCA, dan Mandiri
  • Indomaret & Alfamart untuk pembayaran instan
  • Gunakan kode bayar yang bisa diperoleh setelah menginput data kendaraan

Cara mudah bayar melalui e-Samsat? Nah kita hanya Masuk ke aplikasi e-Samsat atau kanal digital lainnya, Masukkan nomor polisi kendaraan.

Sistem akan menampilkan jumlah pajak dan potongan pemutihan. Lakukan pembayaran dan simpan bukti
Tukarkan bukti bayar untuk mendapatkan STNK baru (jika perlu).

Nah itu tadi syarat terbaru dan cara bagi warga Kaltim bisa ikut program pemutihan kendaraan di Kaltim 2025.