Ramai para nasabah Bank di laman media sosial menyuarakan keluhan akses rekening Bank mereka diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Salah-satunya adalah Founder Kaskus, Andrew Darwis, juga juga kena dampak atas pemblokiran rekeningnya oleh PPATK.

Andrew berkeluh kesah dalam laman X pribadinya, awal mula rekening Bank Jago (ARTO) miliknya, terblokir oleh PPATK, di hari Minggu (18/5/2025).

 “Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full… Hari minggu manusia juga masih transaksi kali… jadijago @PPATK,” ujar Andrew lewat akun X pribadinya @adarwis, dikutip Senin (19/5/2025.

Sementara itu Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan jika pemblokiran itu adalah perintah Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Langkah ini merupakan implementasi dari Gerakan Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme yang dilakukan oleh PPATK dan stakeholder lainnya,” ujar Ivan dilansir Antara, Senin (19/5/2025)

 PPATK menegaskan jika penggunaan rekening dormant yang dikendalikan oleh pihak lain, bisa menjadi indikasi aktivitas ilegal.

Nah istilah Dormant sendiri yakni istilah perbankan yang menjelaskan kondisi rekening bank yang sudah tidak menjalankan transaksi, seperti penarikan, penyetoran atau transfer dalam periode tertentu

Pemblokiran ini menurutnya bukan hanya sebagai langkah memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan kepada para nasabah.

Namun, pemblokiran itu juga mampu memberikan informasi terkini atas status dormant atas rekening nasabah yang mereka miliki.

Selain itu lagi, pemblokiran ini juga sebagai notifikasi kepada ahli waris atau pimpinan perusahaan (nasabah korporasi) jika rekening mereka tidak diketahui keberadaannya

3 Cara Terhindar dari Pemblokiran Rekening oleh PPATK

PPATK sudah menghimbau kepada para nasabah yang terblokir sementara rekeningnya untuk segera mengajukan permohonan  reaktivasi di kantor cabang bank miliknya.

Atau bisa juga para nasabah yang terdampak menghubungi langsung PPATK untuk mendapatkan informasi yang valid terkait status rekening itu.

Oleh sebab itu, ada tiga langkah yang bisa kita tempuh sebagai nasabah agar terhindar pemblokiran akses rekening oleh PPATK.

  1.  Nasabah bisa segera menutup rekening yang sudah lama tidak aktif segera.
  2. Nasabah tidak memberikan informasi apapun terkait data pribadi kepada orang asing
  3. Nasabah bisa segera lapor kepada aparat penegak hukum, jika memperoleh transfer uang dari rekening asing yang tidak nasabah kenali.

Nah itu tadi 3 cara bagi nasabah untuk cegah rekening mereka kena blokir oleh PPATK