Bingung Omnibus Law? Mending Unduh Disini Filenya dan Pahami!

Akhirnya Pemerintah dan DPRI-RI mensahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law menjadi Undang-undang Senin (5/10) kemarin.

Presiden RI, yang pertama kali mengusulkan RUU ini, dan menjadi prioritas Tahun 2020 dalam Program Legeslasi Nasional Tahun 2020.

Dalam prosesnya, isi RUU sudah disetujui oleh seluruh fraksi partai politik pendukung koalisi Pemerintah. Hanya minus dua partai yakni, Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Demokrat yang menolaknya.

Tujuh fraksi yang mendukung isi UU Cipta Kerja itu adalah, Partai Demokrasi Indoensia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Amanat Naisonal, dan juga Partai Persatuan Pembangunan.

Dalam proses UU Cipta Kerja, melaksanakan 64 kali rapat, dan menghasilakan 15 bab dan 174 pasal yang sebelumnya hanya 15 bab dengan 185 pasal.

Prosesnya cepat?

Pembahasan RUU Cipta Kerja bisa dikatakan cepat, jika membandingkannya dengan pembahasan RUU lainnya di DPR.

Meski DPR dan Pemerintah sempat menunda pembahasan RUU Omnibus Law ini, terkait masalah ketenagakerjaan pada 24 April 2020 lalu. Berbagai elemen Buruh beralasan UU Omnibus Law ini mengandung sejumlah pasal kontroversi terhadap nasib buruh.

Namun Pandemi tidak menyurutkan para wakil rakyat untuk segera merampungkan kesepakan RUU Cipta kerja ini segera. Sidang dilakukan malam hingga larut malam, meski juga sudah memasuki masa Reses.

RUU yang sudah resmi menjadi Undang-undang ini diklaim untuk memudahkan iklim investasi di Indonesia.

Selanjutnya bisa mengatrol pertumbuhan ekonomi sekaligus menciptakan peluang kerja lebih banyak, terutama mendongkarak ekonomi di masa Pandemi ini.

Apa sih pentingnya Omnisbus Law versi Pemerintah RI?

Menteri Kordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyebut jika banyak hal yang menguntung dalam UU Omnibus Law ini.

Pertama, UU Omnibus Law Cipta Kerja akan bermanfaat dalam mendorong pemulihan ekonomi nasional. Dan selanjutnya membawa Indonesia memasuki era baru perkeonomin Global.

“RUU Cipta Kerja akan mendorong reformasi regulasi dan debirokratisasi, sehingga pelayanan Pemerintahan akan lebih efisien, mudah, dan pasti, dengan adanya penerapan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) dan penggunaan sistem elektronik,” ujar Airlangga, yang dikutip Kompas.

Kedua,  dia menjelaskan, masalah penting yang harus segera dilaksanakan adalah proses perizinan bersuaha yang mudah dan cepat, persyaratan investasi yang mudah, pengadaan lahan yang mudah, serta pemberdayaan UMKM dan Koperasi yang harus dioptimalkan.

Ketiga, juga administrasi birokrasi perizinan yyang harus lebih cepat untuk menciptakan lapangan kerja.

Keempat, lewat UU Omnibus Law ini, pelaku UMKM menjadi lincah karena mendapatkan dukungan dalam banyak kemudahan dan kepastian dalam proses perizinan melalui OSS (Online Single Submission).

Kelima, adanya kemudahan dalam mendaftarakan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Kemudahan mendirikan Perseroan Terbuka (PT) perseorangan. Tentunya kemudahan itu, termasuk dalam proses waktu dan biaya yang cepat dan murah.

Kenam, UU Cipta Kerja jua menawarkan kemudahan dalam pendirian Koperasi, dengan menetapkan minimal jumlah pendirian hanya 9 orang. Selanjutnya, adanya kemudahan dalam pemanfaatan tehnologi terkini.

Kok Buruh menolak Omnibus Law Cipta Karya?

Beberapa serikat Pekrja mersepon UU Omnibus Law Cipta Kerja. Serikat Buruh itu adalah FSPM dan FSBMM, SERBUK Indonesia, PPIP, FSP2KI dan FBTPI.

Dalam UU Omnibus law , terdapat tiga RUU yang siap diundangkan, antara lain RUU tentang Cipta Kerja, RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Namun demikian, Omnibus Law Cipta Kerja jadi RUU yang paling banyak jadi sorotan publik. Selain dianggap banyak memuat pasal kontroversial, RUU Cipta Kerja dinilai serikat buruh hanya mementingkan kepentingan investor.

Cipta Kerja Secara substansi, dampaknya paling berpengaruh pada masyarakat luas, terutama jutaan pekerja di Indonesia. Hal ini yang membuat banyak serikat buruh mati-matian menolak RUU Cipta Kerja.

Sejumlah pasal dari RUU Omnibus Law adalah dianggap serikat buruh akan merugikan posisi tawar pekerja.  Salah satu yang jadi sorotan yakni penghapusan skema upah minimum UMK yang diganti dengan UMP yang bisa membuat upah pekerja lebih rendah.

https://eastborneo.my.id/mendorong-konsep-sustainability-koorporasi-memacu-akses-kesehatan-berkualitas-di-daerah-pedalaman/

Buruh juga mempersoalkan Pasal 79 yang menyatakan istirahat hanya 1 hari per minggu. Ini artinya, kewajiban pengusaha memberikan waktu istirahat kepada pekerja atau buruh makin berkurang dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Beberapa ketentuan RUU Cipta Kerja juga dianggap kontroversial antara lain terkait pekerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu/PKWT), upah, pesangon, hubungan kerja, mekanisme pemutusan hubungan kerja (PHK), penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta jaminan sosial.

Masih Bingung? atau sudah mengerti Omnibus Law ?

Jika masih bingung tafsiran Omnibus Law yang bertebaran di bermacam media. Nah Mending Downlod sendiri File Undang-undang Omnibus Law di sini ya!

Sumber : Kompas.com

Tiga Artikel Wadai paling Populer, Yuk Klik-in!

error: Content is protected !!