Cara Memiliki Rumah Sitaan Bank, Untuk Wujudkan Mimpi Rumah Barumu!

Pernahkah kita memimpikan memiliki rumah sitaan Bank, untuk menjadi sebuah mimpi nyata miliki rumah sendiri? Ah, rasanya mimpi itu tidak muluk dicobakan, dikarenakan banyak hal bukan? Terutama, ya hadirnya sebuah fakta, jika harga rumah baru yang dijaja lewat KPR Bank terus bernilai tinggi.

Namun tuk wujudkan mimpi miliki rumah sendiri memang bukan mimpi, selagi kita masih mampu melayani pembayaran lamanya waktu untuk melunasinya

Membayangkan rentang waktu 10-30 tahun kita harus rela mengencangkan ikat pinggang.

Dan memang beruntunglah bagi mereka yang memiliki previlage dari orang tuanya yang terlanjur mapan, lantas tega menyekip tulisan ini saja!

Eit, tapi bagi kamu yang ingin sekali mencoba memiliki rumah baru via rumah sitaan Bank murni dari usaha sendiri, mungkin tulisan ini layak dibaca deh. Demi wujudkan mimpi miliki rumah sendiri, segera! Yuk dibaca hingga tuntas saja!

Alasan memiliki rumah sitaan Bank

Kamu yang pernah menggali informasi rumah sitaan Bank pasti akan menemukan fakta jika harganya lebih murah? Ya bisa dikatakan lebih murah sih, jika dibandingkan dengan menjalani KPR rumah yang sungguhan.

Namun faktanya, memang benar, jika rumah sitaan adalah rumah yang ditinggalkan yang punya karena mati gaya tak tahan membayar cicilanya. Selanjutnya ya dia harus menyerahkan kembali aset rumah itu ke Bank, sesuai perjanjian KPR.

Ilustrasi rumah sitaan Bank, sederhana asal rumah sendiri I pexels.com
Ilustrasi rumah sitaan Bank, sederhana asal rumah sendiri I pexels.com

Nah dari situlah, bergaining harga akan dimainkan, agar si rumah itu lekas laku dan Bank cepat memutar balik dananya, karena jelas dananya juga milik nasabah Bank, Bukan?

Dan lebih lanjut, dalam menggali informasi rumah sitaan Bank, hal yang harus dicamkan adalah, terdapat status rumah sitaan Bank yang terbagi dalam dua jenis. Apa saja itu?

1. Rumah sitaan agunan

Jenis ini yakni sebuah rumah yang dijadikan pemiliknya sebagai agunan untuk berhutang di Bank dengan sejumah uang yang sepadan. Dan kala si pemilik rumah tak bisa membayar kelanjutan cicilan hutannya. Rumahnya yang akan dijadikan aguanan untuk menggantikannya, dengan proses win-wins solusi selanjutnya yang diatur dalam perjanjian antara pemilik rumah dan Bank.

2. Rumah sitaan akibat transaksi KPR

Jenis rumah sitaan ini, dimana sang pemilik rumah tidak mampu lagi membayar cicilan KPR Bank, dan pastilah kepemilikia Rumah itu diambil alih oleh Bank penyedia KPR-nya untuk dilelang. Jadi biasanya rumah sitaan Bank KPR akan mendominasi rumah sitaan yang dijaja oleh Bank.

Alasan Rumah Sitaan Murah?

Nah biasanya inisiasi ‘murahnya’ harga rumah sitaan Bank bermula dari pihak Bank, yang mempertimbangkan sisi keseibangan pada laporan keuangan Bank. Pernah dengar istilah piutang atau kredit macet gak?

Atau bahasa keren bagi anak ekonomi katakan Non performing Loan /NPL. Nah jika perbankan mendapatkan nasabahnya bermasalah dalam mencicil KPR, maka angka NPL Bank itu akan tinggi. Imbasnya NPL akan menjadi pertimbangan OJK untuk menilai kelaikan Bank itu, untuk beroperasi lagi.

Lanjut baca? klik nomor halaman ya!

Tiga Artikel Wadai paling Populer, Yuk Klik-in!

error: Content is protected !!