Cara Memiliki Rumah Sitaan Bank, Untuk Wujudkan Mimpi Rumah Barumu!

Pernahkah kita memimpikan memiliki rumah sitaan Bank, untuk menjadi sebuah mimpi nyata miliki rumah sendiri?

Ah, rasanya mimpi itu tidak muluk dicobakan, dikarenakan banyak hal bukan? Terutama, ya hadirnya sebuah fakta, jika harga rumah baru yang dijaja lewat KPR Bank terus melangit saja.

Namun tuk wujudkan mimpi miliki rumah sendiri memang bukan mimpi, selagi kita masih mampu melayani pembayaran lamanya waktu untuk melunasinya

Membayangkan rentang waktu 10-30 tahun kita harus rela mengencangkan ikat pinggang.

Dan memang beruntunglah bagi mereka yang memiliki previlage dari orang tuanya yang terlanjur mapan, lantas tega menyekip tulisan ini saja!

Eit, tapi bagi kamu yang ingin sekali mencoba memiliki rumah baru via rumah sitaan Bank murni dari usaha sendiri, mungkin tulisan ini layak dibaca deh.

Demi wujudkan mimpi miliki rumah sendiri, segera! Yuk dibaca hingga tuntas saja!

Alasan Memiliki Rumah Sitaan Bank

Kamu yang pernah menggali informasi rumah sitaan Bank pasti akan menemukan fakta jika harganya lebih murah?

Ya bisa dikatakan lebih murah sih, jika dibandingkan dengan menjalani KPR rumah yang sungguhan.

Namun faktanya, memang benar, jika rumah sitaan adalah rumah yang ditinggalkan yang punya karena mati gaya tak tahan membayar cicilanya.

Selanjutnya ya dia harus menyerahkan kembali aset rumah itu ke Bank, sesuai perjanjian KPR.

Nah dari situlah, bergaining harga akan dimainkan, agar si rumah itu lekas laku dan Bank cepat memutar balik dananya.

Terlebih, ya karena jelas dananya juga milik nasabah Bank, Bukan?

Dan lebih lanjut, dalam menggali informasi rumah sitaan Bank, hal yang harus dicamkan adalah, terdapat status rumah sitaan Bank yang terbagi dalam dua jenis. Apa saja itu?

1. Rumah Sitaan Agunan

Jenis ini yakni sebuah rumah yang dijadikan pemiliknya sebagai agunan untuk berhutang di Bank dengan sejumah uang yang sepadan.

Dan kala si pemilik rumah tak bisa membayar kelanjutan cicilan hutannya. Rumahnya yang akan dijadikan aguanan untuk menggantikannya, dengan proses win-wins solusi selanjutnya yang diatur dalam perjanjian antara pemilik rumah dan Bank.

2. Rumah Sitaan Akibat Transaksi KPR

Jenis rumah sitaan ini, dimana sang pemilik rumah tidak mampu lagi membayar cicilan KPR Bank, dan pastilah kepemilikia Rumah itu diambil alih oleh Bank penyedia KPR-nya untuk dilelang.

Jadi biasanya rumah sitaan Bank KPR akan mendominasi rumah sitaan yang dijaja oleh Bank.

Alasan Rumah Sitaan Murah?

Nah biasanya inisiasi ‘murahnya’ harga rumah sitaan Bank bermula dari pihak Bank, yang mempertimbangkan sisi keseibangan pada laporan keuangan Bank.

Pernah dengar istilah piutang atau kredit macet gak?

Atau bahasa keren bagi anak ekonomi katakan Non performing Loan /NPL. Nah jika perbankan mendapatkan nasabahnya bermasalah dalam mencicil KPR, maka angka NPL Bank itu akan tinggi.

Imbasnya NPL akan menjadi pertimbangan OJK untuk menilai kelaikan Bank itu, untuk beroperasi lagi.

Biasanya patokan nilai NPL yang paling tinggi itu hanya 5 persen saja dari seluruh piutang yang dicairkan Bank kepada nasabahnya.

Jadi memang menekan nilai NPL akan menjadi misi Perbankan untuk harus dijaga.

Nah akan menjadi sederhana mengenai alasan mengapa umah sitaan menjadi terasa murah bukan?

  • Bank Harus Menekan Nilai NPL

Nah, kala Bank menjaja rumah sitaannya dengan harga yanglebih murah, maksudnya agar rumah sitaan itu lekas laku, dan hal itu diharapkan akan menggerus angka NPL dalam daftar piutangnya.

  • Perjanjian Dengan Pihak Developer

Hal ini juga penting, yakni tanggung jawab dengan pihak Developer? Dimana dalam transaksi KPR akan terdapat 3 pihak yang berkepentingan, yakni nasabah, bank dan juga developer kan?

Skema bisnisnya jelas, pihak Bank akan memborong rumah dari developer, lantas menjualnya ke nasabah, dengan memasukkan komposisi harga jual dan bunga.

Kalau di Bank Syariah biasanya harga awal dan margin keuntungan.

Lantas, Bank biasanya akan membeli rumah dari Developer dengan jumlah banyak dalam satu kawasan perumahan.

Dan pembelian itu, biasanya sudah dibayarkan sebagian atau penuh kepada pihak Developer.

Shila at Sawangan berhasil menjadi perumahan terbaik di Depok
Shila at Sawangan berhasil menjadi perumahan terbaik di Depok

Oleh sebab itu, jika nasabah gagal mencicil KPR-nya, Bank harus memutar otak agar bisa lepas dari masalah dengan pihak Developer mengenai mengembalikan dana yang sudah dibayarkan kepadanya. Salah satu caranya ya jual rumah sitaan itu dengan harga murah saja.

Bank rugi dong? Pasti nggak lah, karena Bank sudah menyesuaikan dengan nilai nominal angsuran dari Nasabah yang sudah Bank terima.

Jadi harga itu, hanya menutupi sisa angsuran yang belum dibayarkan oleh nasabah.

Lagi pula harganya juga hadir dari kombinasi dari harga KPR awal dan juga bunganya.

Jadi Bank pasti tidak akan merugi, yang merugi itu pastilah nasabah yang berhutang KPR dan tidak mampu menepatinya, dengan alasan apa saja.

Yuk Wujudkan Rumah Baru Dengan Rumah Sitaan Bank, Berminat?

Nah jadi, jika hasrat memiliki rumah sitaan Bank yang mungkin lama kita incar sudah memuncak, lebih aman kita juga harus cek statusnya dulu via kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (LPKNL), atau pihak swasta yang melelangnya atas otorisasi Bank.

Beruntunglah, jika saat ini, untuk menggali hal itu memang sangat mudah. Terdapat banyak sekali Perbankan nasional yang menyediakan informasi rumah sitaan Banknya.

Berikut diantara linknya saja, yang bisa kamu klik satu-satu!

Prosedur selanjutnya miliki rumah sitaan Bank itu

1. Pilih Saja Rumah Idamanmu di Sana!

Pilih rumah yang dijaja, rumah sitaan Bank yang harganya sesuai dengan budjet kita. Terpenting adalah mengenai lokasi dan akses serta fasilitas penunjangnya.

Konfirmasikan saja minat kita di laman resmi yang menyediakan informasi rumah sitaan Bank tadi.

2. Giat Lakukan Survey Awal

Survey sangat penting untuk memastikan kondisi utuh si rumah sitaan. Dengan langkah itu kita bisa meraba, jikalau ada kerusakan dan lekas bisa menebak biaya perbaikannya.

Hal itu bisa menjadi pertimbangan penting untuk jadi membeli rumah itu apa tidak.

3. Gali Informasi, Mengenai Rumah Sitaan Incaran kita itu, lebih Dalam!

Latarbelakang kepemilikian jua penting untuk kita. Siapa tahu rumah itu terbelit sengketa di pengadilan, atau angker menjadi tempat pembunuhan? Hiks.

Dan juga pastikan rumahnya sudah kosong, dan tidak masih ditinggali yang punya rumah. Karena ada kejadian seperti itu, rumah sitaan masih ada orang yang meninggalinya.

Rumah sitaan Bank menjadi sebuah alternatif miliki rumah sendiri I Pexels.com
Rumah sitaan Bank menjadi sebuah alternatif miliki rumah sendiri I Pexels.com

4. Gali Informasi, Nilai Pasar si Rumah Tadi

Pertimbangan penting lainya adalah, mengerti nilai pasar rumah yang berada dalam lokasi rumah sitaan tadi. Mudah saja, kita bisa lekas tahu hal  itu, dengan menggunakan jasa dari Kantor Pejabat Penilai Publik (KJPP).

5. Pahami Prosedur Kesepakatan Pembelian Rumah Sitaan

Nah lain Bank akan lain pula atas prosedur untuk bersepakat dalam penjualan rumah sitaan miliknya.

Dokumen default yang tak luput diperhatikan Bank adalah NPWP, KTP hingga riwayan kredit dan profil kita akan berpotensi menjadi pembeli rumah sitaannya.

Jangan salah sangka dulu! Hal ketat itu dilakukan demi mencegah praktek kejahatan seperti pencucian uang, dsb.

6. Langkah Akhir, Bagaimana Klaim Rumah dan Balik Namanya!

Setelah bernegoisasi dan cocok harganya, langkah paripurna lainnya adalah memiliki dokumen kutipan risalah lelang dari KPKNL.

Dokumen ini penting untuk memgambl surat-surat kepemilikan rumah dari bank penyita.

Lantas setelah mendapatkannya, kita lantas bisa mendatangi knator Badan Pertanhan Nasional (BPN) untuk prose balik namanya. Ini penting!

Nah, akhirnya mimpi kita memilili rumah baru terwujud kan? Meski hanya dari rumah sitaan saja!

Dengan mengetahui cara memiliki rumah sitaan Bank tentu akan menjadi ikhtiar kita menggenapi kebahagaian keluarga, dengan rumah hasil keringat sendiri.

Dan bukan sekedar hadir dari previlage dari orang tua, meski itu gak pernah salah.

Yuk jadi orang yang mandiri, sekarang!

Tiga Artikel Wadai paling Populer, Yuk Klik-in!

error: Content is protected !!