wadahkata.ID– Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter), di Gedung DJP, pada Selasa (22/7/2025).

Piagam ini bertujuan untuk memperkuat hubungan antara negara dan wajib pajak dengan memuat secara terbuka dan transparan delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak.

Piagam Wajib Pajak merupakan bagian dari reformasi sistem perpajakan Indonesia yang sejalan dengan praktik internasional.

“Piagam ini disusun dengan menyesuaikan kelaziman praktik internasional dalam menjamin perlindungan dan keadilan bagi wajib pajak,” ujar Bimo dalam Peluncuran Piagam Wajib Pajak itu.

Hubungan yang Setara dan Transparan

Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa piagam ini merefleksikan hubungan yang lebih setara dan transparan antara otoritas pajak dan wajib pajak.

“Ini bukan slogan semata, tetapi penegasan hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan wajib pajak. Hubungan ini dilandasi semangat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berkelanjutan, dengan pengakuan serta pemenuhan hak dan kewajiban kedua belah pihak secara berimbang,” ungkapnya

Peluncuran piagam ini menjadi awal dari pelaksanaan komitmen nyata dalam setiap interaksi layanan DJP, yang diharapkan menjadi pedoman layanan, acuan etika kerja, dan panduan transparansi.

Piagam Wajib Pajak memuat delapan hak dan delapan kewajiban utama bagi wajib pajak, sebagaimana tertuang dalam PER-13/PJ/2025 tentang Taxpayers’ Charter. Berikut dua poinnya!

1. Delapan Hak Wajib Pajak

Berdasarkan PER-13/PJ/2025, delapan hak wajib pajak yang tercantum dalam piagam ini meliputi:

  • Mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan.
  • Mendapatkan pelayanan perpajakan sesuai ketentuan tanpa biaya.
  • Diperlakukan adil, setara, dihormati, dan dihargai.
  • Membayar tidak lebih dari jumlah pajak terutang.
  • Mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan dan memilih penyelesaian administratif.
  • Kerahasiaan dan keamanan data.
  • Diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan kewajiban.
  • Menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak.

2. Delapan Kewajiban Wajib Pajak

Selain hak, piagam ini juga merinci delapan kewajiban wajib pajak, yaitu:

  • Menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) secara benar, lengkap, dan jelas.
  • Bersikap jujur dan transparan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
  • Saling menghormati dan menjunjung tinggi etika, sopan santun, serta moralitas.
  • Bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan.
  • Menggunakan fasilitas perpajakan secara jujur, tepat guna, dan sesuai ketentuan.
  • Melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai ketentuan.
  • Menunjuk kuasa sesuai ketentuan jika diperlukan.
  • Tidak memberikan gratifikasi atau imbalan kepada pegawai DJP.

Piagam ini bukan sekadar slogan, melainkan penegasan komitmen DJP untuk melayani masyarakat dan membangun kemitraan demi sistem perpajakan yang lebih adil dan berkelanjutan.

“Kami ingin membangun kemitraan, bukan sekadar otoritas. Kami hadir untuk melayani, memberi kepastian hukum, dan membangun masa depan perpajakan Indonesia yang lebih baik,” ujar Bimo.

sumber : IDN Times