wadahkata.idPemerintah telah sukses menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama sebesar Rp600.000 kepada sekitar 3,7 juta pekerja pada 24 Juni 2025. Lantas kapan pencairan BSU BPJS tahap kedua?

Anggaran tambahan untuk tahap kedua telah disiapkan oleh Kementerian Keuangan dan soft launching pencairan sudah dimulai pada akhir Juni, dengan target pencairan penuh pada awal Juli 2025.

Meskipun data pekerja telah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak awal Juni, dana masih menunggu proses validasi dan finalisasi.

Kepala Biro Humas Kemnaker, Sunardi Manampiar Sinaga, menjelaskan bahwa semua proses teknis seperti pemadanan data, pengecekan rekening, dan verifikasi kepesertaan telah selesai dan sedang dalam tahap finalisasi internal sebelum penyaluran.

Menteri Keuangan Sri Mulyani juga mengkonfirmasi kesiapan anggaran dan menunggu Kemnaker menyelesaikan proses terakhir.

Estimasi jadwal pencairan BSU tahap kedua adalah awal Juli 2025, kemungkinan besar pada minggu pertama hingga kedua Juli, setelah validasi data dan pemadanan rekening rampung antara 21-30 Juni 2025.

Awalnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli saat itu menyebutkan jika jadwal pencairan BSU 2025, sebelum minggu kedua Juni 2025.

“Semoga sebelum minggu kedua, kita berharap itu sudah disalurkan sebelum minggu kedua Insya Allah,” kata Yassierli di Gedung Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, ditukil via Kompas, Kamis (5/6/2025).

Bila melihat posisi tanggal di kalender di minggu kedua Juni 2025,  pencairan BSU akan dijadwalkan jatuh pada hari Senin, tanggal 9 Juni 2025.

Cara cek penerima BSU BPJS 2025 warga Samarinda

Sembari menunggu kapan BSU 2025 cair, calon penerima BSU harus memastikan status sebagai penerima BSU Juni-Juli 2025 ini.

Adapun dua langkah yang harus dikerjakan calon penerima BSU, memeriksa status sebagai penerima BSU 2025.

Pertama, kunjungi portal website https://bsu.kemnaker.go.id, lalu, login saja ke dalam akun, via akun email dan password. Lantas di sana kita bisa melihat notifikasi tahapan penyaluran BSU 2025.

Perhatikan, akan ada tiga notifikasi status penyaluran BSU 2025 tadi.

  • Tahap I, penetapan nama calon pekerja, yang namanya terdaftar sebagai penerima BSU 2025
  • Tahap Ii, penetapan pekerja akan mendapatkan notifikasi, jika yang bersangkutan sudah dipilih sebagai penerima BSU 2025.
  • Tahap III penyaluran, jadi notifikasi penyaluran BSU yang sudah sukses ditransfer di rekening Himbara, Mandiri, BRI, BNI dan BTN.

Jangan lupa, jika belum memiliki akun, buat saja akun terlebih dahulu, dengan mempersiapkan lampiran dokumen KTP, alamat email, dan juga nomor handphone yang aktif.

Kedua, ada cara lain yang mudah untuk memeriksa status penerima BSU BPJS 2025 itu, yakni dengan mengunjungi laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Lantas, kita gulirkan fokus ke bagian “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”. Isi saja data yang diperlukan, seperti  NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu, email. Lantas, klik lanjutkan.

Namun sebelum lebih jauh, hal yang paling penting calon penerima BSU juga harus memastikan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan untuk mendapatkan hak BSU 2025. Apa saja itu?

  • Penerima BSU adalah Warga Negara Indonesia (WNI), dengan bukti NIK
  • Penerima BSU, adalah peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April atau Mei 2025
  • Penerima BSU, memiliki penghasilan maksimal Rp 3,5 juta per bulan
  • Penerima BSU, bukan ASN, TNI, Polri, dan tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah.

BSU BPJS 2025 akan ditransfer langsung ke rekening?

Informasi sebelumnya, besaran BSU tahun 2025 adalah Rp 300.000 per bulan, yang akan dibayarkan sekaligus, di periode Juni hingga Juli 2025.

Sehingga jumlah  BSU Juni-Juli 2025 yang diterima calon penerimanya sebesar Rp 600.000.

Jika melihat penyaluran BSU yang dilakukan sebelumnya di masa Covid. Penyaluran BSU semestinya akan langsung ditransfer ke rekening penerima secara kolektif, oleh Pemerintah.

Sehingga, setelah BSU cair, penerima BSU bisa langsung mendatangi bank untuk proses pencairannya.

Penerima BSU 2025, yakni golongan pekerja dengan gaji sampai Rp 3,5 juta per bulan, atau sebesar UMK/Kabupaten/Kota yang berlaku bagi 17 juta pekerja.

Adapun niatan, penyaluran BSU BPJS 2025 ini adalah inisiatif pemerintah dari lintas kementerian dan lembaga di bawah koordinasi Menko Perekonomian untuk meningkatkan daya beli masyarakat.