wadahkata.ID- Pemerintah Indonesia secara resmi meluncurkan Kredit Program Perumahan (KPP), yang sering disebut KUR Perumahan, pada 21 Oktober 2025.
Program ini bertujuan utama untuk mendukung Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan memberikan akses pembiayaan yang berkaitan erat dengan sektor perumahan dan usaha produktif.
“KPP merupakan kredit/pembiayaan modal kerja dan/atau kredit/ pembiayaan investasi yang diberikan kepada usaha mikro, kecil dan menengah berupa individu/perorangan atau badan usaha dalam rangka mendukung pencapaian program prioritas di bidang perumahan,” Dikutip dari laman Kementerian PKP, Selasa (21/10) malam.
Menurut Sekjen Kementerian PKP, Didyk Choiroel, masih dalam laman PKP, Program KPP adalah fasilitas kredit/pembiayaan modal kerja atau investasi yang diatur oleh Permenko dan Permen PKP Nomor 13 Tahun 2025. KPP memiliki dua fokus utama:
- Sisi Penyediaan: Ditujukan bagi pelaku usaha (pengembang, kontraktor, pemasok bahan bangunan) untuk membiayai pembelian tanah, bahan, atau jasa konstruksi (plafon Rp500 juta – Rp5 miliar, akumulasi s.d. Rp20 miliar).
- Sisi Permintaan: Ditujukan bagi UMKM individu untuk membeli, membangun, atau merenovasi rumah yang juga digunakan untuk menunjang kegiatan usaha (plafon Rp10 juta – Rp500 juta).
Untuk memudahkan UMKM, pemerintah memberikan subsidi bunga yang diatur dalam PMK Nomor 65 Tahun 2025, misalnya 5% per tahun untuk sisi penyediaan dan bervariasi (5,5% – 10%) untuk sisi Permintaan. Tenor pinjaman berkisar 4-5 tahun.
Syarat utama pengajuan meliputi status WNI/badan hukum, memiliki usaha produktif minimal 6 bulan, memiliki NPWP dan NIB, serta tidak sedang menerima KUR atau kredit program pemerintah lain secara bersamaan. Selain itu, penerima KPP diklasifikasikan berdasarkan modal dan omzet usaha (Mikro, Kecil, Menengah).
Melalui program ini, Pemerintah berharap dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi rakyat, mendukung rantai pasok industri perumahan, dan memastikan pemerataan pembangunan perumahan di seluruh Indonesia.


