wadahkata.ID- Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menegaskan bahwa 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) telah dinonaktifkan,  karena tidak tercatat dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dan sudah dianggap sudah mampu.

Namun, Kementerian Sosial (Kemensos) tetap membuka kesempatan bagi peserta yang dinonaktifkan untuk diajukan kembali apabila mereka memenuhi kriteria layak menerima bantuan.

Terutama jika berada dalam kondisi tidak mampu atau menderita sakit kronis yang mengancam jiwa.

Bagaimana prosedur reaktivasi menjadi peserta PBI BPJS lagi?

Proses pengajuan reaktivasi ini dapat dilakukan oleh pemerintah daerah melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) yang disediakan oleh Kemensos.

“Apabila dari Rp7,3 juta data nonaktif tersebut ternyata orangnya ditemukan dalam kondisi tidak mampu atau sedang menderita sakit kronis mengancam keselamatan jiwa, maka pemerintah daerah dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan melalui aplikasi SIKS-NG yang disediakan oleh Kemensos,” kata Gus Ipul belum lama ini di kantor Kemensos, dikutip IDN Times, Senin (23/6/2025)

Awalnya, terdapat 96,8 juta penerima bantuan PBI JKN berdasarkan usulan dari bupati/wali kota. Dari jumlah tersebut, 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN. Atau terbukti berada di desil 6-10 (di luar kriteria penerima bantuan) berdasarkan uji petik.

Meskipun ada penonaktifan, kuota nasional PBI JKN tidak akan berubah karena peserta yang dinonaktifkan akan digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam DTSEN (desil 1-5) dan keluarga rentan.

“Jadi bisa di desil 1, 2, 3, 4, dan 5. Nanti kita akan koordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan itu akan dibantu,” ujar Gus Ipul.

Gus Ipul juga menegaskan bahwa data calon penerima wajib dimutakhirkan dalam dua periode pemutakhiran DTSEN berikutnya.