Serangan fajar bak tradisi Pemilu, 5 tahunan. Serangan fajar menjadi sebuah diksi, bagi strategi pemenangan suara, menjelang hari pencoblosan suara.

Pasti kita sudah hafal pula, jika bentuk serangan fajar politk beragam, mulai tawaran bantuan sosial, uang hingga barang berharga lainnya.

Berhadapan dengan ragam serangan fajar, siapa sih yang tidak tergiur? Terlebih figur politk yang menawarkan juga kebetulan pas dengan hati, ahhh ambil sajalah.

Namun, dominan pula, sangking banyaknya aktor politisi yang berjuang dalam mendapakan suara dalam pemilu. Pemilih pun banyak yang tidak menahu tentang siapa yang pas untuk dipilih? Celah meragu itu yang bisa menjadi momentum serangan fajar menjamur di tengah masyarakat.

Nah, dari dua case di atas, apakah pantas kita mau menerima atau menolkj serangan fajar itu ya?

Di satu sisi, kita masih menganggap pantas menerima jika serangan fajar itu sesuai dengan pilihan hati kita. Atau yang paling ekstrem, serangan fajar adalah momen aji mumpung, ya ambil saja dulu, di bilik suara nanti siapa yang tahu kita menolaknya. Nah kamu tim yang mana?

Serangan fajar bak menjadikan sebuah rahasia umum yang nampaknya publik harus dimaklumi saja. Namun jika menarik sisi idealisme diri, pastilah kita sudah mengerti jika praktik serangan fajar, dengan membagikan sesuatu kepada pemilih, pasti mengharapkan suaranya di masa akan berhasil merusak moralitas dan berdampak negatif, bukan?

Hal yang paling parah, jelas serangan fajar ‘money politic’ itu nyata merusak nilai demokrasi. Karena pemilihan sosok yang memegang kekuasaan tidak berdasar lagi pada pilihahan rasional, seperti visi misi calon pemimpinnya, melainkan terhipnotis pada jumlah materi yang mereka berikan.

Lantas, bagaimana seharusnya mempertimbangakan kelayakan serangan fajar untuk diterima atau tidak menerimanya ya?

Cek 2 pertimbangan ini, bagaimana seharusnya mempertimbangakan kelayakan serangan fajar politik untuk diterima atau tidak menerimanya
Cek 2 pertimbangan ini, bagaimana seharusnya mempertimbangakan kelayakan serangan fajar politik untuk diterima atau tidak menerimanya

1. Dalam Islam, Serangan fajar politik, merupakan praktik Risywah (Suap)

Tahukah jika hukum politik uang yang yang mencakup praktik serangan fajar ini, ternyata sudah difatwa haram oleh Komisi Waqi’iyyag Bahstul Masaik Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama (PWNU) Jawa Tengah.

Alasannya? Karena memberi dan menerma uang dengan tujuan mempengaruhi suara dalam pemilu adalah pelanggaran tehadap hak-hak orang lain yang tak lain juga dosa bagi yang terlibat.

Politik uang mengakibatkan dampak negatif pada sistem bernegara. Oleh sebab itu, memerangi praktik Risywah merupakan usaha menutup semua peluang (saddan li dzari’ah) terjadinya kehancuran dalam tatanan kehidupan sosial kemasyarkatan dan kehidupan bernegara.

Syekh Khatib Asy-Syirbini dalam kitab Mughni Muhtaj mengatakan, dalam ilmu fiqih suap atau risywah didefinisikan sebagai tindakan memberi sesuatu kepada orang lain dengan tujuan agar dia melakukan sesuatu yang tidak adil atau tidak benar. Suap adalah tindakan yang tercela dan bertentangan dengan dihukum.

الرشوة هي ما يبذل للغير ليحكم بغير الحق أو ليمتنع من الحكم بالحق

Artinya; “Suap adalah pemberian sesuatu kepada orang lain agar dia memutuskan perkara dengan tidak adil atau agar dia tidak memutuskan perkara dengan adil.” (Asy-Syirbini, Mughni Muhtaj, jilid VI, halaman 288).  

Nah, oleh sebab itu dapat kita katakan suap memberkan sesuatu agar sesorang memutusakan sesuatu dengan tidak logis/adil. Dan serangna fajar juga termasuk suap, karena bertujuan agar keputusan pemilih dapat diatur, yang tujuannnya agar memilih pemimpin secara tidak obyektif.

Adalagi, Taqiyuddin As-Subki dalam Fatawas Subki mengatakan bahwa praktik politik uang, termasuk pula, hukumnya adalah haram. Hal ini karena praktik tersebut termasuk dalam kategori risywah, yaitu pemberian sesuatu kepada seseorang dengan tujuan agar orang tersebut melakukan atau tidak melakukan sesuatu. 

والمراد بالرشوة التي ذكرناها ما يعطى لدفع حق أو لتحصيل باطل وإن أعطيت للتوصل إلى الحكم بحق فالتحريم على من يأخذها كذلك ، وأما من لم يعطها فإن لم يقدر على الوصول إلى حقه إلا بذلك جاز، وإن قدر إلى الوصول إليه بدونه لم يجز . وهكذا حكم ما يعطى على الولايات والمناصب يحرم على الآخذ مطلقا ويفصل في الدافع على ما بينا؛   

Artinya, “Suap yang dimaksud di sini adalah sesuatu yang diberikan untuk menolak hak atau untuk mendapatkan sesuatu yang batil.

Jika suap diberikan untuk mendapatkan putusan hukum yang benar, maka haram bagi yang menerimanya. Adapun bagi yang memberi suap, jika dia tidak bisa mendapatkan haknya kecuali dengan suap, maka hal itu diperbolehkan

Namun, jika dia bisa mendapatkan haknya tanpa suap, maka suap tidak diperbolehkan. Demikian pula hukum suap untuk jabatan dan kedudukan, haram bagi yang menerimanya secara mutlak. Sedangkan bagi yang memberi suap, hukumnya dibedakan berdasarkan penjelasan di atas. (As-Subki, Fatawas Subki fi Furu’ il Fiqhis Syafi’i, jilid I, halaman 221).  

2. Politik uang masuk dalam ranah pidana

Alasan kedua, praktik politik uang, termasuk serangan fajar, merupakan perkara yang dilarang oleh Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Umum.

Pasal 187A melarang dengan tegas pemberian dan penerimaan uang atau imbalan lain untuk mempengaruhi suara dalam pemilihan umum. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan sanksi pidana lho.

Sadarkah? jika serangan fajar ingin rakyat memilih pemimpin berdasarkan apa yang diberikan saat serangan fajar, bukan integritas dan kompetensi pemimpin.  

Dalam konteks ini, penting untuk memahami bahwa suap atau risywah pasti memiliki dampak yang merugikan dalam masyarakat, karena dapat merusak proses demokratis dan menghasilkan pemimpin yang kurang bermoral dan tidak kompeten.   ​​​​​​

Dengan demikian, dalam konteks pemilihan umum itu, masyarakat seharusnya memahami dan menghindari praktik serangan fajar agar dapat menjaga integritas dan keadilan dalam pelaksanaan proses demokrasi, terutama dalam pemilihan Presiden dan calon legislatif nanti.

Yuk praktikan mulai dari diri kita dahulu, untuk katakan tidak pada serangan fajar politik dalam bentuk apa saja!

Tag