wadahkata.ID- Asuransi mobil bisa menanggung kerugian akibat kerusuhan jika Anda memiliki perluasan jaminan yang dikenal sebagai SRCC (Strike, Riot, Civil Commotion) dalam polis asuransi Anda. Jika kerusakan mobil Anda disebabkan oleh kerusuhan massa, Anda dapat mengajukan klaim.

Namun, Laurentius Iwan Pranoto, Head of PR, Marcom & Event Asuransi Astra, menjelaskan jangan sampai pengemudi nekat memasuki area yang sudah dilarang, karena bisa membuat klaim otomatis ditolak.  

“Harap berhati-hati hindari daerah rawan. Jangan memaksa masuk kalau udah dijagain dan dipasang tanda ya,” ujar Iwan saat dikutip Kompas.com, Jumat (29/8/2025).

Penyebab Klaim Ditolak

Menurut Iwan, klaim Anda akan ditolak jika kerusakan terjadi karena kelalaian pengemudi. Menurut Laurentius Iwan Pranoto dari Asuransi Astra, pengemudi harus menghindari area yang rawan atau sudah diberi tanda larangan, karena hal itu bisa menyebabkan klaim otomatis ditolak.

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 4.5 Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.” ujarnya

Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI) Bab III Pasal 4 ayat 4.5 menegaskan bahwa asuransi tidak akan menanggung kerugian jika pengemudi,

  • Masuk ke jalan yang dilarang: Termasuk jalan yang tertutup, tidak diperuntukkan untuk kendaraan bermotor, atau saat pengemudi melanggar rambu lalu lintas.
  • Menerobos penghalang: Seperti menerobos palang atau penghalang jalan.
  • Melanggar aturan lainnya: Seperti melewati bahu jalan atau mengemudi dengan kelebihan muatan.

Sebagai contoh, jika Anda menerobos penghalang jalan hanya karena mengikuti arahan aplikasi peta digital, klaim Anda kemungkinan besar akan ditolak karena Anda dianggap lalai. Berikut bunyi pasal itu !

“Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan/atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan/atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga jika: 4.5 Memasuki atau melewati jalan tertutup, terlarang, tidak diperuntukkan untuk Kendaraan Bermotor atau melanggar rambu-rambu lalu lintas.”

Syarat Agar Klaim Diterima

Untuk memastikan klaim Anda diterima, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

  • Polis asuransi Anda masih aktif dan memiliki perluasan jaminan SRCC.
  • Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Anda masih berlaku.
  • Anda dapat menyertakan surat keterangan dari kepolisian tentang kejadian tersebut.
  • Jangan melanggar aturan lalu lintas dan pastikan Anda tidak mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau obat-obatan terlarang.
  • Gunakan kendaraan sesuai peruntukannya yang tercantum di polis asuransi. Misalnya, jika mobil Anda adalah kendaraan pribadi, jangan menggunakannya untuk disewakan.
  • Pahami pengecualian dalam polis asuransi Anda, termasuk lokasi dan situasi yang tidak ditanggung barusan.

Memahami dan mematuhi aturan-aturan ini sangat penting agar klaim asuransi Anda disetujui jika mobil Anda menjadi korban kerusuhan.