wadahkata.ID- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau pemilik sertifikat tanah fisik yang diterbitkan antara tahun 1961-1997 untuk segera memperbarui sertifikat mereka ke bentuk elektronik (Sertipikat-el).

Sertifikat tanah elektronik adalah inovasi baru dari Kementerian ATR/BPN yang bertujuan menggantikan sertifikat tanah berbasis kertas.

Meskipun masih relatif baru, pemerintah sedang gencar menerbitkannya.

Sertifikat tanah elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk file PDF. File ini disimpan dalam brankas elektronik milik pemegang hak.

Namun, pemilik juga bisa mendapatkan salinan resmi yang dicetak pada kertas khusus (secure paper) oleh Kantor Pertanahan.

Imbauan memperbarui sertifikat ke bentuk elektronik yang dikutip dari akun Instagram resmi Kementerian ATR/BPN @kementerian.atrbpn, Rabu (21/5/2025), didasari oleh fakta bahwa sertifikat yang terbit pada periode tersebut tidak memiliki peta kadastral.

Ketiadaaan peta kadastral itulah yang berpotensi menimbulkan konflik sengketa lahan di kemudian hari karena lokasi bidang tanah tidak dapat diketahui dengan jelas.

“Bagi yang memiliki sertifikat tanah, terutama terbitan tahun 1961-1997 segera diupdate dalam bentuk sertifikat elektronik. Karena sertifikat tanah yang terbit pada periode tersebut memiliki kelemahan, yaitu di lembar belakangnya tidak terdapat peta kadastralnya sehingga berpotensi tidak diketahui di mana lokasi bidang tanah yang dapat menimbulkan konflik pertanahan,” kata Nusron.

Apa itu Peta Kadastral?

Peta kadastral adalah peta berskala antara 1:100 hingga 1:5.000 yang digunakan untuk menunjukkan informasi terkait sertifikat dan luas tanah.

Ketidakhadiran peta ini pada sertifikat lama menjadi kelemahan utama yang ingin diatasi melalui pembaruan ke Sertipikat-el.

Cara Mengubah Sertifikat Tanah Fisik ke Elektronik di Kantor Pertanahan Samarinda

Bagi masyarakat Samarinda yang berniat mengubah sertifikat tanah fisik menjadi elektronik, warga harus membuat akun aplikasi Sentuh Tanahku terlebih dahulu.

Lantas, berikut adalah langkah-langkah dan dokumen yang harus disiapkan kemudian.

  1. Datang ke Kantor Pertanahan (Kantah) Samarinda
  2. Siapkan dokumen-dokumen seperti: Sertifikat tanah asli/analog lama, Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani, Surat kuasa (jika diwakilkan), Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK), serta kuasa (jika diwakilkan). Fotokopi akta pendirian dan badan hukum (untuk badan hukum).
  3. Membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) ganti blanko sebesar Rp 50.000 per sertifikat, sesuai dengan PP Nomor 128 Tahun 2015.

Setelah proses selesai, sertifikat lama akan disimpan oleh Kantor Pertanahan sebagai arsip.

Dan pemegang hak dapat memastikan keaslian Sertipikat-el melalui QR Code yang tertera pada sertifikat elektronik menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku.

Isi Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat tanah elektronik berbentuk dokumen dua halaman, yang jika dicetak akan menjadi satu lembar bolak-balik. Format dan isinya mencakup:

  1. Angka Edisi Sertifikat Elektronik dan Keterangan Jenis Layanan: Riwayat pembuatan sertifikat.
  2. Jenis Hak dan NIB (Nomor Induk Bidang): Jenis hak yang didaftarkan dan NIB format 14 digit.
  3. Kalimat Pembukaan: Pendahuluan kepemilikan tanah.
  4. Tanda Tangan Elektronik: Pengaman dokumen.
  5. Keterangan Bidang Tanah: Uraian letak, jangka waktu, dan akhir hak.
  6. Keterangan Pemegang Hak: Uraian pemilik tanah.
  7. Keterangan Catatan Pendaftaran: Dasar perolehan dan status catatan terakhir.
  8. Keterangan Letak Bidang Tanah: Lokasi dan luas tanah hasil pengukuran.
  9. Disclaimer: Catatan penting untuk pemegang hak.
  10. QR Code.