wadahkata.ID– Pemerintah Indonesia memperpanjang insentif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5% untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga akhir tahun 2025.
Kebijakan ini, yang seharusnya berakhir pada Desember 2024, diperpanjang untuk memberi waktu adaptasi bagi UMKM terhadap sistem perpajakan yang lebih mandiri.
“Kami berikan tambahan waktu satu tahun sampai akhir 2025, agar mereka bisa mempersiapkan diri, naik kelas, dan tumbuh,” jelas Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, yang ditukil dari Tempo (29/6/2025)
Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, juga menyatakan bahwa perpanjangan ini bertujuan mendorong UMKM untuk “naik kelas” dan tumbuh.
UMKM yang baru memanfaatkan insentif ini dalam satu atau dua tahun terakhir masih berhak menikmati tarif 0,5% hingga tujuh tahun, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018.
Sementara itu Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pernah menjelaskan bahwa insentif ini berlaku untuk UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp 4,8 miliar.
Menariknya, pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun tidak dikenai PPh dan juga Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Tarif 0,5% dikenakan atas omzet bruto secara bulanan, yang dinilai lebih sederhana bagi UMKM.
“Hampir semua warung atau usaha kecil yang sering kita temui omzetnya di bawah Rp500 juta. Mereka tidak perlu membayar PPh dan barang dagangannya juga mayoritas tidak kena PPN,” sebut Sri Mulyani Indrawati
Latar Belakan Kebijakan
Tarif PPh Final 0,5% ini pertama kali diberlakukan melalui PP 23 Tahun 2018, yang menggantikan PP 46 Tahun 2013 dengan tujuan meringankan beban pajak UMKM. PP 23/2018 menetapkan batas waktu pemanfaatan tarif, yaitu:
- 7 tahun untuk wajib pajak orang pribadi.
- 4 tahun untuk koperasi, firma, dan persekutuan komanditer (CV).
- 3 tahun untuk perseroan terbatas (PT).
Kemudian, melalui PP 55 Tahun 2022, pemerintah kembali menyesuaikan aturan, termasuk pembebasan PPh bagi omzet di bawah Rp 500 juta.
Mulai tahun pajak 2026, wajib pajak orang pribadi yang telah menikmati insentif selama tujuh tahun akan beralih ke skema perpajakan reguler dan pelaporan SPT Tahunan yang lengkap.