wadahkata.ID- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) secara tegas menunjukkan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan ekosistem hutan.

Di tengah isu deforestasi yang sering disorot, Kaltim membuktikan bahwa upaya rehabilitasi dan penanaman kembali (reforestasi) hutan berjalan beriringan dengan pembangunan daerah.

Berikut adalah 7 Fakta Penting mengenai status hutan dan upaya Pemprov Kaltim dalam pengelolaan lingkungan berkelanjutan:

1. Luas kawasan hutan Kaltim yang dipertahankan melebihi 8 juta hektare

Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 397 Tahun 2025, total luas kawasan hutan di Kalimantan Timur mencapai 8.045.416,92 hektare.

Angka ini menegaskan bahwa Kaltim masih memiliki area hijau yang sangat luas untuk dipertahankan dan dikelola secara lestari.

2. Pembagian Fungsi Hutan yang Terjaga Rapat Demi Kelestarian

Luas kawasan hutan tersebut bukan hanya sekadar angka, melainkan dibagi berdasarkan fungsi konservasi dan produksi yang dikelola secara berkelanjutan. Rinciannya meliputi:

  • Hutan Lindung: 1.648.908,99 hektare
  • Hutan Produksi (Tetap & Terbatas): 5.860.584,83 hektare
  • Kawasan Suaka Alam & Pelestarian Alam: 457.803,85 hektare

2. Bukti data reforestasi harus proporsional dengan deforestasi

Menurut Juru Bicara Pemprov Kaltim, Muhammad Faisal, perbincangan tentang deforestasi harus selalu disandingkan secara proporsional dengan data reforestasi yang dilakukan.

Ini menunjukkan pendekatan yang berimbang dalam menilai kondisi kehutanan daerah.

 “Setiap tahun selalu ada upaya penanaman kembali sebagai bentuk tanggung jawab menjaga keseimbangan ekosistem,” terang Faisal, dikutip dari laman Pemprov Kaltim (15/12).

4. Deforestasi neto lebih kecil karena penanaman kembali

Data Direktorat Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan tahun 2024 menunjukkan adanya deforestasi seluas 36.707,16 hektare.

Namun, pada periode yang sama, juga tercatat reforestasi seluas 17.513,17 hektare. Selisih inilah yang menghasilkan selisih bersih deforestasi yang jauh lebih kecil, yaitu 19.193,99 hektare.

Data Kementerian Kehutanan tahun 2024 juga menunjukkan, tutupan lahan berhutan di Kaltim mencapai 7,88 juta hektare atau sekitar 62 persen dari luas wilayah provinsi.

Tutupan ini mencakup hutan lahan kering primer dan sekunder, hutan mangrove, hutan rawa, serta hutan tanaman.

5. Reforestasi adalah bagian kebijakan pengelolaan berkesinambungan

Angka-angka reforestasi tersebut membuktikan bahwa upaya penanaman kembali hutan di Kaltim berjalan aktif.

Muhammad Faisal  menegaskan bahwa hal ini adalah bagian dari kebijakan pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, bukan semata-mata eksploitasi tanpa pemulihan.

“Data tersebut menunjukkan bahwa upaya penanaman kembali hutan di Kaltim berjalan dan menjadi bagian dari kebijakan pengelolaan lingkungan yang berkesinambungan, bukan semata-mata eksploitasi tanpa pemulihan,” tegas Faisal lagi.

6. Reforestasi dilakukan hampir di seluruh daerah, fokus di tiga wilayah

Upaya pemulihan hutan ini tersebar merata di hampir semua wilayah Kaltim, menunjukkan komitmen dari tingkat lokal. Luasan terbesar reforestasi yang tercatat di Kutai Timur, Kutai Barat serta Kutai Kartanegara.

Sumber : Pemprov Kaltim

7. Kunci RHL adalah kolaborasi Pusat, Daerah, Dunia Usaha, dan Masyarakat

Pemprov Kaltim tidak bekerja sendiri. Keberlanjutan program Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) dilakukan melalui kolaborasi berkelanjutan dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Kabupaten/Kota, dunia usaha (swasta), serta masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.

Dengan komitmen reforestasi yang terus berjalan dan luasan kawasan hutan yang masih dominan, Pemprov Kaltim menekankan bahwa pembangunan daerah akan selalu diarahkan sejalan dengan prinsip kelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.