wadahkata.ID– Media sosial X sempat ramai membahas kemungkinan membeli kacamata dengan BPJS Kesehatan.

Seorang pengguna mempertanyakan tingginya harga kacamata dan direspons oleh pengguna lain yang menyarankan penggunaan BPJS Kesehatan.

Obrolan itu diawali dengan pertanyaan yang dilontarkan oleh pengguna akun X @capri***** pada Selasa (17/6/2025).

Dia ingin sekali mengganti kacamata, namun masih bellum memiliki uang cukup. “Mau ganti kaca mata, kok yaa lumayan juga harganya hmm,” tulisnya.

Warganet menyahutnya lewat akun X @shint****** merespons dengan merekomendasikan membeli kacamata menggunakan BPJS Kesehatan saja. “Beli pake bpjs. Terus nanti nambah,” tulis dia.

“Ëmang bisaa?” tanya @capri*****.

“Bisaaaa.. jadi ambil rujukan dulu dari faskes 1 terus ke dr spesialis mata.. bikin kacamata pake bpjs itu bisa 2 tahun sekali seingetku..” jawab @shint******.

Pertanyaanya, apa benar beli kacamata bisa pakai BPJS Kesehatan?

Begini Penjalesan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, membenarkan bahwa biaya kacamata dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

“Klaim kacamata diberikan sesuai resep dari dokter spesialis mata dalam ketentuannya, sehingga frame dan lensa menjadi satu kesatuan,” kata Rizzky, ditukil dari Kompas.com, Kamis (19/6/2025).

Selanjutnya, klaim harus sesuai ketentuan dan prosedur, yaitu berdasarkan resep dari dokter spesialis mata. Frame dan lensa dihitung sebagai satu kesatuan. BPJS Kesehatan memberikan subsidi penjaminan lensa minus, plus, atau silinder.

Ketentuan minimal dioptri: 0,5 untuk lensa spheris dan 0,25 untuk lensa silindris. Penggantian kacamata hanya bisa dilakukan dua tahun sekali.

Berapa Besaran dan Dimana Optik di Samarinda yang Bekerjasama Dengan BPJS Kesehatan?

Besaran subsidi yang diberikan BPJS Kesehatan bervariasi tergantung kelas peserta:

  • Kelas 1: Rp 330.000
  • Kelas 2: Rp 220.000
  • Kelas 3 atau PBI: Rp 165.000

Prosedur Pengajuan pembelian kacamata via BPJS Kesehatan

Kunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti klinik, puskesmas, atau praktik dokter yang terdaftar untuk pemeriksaan awal.

Jika ada indikasi medis, peserta akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) (rumah sakit) untuk pemeriksaan oleh dokter spesialis mata.

“Peserta akan dirujuk ke FKRTL untuk mendapatkan pelayanan pemeriksaan mata oleh dokter spesialis di rumah sakit,” papar Rizzky.

    Setelah pemeriksaan, dokter spesialis akan memberikan resep kacamata. Berupa surat legalisasi pelayanan.

    Dan resep tersebut dapat digunakan di toko optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

    Beberapa Optik di Samarinda, yang bekerja sama dengan BPJS bekerjasama adalah Optik Terang, Optik Semarang, Optik International, dan Optik Omega.