Pembeli mobil baru mulai tahun 2025 akan mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) Elektronik.
Korlantas Polri tengah mematangkan pemberian BPKB Elektronik ini kepada pembeli mobil baru, mulai Maret 2025 nanti.
“Sebentar lagi di seluruh jajaran akan diberlakukan BPKB elektronik, khusus untuk R4 (roda empat) kendaraan baru. Untuk kendaraan roda dua dan BBN 2 masih menggunakan BPKB lama,” kata Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji, dikutip dari laman NTMC Korlantas Polri
Selasa, (11/2/2025).
Sejalan dengan rencana penerapan BPKB elektronik ini, Korlantas Polri menggelar pelatihan penerbitan BPKB elektronik ini dengan melibatkan seluruh Polda jajaran.
Dia mengatakan bahwa di bulan Maret 2025, BPKB baru ini sudah bisa diterbitkan untuk mobil baru.
“Bulan Maret ini selesai pelatihan semua harus kami jalankan, serentak dilakukan di seluruh Polda jajaran, karena material BPKB sudah kami kirim ke seluruh jajaran. Di bulan Maret ini sudah bisa jalan,” ucap Sumardji.
Sumardji menjelaskan jika wujud BPKB nantinya akan berbentuk seperti e-paspor yang terdapat chip di dalamnya.
Elemen Chip inilah yang bertugas menyimpan data-data mobil baru itu secara digital. Selain itu, dengan Chip itu, aktivitas registrasi kendaraan mulai dari mutasi, lanjut blokir.
Selain menjamin legalitas kepemilikan kendaraan lebih aman, BPKB Elektronik Juga membantu memeriksa pelacakan riwayat status data kendaraan serta penggantian BPKB yang rusak hingga hilang.
Dan hal yang menarik, sang pemilik kendaraan dengan BPKB Elektronik ini juga mudah memvalidasi data kendaraan bermotor secara digital di Gawainya yang tersemat tekhnologi NFC.
“Kalau dulu BPKB dengan paper yang cukup lebar, nanti kecil seperti paspor, di situ ada chip yang berisi data-data kendaraan lengkap. Jika hilang, cukup kita akses dengan mudah untuk bisa dicetak kembali,” ujarnya lagi.
Tujuan utama penerbitan BPKB elektronik yakni mengupgrade akses sekuritas dari dokumen penting, mempercepat akses data, efektivitas layanan, transparansi, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Terakhir, Sumardji menjelaskan bahwa salah satu latar belakang terciptanya layanan BPKB Elektronik adalah untuk melaksanakan PP No 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.