wadahkata.ID- Bagi mahasiswa baru, jumlah SKS (Satuan Kredit Semester) yang harus diambil di semester pertama seringkali membingungkan. SKS adalah satuan yang menunjukkan bobot atau beban belajar yang harus diselesaikan mahasiswa.

Memahami sistem ini sangat penting agar Anda dapat beradaptasi dengan baik di dunia perkuliahan.

Apa itu SKS?

SKS tidak hanya menentukan durasi tatap muka di kelas, tetapi juga mencakup kegiatan lain seperti praktikum, penelitian, dan KKN.

Satu SKS umumnya setara dengan satu jam tatap muka per minggu. Jadi, mata kuliah dengan SKS besar biasanya memiliki durasi pembelajaran yang lebih lama.

Berapa Jumlah SKS di Semester Pertama?

Anda tidak bisa sembarangan mengambil jumlah SKS di tahun pertama. Berdasarkan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023, mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan di semester pertama dan kedua hanya diperbolehkan mengambil maksimal 20 SKS.

Batasan ini bertujuan untuk membantu mahasiswa beradaptasi dan tidak merasa kewalahan.

Total Beban SKS Berdasarkan Jenjang Pendidikan

Untuk lulus, setiap mahasiswa harus menyelesaikan total SKS minimal sesuai dengan jenjang pendidikannya. Berikut adalah rinciannya berdasarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2020:

  • D1: minimal 36 SKS
  • D2: minimal 72 SKS
  • D3: minimal 108 SKS
  • S1 dan D4: minimal 144 SKS
  • Pendidikan Profesi: minimal 24 SKS
  • S2: minimal 36 SKS
  • S3: minimal 42 SKS

Jumlah SKS di semester pertama biasanya lebih sedikit dibanding semester berikutnya. Ini bertujuan agar mahasiswa dapat fokus pada pengenalan dasar-dasar ilmu dan beradaptasi dengan pola perkuliahan tanpa merasa terbebani.