wadahkata.ID- Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kaltim mengungkap hasil uji laboratorium terhadap 7 dari 17 sampel beras Premium, dalam Konferensi Pers di Aula Keminting Lantai 4 Kantor DPPKUKM Kaltim, Senin (4/8/2025).
Hasil uji lab yang dilakukan oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Kalimantan Timur menunjukkan adanya temuan terkait kualitas dan harga beras di pasaran.
Dari 7 merek tersebut di antaranya Bondy, Putri Koki, Ikan Sembilang, Raja Lele, Sedap Wangi, Berlian Batu Mulia, dan 35 Rahma.
Berdasarkan hasil uji laboratorium kepada 7 merek beras premium itu, ditemukan beberapa butir beras yang tidak memenuhi standar mutu, seperti butir patah, butir kuning atau rusak, dan butir kapur.
Meskipun demikian, semua beras yang diuji bebas dari hama, penyakit, dan bahan kimia berbahaya.
“Tim pengawasan telah melakukan pengambilan 17 sampel beras di dua kota, yakni Samarinda dan Balikpapan. Hasilnya ini baru tujuh sampel yang keluar dengan temuan mencakup butir kepala, butir patah, kadar menir, hingga butir kuning atau rusak dan butir kapur pada beberapa merek,” kata Heni
Selain masalah kualitas, DPPKUKM juga menemukan bahwa harga jual beras-beras tersebut lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan, dengan selisih antara Rp600 hingga Rp2.200 per kilogram.
Apa Langkah DPPKUKM Kaltim Selanjutnya?
Menanggapi temuan ini, Kepala DPPKUKM Kaltim, Heni Purwaningsih, menyatakan bahwa temuan ini akan menjadi dasar untuk mengambil tindakan lebih lanjut. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen dan memastikan mereka mendapatkan beras berkualitas dengan harga yang wajar.
“Pengawasan ini bukan untuk merugikan pelaku usaha, tetapi untuk memastikan konsumen mendapatkan beras berkualitas sesuai standar dengan harga yang wajar. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk pembinaan dan penindakan bila diperlukan,” ujarnya.
DPPKUKM mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat membeli beras premium. Sementara itu, pelaku usaha diminta untuk mematuhi standar mutu dan harga beras premium yang telah ditetapkan pemerintah.
Sumber : Pemprovkaltim.go.id

