wadahkata.ID- Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi menetapkan gelar akademik bagi lulusan Ma’had Aly, lembaga pendidikan tinggi berbasis pesantren yang fokus pada kajian keislaman klasik (Kitab Kuning).
Ketetapan ini berlaku untuk jenjang Sarjana (S1) hingga Doktor (S3), sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama RI Nomor 429 Tahun 2025 tentang Gelar Lulusan Mahad Aly.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Menteri Agama Nomor 32 Tahun 2020.
Tujuannya adalah untuk memberikan pengakuan formal dan gelar akademik kepada lulusan Ma’had Aly, setara dengan lulusan perguruan tinggi lainnya, serta memperkokoh posisi Ma’had Aly dalam sistem pendidikan nasional.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag, Suyitno, menyatakan bahwa kebijakan ini memastikan santri Ma’had Aly yang lulus berhak menggunakan gelar, mendapatkan ijazah, melanjutkan pendidikan ke jenjang lebih tinggi, dan memiliki kesempatan kerja yang sama.
“Santri ma’had aly yang telah menyelesaikan proses pembelajaran dan dinyatakan lulus, berhak menggunakan gelar dan mendapatkan ijazah, serta berhak melanjutkan pendidikan pada program yang lebih tinggi dan mendapatkan kesempatan kerja,” jelas Suyitno di Makassar pada Sabtu (26/7/2025), dikutip dari laman resmi Kemenag RI pada Minggu (30/7/2025).
Nomenklatur Gelar Akademik
Gelar akademik ini ditetapkan untuk jenjang Marhala Ula/M1 (Sarjana), Marhala Tsaniyah/M2 (Magister), dan Marhala Tsalitsah/M3 (Doktor), sesuai dengan bidang takhasus (spesialisasi keilmuan) yang dipelajari.
Nomenklatur gelar ini merupakan hasil musyawarah bersama antara Majelis Masyayikh, Asosiasi Ma’had Aly Indonesia (AMALI), serta perwakilan mundir Ma’had Aly se-Indonesia.
Terdapat 9 takhasus dengan total 27 nomenklatur gelar yang menunjukkan kekhasan keilmuan pesantren, yaitu:
- Al-Qur’an dan Ilmu Al-Qur’an: Sarjana (S.Q.U.), Magister (M.Q.U.), Doktor (Dr.)
- Tafsir dan Ilmu Tafsir: Sarjana (S.T.U.), Magister (M.T.U.), Doktor (Dr.)
- Hadis dan Ilmu Hadis: Sarjana (S.H.U.), Magister (M.H.U.), Doktor (Dr.)
- Tasawuf dan Tarekat: Sarjana (S.T.T.), Magister (M.T.T.), Doktor (Dr.)
- Akidah dan Filsafat Islam: Sarjana (S.A.F.), Magister (M.A.F.), Doktor (Dr.)
- Fikih dan Ushul Fikih: Sarjana (S.F.U.), Magister (M.F.U.), Doktor (Dr.)
- Sejarah dan Peradaban Islam: Sarjana (S.P.I.), Magister (M.P.I.), Doktor (Dr.)
- Ilmu Falak: Sarjana (S.I.F.), Magister (M.I.F.), Doktor (Dr.)
- Bahasa dan Sastra Arab: Sarjana (S.S.A.), Magister (M.S.A.), Doktor (Dr.)
Implikasi dan Harapan
Kemenag mengimbau seluruh instansi pemerintahan, lembaga pendidikan, dan pemangku kepentingan untuk mengakui dan memfasilitasi penggunaan gelar ini secara administratif dan operasional.
Kemenag juga mendorong integrasi gelar Ma’had Aly dalam sistem informasi akademik nasional, sistem rekrutmen aparatur sipil negara, jabatan fungsional, serta pengembangan sumber daya manusia.
Dengan ketetapan ini, lulusan Ma’had Aly kini secara resmi diakui secara legal dan akademik sebagai bagian integral dari komunitas pendidikan tinggi di Indonesia, menegaskan bahwa pesantren memiliki kapasitas akademik yang setara dengan perguruan tinggi umum.
“Kami meminta seluruh instansi pemerintah, perguruan tinggi, dan pemda agar memberikan fasilitasi administratif terhadap penggunaan gelar dan ijazah lulusan ma’had aly,” kata Suyitno.

