Bank Kaltimtara Siap Sukseskan Kebijakan Tapera

Kebijakan Tapera, atau Tabungan Perumahan Rakyat sedang menjadi perbicangan hangat keluarga muda, yang baru berumah tangga?

Perbincangan hangat kebijakan Tapera ini akan pantas dimaklumin sih?

Ya mengingat harga rumah di Kaltim saja, juga terpantau terus melambung, dan tidak dapat terjangkau masyarakat pada umumnya.

Dan akhirnya hal itu turut memantik alasan keluarnya kebijakan Tapera ini harus berjalan oleh Pemerintah, dan berlaku umum di Indonesia.

Oleh karena itu Badan Pengelola (BP) Tapera kini tengah menggenjot rangkaian kerjasama dengan sejumlah Bank yang akan khusus siap menyalurkan program pembiayaan perumahan itu.

Sebagai informasi saja, BP Tapera, memiliki tugas dan wewenang dalam hal penyaluran pembiayaan perumahan berbasis simpanan dengan prinsip gotong royong.

Gedung Bank Kaltimtara di Samarinda yang siap menjalankan Kebijakan Tapera
Gedung Bank Kaltimtara di Samarinda yang siap menjalankan Kebijakan Tapera I Dokpri

Dan beruntung sekali, Bank kebanggaan Banua Etam, Bank Kaltimtara menjadi salah-satu Bank yang bekerja sama juga dalam menyalurkan pembiayaan Tapera bagi masyarakat Kaltim dan Kaltara.

Nah, jika mengutip laman resmi BP Tapera, di sana terdapat 10 Bank yang sudah siap bersedia memberikan pelayanan pembiayaan Tapera ini.

Bank-bank tersebut antara lain, Bank BTN, BNI, Sumut Syariah, Bank KaltimTara, Bank BRI, Bank BJB, Bank Nagari, Bank BTN Syariah, Bank Sumut, serta Bank Nagari Syariah

Dan terbaru, 6 Bank penyalur yang ikut bergabung di Mei 2024, yakni BPD Kalimantan Barat Syariah, Bank Mega Syariah, BPD DIY Yogyakarta, BPD Nusa Tenggara Timur, BPD Jateng serta BPD Jateng Syariah.

Asal diketahui saja, jika ditotal per Mei 2024, BP Tapera sebenarnya sudah membiayai perumahaan melalui dana FLPP itu sebanyak 69.365 unit yang nilainya mencapai Rp 8.4 Triliun.

Jadi skema pembiayaan ini adalah mengumpulkan dana dari peserta, yang akan dikelola oleh BP Tapera dalam bentuk simpanan, yang akhirnya akan dikembalikan ke peserta jua, tapi dalam rentang waktu tertentu.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok dan juga hasil pemupukannya,” Jelas salah satu komisoner BP Tapera, Heru pudyo Nugroho, dikutip dalam konfrensi persnya.

Nah, Pembiayaan ini akan menyasar pada segmen masyarkat Berpenghasilan Rendah (MBR). Artinya, kategori kelompok itu akan menikmati fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR) serta fasiltas Kredit Renovasi Rumah (KRR).

Sedangkan Tenor pembiayaan juga diatur hingga 30 tahun dengan skema bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Jadi, Heru juga menegaskan sekali lagi juga jika masyarakat dengan penghasilan rendah nanti yang belum punya rumah pertama bisa mengajukan manfaat pembiayaan Tapera, jika sudah menjadi peserta Tapera lho.

Bedanya Tapera dengan BPJS Ketenagakerjaan apa?

Manfaat Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)  masih saja menuai Pro dan kontra. Hal itu dipantik oleh manfaat Tapera yang masih tumpang tindih dengan Manfaat BPJS Ketenagakerjaa, atas manfaat Layanan Tambahab (MLT) Program Jaminan Hari Tua (JHT) yang melekat pada pesertanya.

Artinya, ya baik MLT BPJS Ketenagakerjaan dan Tapera ternyata memiliki manfaat bai pesertanya untuk memiliki rumah sendiri.

Nah, ya wajar saja itu yang kini menjadikan dasar penolakan pekerja, yang sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, untuk kembali menjadi peserta Tapera ini juga.

Jika dirinci, para pekerja sudah terkena potongan pajak 12%. Apa saja? potongan itu yakni pajak penghasilan 5%, iuran jaminan kesehatan 1%, iuruan jaminan pensiun 1%, iuruan jaminan hari tua 2%. Dan erbaru beban iruran Tapera mulai 2,5% hingga 3 %.

Shila at Sawangan berhasil menjadi perumahan terbaik di Depok
Perumahan Shila at Sawangan berhasil menjadi perumahan terbaik di Depok

Nah jika dilihat, manfaat MLT BPJS ya seharusya bisa dioptimalkan dong, untuk mendorong setiap pesertanya mengajukan pembiayaan pemilikan rumah juga. Lantas apa memang Tapera ini berbeda dengan MLT BPJS Ketenaga kerjaa itu sih?

Tapera adalah program yang fokus membantu tenaga kerja miliki rumah sendiri.

Jika dibaca berulang-ulang tentang manfaat Tapera memnag sudah terkonsep rapi, yang bertujuan mendorong pesertanya agar bisa memiliki rumah sendiri. Terutama para peserta yang berpenghasilan rendah.

Sedangkan MLT BPJS Ketegakerjaan itu tenryata adalah progran tambahan saja yang memperluas manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Jika melihat catatannya, baru sebanyak 4 ribu peserta saja yang baru merasakan manfaat MLT program perumahan BPJS Ketenagakerjaan itu.

Jika membeca ulang manfaat MLT BPJS tadi, ada empat jenis MLT BPJS Ketenagakerjaan yang dapat dioptimalkan bagi setiap peertanya.

  • Kredit Kepemelikkan Rumah (KPR)
  • Pinjaman uang muka perumahan (PUMP)
  • Pinjaman renovasi rumah (PRP)
  • Fasilitas pembiayaan perumahan pekerja/kredit konstruksi (FPPP/KK). Pinjaman pembiyaan maksimalnya adalah Rp 500 juta, dengan DP Rp 150 juta dan pembiyaan renovasi ebesar Rp 200 juta.

Nah sampai di situ, jika kita bandingkan dengan aturan Tapera akan terdapat perbedaan mencolok dan sangat mendasar. Apa saja itu?

  • Kepesertaan JHT BPJS Ketenagakerjaan itu teryata bersifat sukarela saja. artinya pesertanya, para pekerja boleh memilih untuk ikut atau tidak program tadi. dan MLT JHT tidak memiliki ketentuan sayarat upah minumum bagi peserta yang ikut. Jadi jika tenaga kerja tedaftar sebagai peserta JHT, maka peserta berhak ikut dalam program MLT BPJS Ktenagakerjaan itu.
  • Nah, kebalikannya, Tapera itu wajib diikuti oleh para tenaga kerja baik mandiri atau Perusahaan, yang memenuhi kreteria tertentu. Jadi setiap pekerja mandiri yang berpenghasilan upah minimum wajib ikut sebagai peserta Tapera. Sedangkan yang di bawah UMR bebas memeilih.
  • Besaran iuran yang dibeankan peserta BPJS adalah 5,7%, rinciannya hanya 2% saja yang dibebankan, sisanya kewajiban pengusaha. Sedangkan iuran Tapera sebeasr 3 %, dimana 2.5% dibbebankan peserta, sisanya oleh pengusaha.
  • Manfaat BPJS Ktenagakerjaan, pesertanya akan mendapatkan 30% dari saldo JHT terkumpul, yang merupakan akumulasiiuran dan keutungan investasinya. Sedang Tapera akan mendapatkan alokasi dana yang presentasinya disesuaikan setiap tahun.
  • Nah, bagi setiap peserta yang ingn mendapatkan pembiayaan Perumahan, baik Tapera dan BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar paling cepat 12 bulan dan belum memiliki rumah, erta pembiyaan perbaikan untuk rumah pertamnya. Dan bagi peserta yang yang tidak memiliki hak pembiayaan karena tidak memenuhi sayarta, uang iuran akan menjaid tabungan, danbaru bisa diambil ketika pensiun atau mencapai usia 58 tahun.

Yuk Simulasi Perbandingan Pembiayaan Kebijakan Tapera dengan KPR non subsidi

Ilustrasi melihat Rumah, dan mengajukan pembiayaan KPR Bank Mega Syariah saja
Ilustrasi melihat Rumah, dan mengajukan pembiayaan KPR Tapera

Skema gotong royong dari seluruh simpanan peserta Tapera ini berasal dari iuran bulanan tenaga kerja Indonesia.

Dan hal itu diharapkan menjadi andalan peserta sendiri untuk membeli, memperbaiki, atau membangun rumahnya.

Sebagai peserta Tapera, pembiayaan untuk kebutuhan tadi sudah disiapkan, terutama adalah fasilitas Kredit pemiliki rumah (KPR).

Dimana, katanya skema bunga akan lebih rendah jika dibandingkan dengan KPR komersil/nonsubisidi.

Jadi BP Tapera sudah mensyaratkan mayarakat yang berpenghasilan Rp 4 juta perbulan, untuk bisa menggunakan fasilitas Tapera ini, bagi pembiayaan pembelian rumah.

Nah, mari kita coba simulasikan membandingkan untung mana menggunakan KRP Tapera dengan KPR konvensional itu.

Misalkan saja, rumah yang kita incar berharga Rp 175 juta, terus uang DP 1%. Tenor KPR berjangka 20 tahunan, suku bunga Tapera itu fixed rate, 5% pertahun.

Jadi cicilan bulanan KPR Tapera itu sekitar Rp 1,26 juta. Rinciannya adalah cicilan KRP Rp 1.14 juta, terus ditambah dengan iuran tabungan Tapera 3 % dari penghasilan sebulan. Anggap saja gaji kita Rp 4 juta –amiin– jadi sekitar Rp 120 ribu perbulan iuran Tapera yang harus kita bayar perbulan.

Lalu, coba kita bandingkan dengan jumlah cicilan KPR komersil/nonsubsidi dengan rumah berharga sama. Harga rumah Rp 175 juta, uang muka 1 %, dan memilih tenor 20 tahun. Suku bunga KPR konvensional itu biasanya floating rate, anggap saja 11 % rata-ratanya. Jadi cicilan bulanannya sekitar Rp 1,79 juta per/tahun.

Nah, jika kita perhatikan simulasi KPR Tapera dengan objek rumah yang sama, yakni rumah tapak tadi, harganya jadi lebih murah sekitar Rp 524 ribu perbulan.

Lantas, jika menghitungnya kembali selama 20 tahun, jadinya cicilan KPR Tapera untuk objek rumah Tapera juga jadi lebih murah sekitar Rp 125 juta, jika dibandingkan dengan KPR Komersil/nonsubsidi.

Dan lagi ingat, BP Tapera juga nanti akan mengembalikan dana Tapera peserta yang sudah terkumpul bersama imbal hasilnya, dengan total Rp 41,6 juta –tapi– setelah 20 tahun.

Ya mungkin dana itu akan cair bersamaan ketika cicilan KPR rumahnya lunas? Hiks..

Duh, bagaimana, berminat membeli perumahan terbaik tanpa masalah, lewat kebijakan Tapera ini gak?

Tiga Artikel Wadai paling Populer, Yuk Klik-in!

error: Content is protected !!