Tahukah jika pendaftaran Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah 2025 akan segera dibuka buat Calon Mahasiswa?

Nah jika merujuk masa daftar KIP Kuliah 2024 lalu, Pendaftaran KIP Kuliah biasanya dimulai H-1 pembukaan pendaftaran jalur masuk perguruan tinggi.

Itu artinya, jika melihat jadwal pendaftaran SNBP 2025  yang jatuh pada 4 Februari 2025. Jika demikian, pendaftaran KIP Kuliah 2025 bisa Mahasiswa lakukan mulai tanggal 3 Februari 2025.

Nah, sembari menunggu tanggal resmi dibukanya pendaftaran KIP 2025, tidak ada salahnya melengkapi berkas memenuhi syarat bagi para pendaftanya.

Melansir laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id, ada sejumlah syarat untuk daftar program KIP Kuliah ini

Pertama, penerima KIP kuliah, adalah siswa SMA atau sederajat, yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan, atau sudah lulus maksimal 2 tahun sebelumnya. Dan melampirkan NISN, NPSN atau NIK yang valid.

Kedua, calon pelamar KIP Kuliah punya potensi akademik yang baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi, yang ditunjukkan dengan dokumen yang legal dari pihak terkait.

Jika dua poin itu sudah dirasa terpenuhi, yuk lanjut baca informasinya hingga tuntas ya!

Berapa Besaran Bantuan Pendidikan KIP Kuliah?

Andai bantuan KIP Kuliah 2025 tidak mengalami kenaikan perubahan seperti besaran  bantuan KIP Kuliah sebelumnya di 2024. Berikut ini Rincian biaya pendidikan yang akan diterimakan mahasiswa penerima KIP Kuliah 2025 nanti.

· Program Studi Terakreditasi A

Mahasiswa bisa memperoleh bantuan pendidikan senilai maksimal Rp 12 juta per semester tapi khusus untuk Prodi bidang kedokteran. Dan jika mengambil Prodi non-kedokteran jumlah maksimal yang akan diperoleh sekitar Rp 8 juta per semester.

· Program Studi Terakreditasi B

Mahasiswa yang mengambil Prodi beraredetasi B, akan mendapatkan bantuan biaya pendidikan maksimal Rp 4 juta.

·  Program Studi Terakreditasi C

Besaran dana bantuan untuk mahasiswa pada Prodi C akan memperoleh dana maksimal Rp 2,4 juta

Besaran Bantuan Biaya Hidup KIP Kuliah per Daerah

Selain bantuan biaya kuliah, para pelamar yang mendapatkan KIP Kuliah juga akan menikmati bantuan biaya hidup selama menjalankan kuliahnya berdasarkan daerah/ kota.

Besaran biaya hidup bagi penerima KIP Kuliah dibagi dalam lima Klaster daerah

  • Klaster pertama, biaya hidup sebesar Rp 800.000 per bulannya
  • Klaster kedua, biaya hidup sebesar Rp 950.000 per bulan
  • Klaster ketiga biaya hidup sebesar Rp 1,1 juta per bulannya
  • Klaster keempat biaya biaya hidup sebesar Rp 1.250.000 per bulannya
  • Klaster kelima, biaya hidup sebesar Rp 1,400,000 per bulannya

Nah, semua bantuan biaya hidup KIP Kuliah akan dicairkan setiap semester atau per enam bulannya. Besaran biaya hidup kota/kabupaten sesuai dengan masing-masing klaster di atas bisa di lihat pada laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/

Berikut Syarat Mendapatkan KIP Kuliah 2025

Perlu diingat, jika ada 7 kriteria para pendaftar KIP 2025 bisa mendapatkan fasilitas KIP Kuliah di atas. Siapa saja mereka

  • Mahasiswa pemegang, atau pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP) Pendidikan menengah
  • Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
  • Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  • Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Mahasiswa yang masuk kedalam kelompok masyarakat miskin/rentan miskin maksimal pada desil 3 Data percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim (PPKE) yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
  • Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan.

Nah, bagaimana jika calon penerima bantuan KIP Kuliah tidak memenuhi persyaratan di atas, apakah masih bisa mendaftar KIP Kuliah? Bisa, selama masih bisa memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan yang harus dibuktikan dengan hal berikut

  • Bukti pendapatan kotor gabungan orangtua/wali paling banyak RP 4 juta setiap bulan. Atau pendapatan kotor gabungan orangtua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000
  • Mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diterbitkan dan dilegalkan Pemerintah, minimum di tingkat desa/kelurahan. Dimana surat itu menyatakan kondisi suatu keluarga yang termasuk golongan miskin atau tidak mampu.

Nah itu tadi jawaban bagaimana cara daftar KIP Kuliah 2025 terbaru yang harus Mahasiswa Baru ketahui juga! Semoga sukses ya!

Editor: Alfian Arbi

Tag