SKCK, singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian, menjadi sebuah dokumen penting dimiliki memenuhi persyaratan melamar pekerjaan.

SKCK sangat penting bagi pemenuhan syarat Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), atau melamar pekerjaan secara umum.

Terlebih lagi, bagi Mahasiswa yang baru merayakan wisudanya, dan berencana melanjutkan misinya mencari lowongan pekerjaan.

Nah, singkatnya, dokumen SKCK dari kepolisian ini dokumen yang menyatakan jika seseorang tidak pernah melakukan kriminalitas.

Namun, jika diperhatikan terdapat perbedaan SKCK melamar CPNS dengan melamar kerja pada umumnya lho! Meskipun di sisi lain terdapat jua kesamaannya! Apa saja itu?

1. Syarat Pembuatan SKCK Secara Umum

Pertama adalah soal persyaratan pembuatan SKCK untuk melamar posisi CPNS dan melamar kerja pada umumnya tiada berbeda. Pembuat SKCK harus membawa beberapa dokumen awal. Apa saja itu?

  • Surat keterangan dari kelurahan/desa domisili
  • Fotokopi KTP 1 lembar
  • Fotokopi Kartu Keluarga 9KK) 1 Lembar
  • Fotokopi akte kelahiran
  • Pas foto paling baru, dengan background merah, berukuran 4×6 dan 2×3 sebanyak 6 lembar
  • Terakhir, adanya sidik jari yang harus dicapkan di kepolisian bersamaan dengan proses pembuatan SKCK

2.    Tujuan membuat SKCK buat apa?

Lantas, poin penting yang ada di dalam redaksi dokumen SKCK juga tersemat tujuan atau keperluan pembuatan SKCK. Apakah seseorang menggunakan melamar CPNS atau pekerjaan secara umum.

Untuk melamar CPNS, pembuatan SKCK nyatanya wajib dilampirkan, bukan? SKCK ini sebagai bukti jika calon PNS tidak pernah terlibat dalam tindakan kriminal apapun, yang  menjadi pertimbangan atas kelayakan menjadi PNS.

Sedangkan bagi perusahaan swasta secara umum, mensyaratkan SKCK, sebagai seleksi administrasi dalam proses rekrutmen karyawan, yang juga menjadi pertimbangan penerimaannya.

3. Item tujuan pembuatan SKCK

Nah, jika diteliti dengan seksama, ternyata di dokumen SKCK yang akan digunakan sebagai syarat seleksi CPNS, terdapat kolom khusus?

Dimana kolom itu mencantumkan redaksi atau keterangan khusus dan tegas dari kepolisian jika sang pelamar  tidak pernah terlibat dalam tindakan pidana yang terkait dengan jabatan yang ingin dilamarnya.

Keterangan ini dibuat pihak kepolisian dengan teliti atas data dan catatan kriminal pendaftar.

Lantas, pada lembaran dokumen SKCK yang bertujuan melamar pekerjaan umum, tidak memuat keterangan khusus seperti SKCK untuk pendaftaran CPNS.

Namun keterangan yang tercantum hanya menyebutkan jika pelamar tidak memiliki catatan kriminal.

Nah, itulah penjelasan singkat, seputar perbedaan SKCK untuk melamar CPNS dengan SKCK melamar kerja secara umum.

Ternyata perbedaannya hanya pada redaksi keterangan yang ada dalam dokumen SKCKnya saja.

Editor: Alfian Arbi