wadahkata.ID- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengakui bahwa jumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membayar Pajak Penghasilan (PPh) masih tergolong kecil. Padahal, sektor UMKM adalah tulang punggung ekonomi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli menjelaskan bahwa angka tersebut tidak mencerminkan keseluruhan pelaku UMKM yang seharusnya ada di dalam sistem perpajakan.

Nah, ini dia 4 fakta terkait kepatuhan pajak UMKM menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli itu, dalam wawancara dengan CNBC.

1. Minimnya jumlah wajib pajak tercatat

Pada tahun 2023, hanya 432 ribu wajib pajak UMKM yang menyetor PPh Final 0,5%, dengan total setoran mencapai Rp2,49 triliun.

Angka ini belum mencerminkan total keseluruhan pelaku UMKM yang seharusnya terdaftar dalam sistem perpajakan.

“Angka tersebut bukan merupakan jumlah total Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, karena belum mencakup 2 kelompok lain,” ujar Rosmauli

2. Dua kelompok UMKM yang belum terdata dalam PPh Final 0,5%

Dalam realitanya, terdapat dua kelompok pelaku UMKM yang belum terdata sempurna.dikarenakan dua alasan ini :

  • Pelaku omzet di Bawah Rp500 Juta, yakni Pelaku UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh, sehingga tidak tercatat dalam penyetoran PPh Final 0,5%.
  • Memilih Tarif Umum, yakni kelompok UMKM yang memilih menggunakan tarif umum sesuai Pasal 17 UU PPh juga tidak terekam dalam penyetoran PPh Final 0,5%.

3. Penegasan DJP tentang NPWP tunggal

Setiap wajib pajak orang pribadi hanya memiliki satu NPWP yang sesuai dengan NIK pada KTP.

Ini mencegah pelaku UMKM melakukan pemecahan atau split laba usaha untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih besar, karena seluruh penghasilan harus dilaporkan dengan NPWP yang sama.

“Jika Wajib Pajak melakukan pemecahan atau split atas laba usahanya, seluruh penghasilan tersebut tetap harus dilaporkan pada SPT dengan menggunakan NPWP yang sama,” ujarnya

4. Implementasi kebijakan baru; Marketplace sebagai pemungut PPh

Saat ini Pemerintah sedang menyiapkan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh bagi UMKM yang berjualan di platform digital.

Kebijakan ini berdasarkan Pasal 32A UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hal terpentingnya adalah, jika ketentuan ini tidak menambah beban atau mengubah tarif bagi UMKM.

UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenai PPh. Sementara yang beromzet Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun tetap dikenai PPh Final 0,5%.

“Kami tegaskan bahwa ketentuan ini tidak menambah beban bagi UMKM dan tidak ada perubahan tarif bagi pelaku UMKM. Pelaku UMKM orang pribadi dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun tetap tidak dikenai Pajak Penghasilan. Sementara itu, bagi UMKM dengan omzet diatas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun berlaku tarif PPh Final tetap sebesar 0,5%,” ujarnya