wadahkata.ID- Pemerintah berencana memberikan fasilitas BPJS Ketenagakerjaan untuk para pengemudi ojek online (ojol). Program ini bertujuan melindungi ojol dari risiko kecelakaan kerja dan menjamin kematian, selain mendorong kesejahteraan Ojol agar stabil.

“Fasilitas yang selama ini diberikan kepada pekerja (seperti) jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kehilangan kerjaan, jaminan kematian, itu juga untuk didorong kepada pekerja lepas atau pekerja mitra dalam hal ini ojol,” terang Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jakarta Pusat, dikutip dari detikfinance, Jumat (12/9/2025).

Rencana tersebut akan menjadi dua kebijakan besar Pemerintah, dan juga dijadikan respon atas tuntutan Demo Ojol yang gencar belakangan ini.

Nah adapun beberapa rencana kebijakan Pemerintah itu yakni:

1. Kebijakan BPJS Ketenagakerjaan Ojol dimana Iuran Ditanggung Pemerintah

Pemerintah akan menanggung 50% dari iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para ojol.

2. Program Stimulus Ekonomi:

Selain BPJS, pemerintah juga menyiapkan 8+4 program baru untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hingga akhir tahun. Beberapa program yang disebutkan adalah:

  • Peningkatan Magang

Mahasiswa lulusan baru (fresh graduate) yang magang di sektor pemerintahan akan mendapat bayaran. Rencana ini bisa menjawab pertanyaan para Fresh Graduate tentang berapa sih sebenarnya gaji anak magang, yang selama ini belum secara rigid diatur oleh Pementah.

“Ini sedang dipersiapkan. Dapat pendapatan,” ucap Airlangga

  • Perluasan PPh 21 DTP:

Program pajak penghasilan ditanggung pemerintah (PPh 21 DTP) yang saat ini berjalan untuk industri padat karya akan diperluas ke sektor hotel, restoran, dan kafe (Horeka).

“Perluasan pajak yang ditanggung oleh pemerintah yang sekarang sudah berjalan industri padat karya untuk didorong juga ke perluasan sektor lain. (Sektornya) Horeka,” ucap Airlangga.

“Ini nanti teknisnya kita sedang siapkan,” tambahnya Airlangga.