Akhir-akhir ini, insiden penundaan penerbangan atau delay pesawat menjadi sorotan publik. Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah penundaan penerbangan Super Air Jet rute Denpasar-Cengkareng pada Jumat, 11 Juli 2025.

Kejadian ini bahkan viral di media sosial, di mana mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, yang juga merupakan calon penumpang, menyatakan protes keras karena jadwal penerbangan yang berkali-kali ditunda, bahkan dibatalkan.

Ia mendesak agar kapten pilot dihadirkan untuk memberikan penjelasan demi meyakinkan penumpang.

“Panggil kaptennya, kalau kaptennya muncul mereka (penumpang) akan percaya. Yang menentukan keamanan terbang ‘kan kaptennya,” kata Ridwan Kamil kepada salah seorang petugas Bandara I Ngurah Rai, Bali, dikutip Rabu (16/7/2025).

Penundaan seperti yang dialami Ridwan Kamil bukan hal baru di Indonesia. Delay yang berlangsung lama tentu saja dapat mengganggu jadwal dan rencana penting penumpang, sehingga tak jarang memicu perselisihan antara penumpang dengan maskapai atau pihak bandara.

Meskipun demikian, penumpang memiliki hak untuk menerima kompensasi atas keterlambatan penerbangan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal di Indonesia, maskapai diwajibkan untuk memberikan ganti rugi.

Jenis Kompensasi Berdasarkan Durasi Keterlambatan

Kompensasi Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 Tahun 2015 tentang Penanganan Keterlambatan (Delay Management) pada Badan Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal yang diberikan bervariasi, tergantung pada lamanya penundaan:

  • Delay 30-60 menit (Kategori 1): Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan.
  • Delay 61-120 menit (Kategori 2): Penumpang akan diberikan minuman dan makanan ringan (snack box).
  • Delay 121-180 menit (Kategori 3): Penumpang berhak mendapatkan minuman dan makanan berat (heavy meal).
  • Delay 181-240 menit (Kategori 4): Penumpang akan menerima minuman, makanan ringan (snack box), dan makanan berat (heavy meal).
  • Delay lebih dari 240 menit (Kategori 5): Penumpang berhak mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300.000.
  • Pembatalan Penerbangan (Kategori 6): Maskapai wajib mengalihkan penumpang ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund).

Untuk keterlambatan pada Kategori 2 hingga 5, penumpang juga memiliki pilihan untuk dialihkan ke penerbangan lain atau mendapatkan refund penuh.

Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa pemberian kompensasi ini bersifat wajib. Maskapai yang melanggar aturan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 27 Tahun 2021.

Jika Anda mendapati maskapai tidak memenuhi kewajiban kompensasi, Anda dapat melaporkan pelanggaran tersebut melalui kanal resmi Kementerian Perhubungan, yaitu Contact Centre 151.