wadahkata.ID- Aturan mengenai royalti musik untuk tempat usaha seperti kafe dan restoran kembali menjadi sorotan ya?
Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, setiap tempat yang memutar musik atau rekaman suara untuk hiburan komersial wajib membayar royalti.
Pemilik usaha yang mencoba menghindari kewajiban ini dengan memutar suara alam, seperti kicauan burung atau gemericik air, ternyata tetap harus membayar. Hal ini karena rekaman suara alam yang diputar juga memiliki hak cipta.
Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Dharma Oratmangun, menjelaskan bahwa produser rekaman memiliki hak eksklusif atas rekaman suara yang mereka buat, baik itu musik maupun suara alam. Oleh karena itu, penggunaan rekaman tersebut untuk tujuan komersial tetap dikenai royalti.
“Putar lagu rekaman suara burung, suara apa pun, produser yang merekam itu punya hak terhadap rekaman fonogram tersebut, jadi tetap harus dibayar,” ujar Dharma, dikutip dari kanal YouTube KompasTV, Rabu (6/8/2025).
Hal ini dikarenakan suara alam yang diputar biasanya merupakan rekaman komersial yang dibuat oleh produser fonogram, bukan suara alam asli yang direkam langsung. Produser fonogram memiliki hak eksklusif atas rekaman tersebut. Jika rekaman itu digunakan untuk tujuan komersial, penggunaannya harus membayar royalti.
Narasi yang menyebut bahwa kewajiban royalti akan mematikan usaha kecil dianggap keliru, karena besaran tarif royalti dianggap terjangkau.
Sebagai contoh, royalti untuk kafe kecil dengan 20 kursi hanya sekitar Rp200.000 per bulan, yang setara dengan harga dua hingga tiga cangkir kopi premium. Kewajiban pembayaran royalti ini juga berlaku untuk lagu internasional, karena Indonesia memiliki perjanjian dengan lembaga hak cipta di berbagai negara.
“Ada narasi yang sengaja dibangun keliru, seakan-akan (kami) mau mematikan kafe. Itu keliru sekali, karena dia enggak baca aturannya, enggak baca Undang-Undang. Bahkan belum bayar, sudah kembangkan narasi seperti itu,” jelasnya
Rincian Tarif dan Simulasi Perhitungan Royalti
Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor HKI.02/2016, tarif royalti untuk tempat kuliner berbeda-beda:
- Restoran dan Kafe: Biaya royalti dihitung berdasarkan jumlah kursi, dengan tarif Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak pencipta dan Rp60.000 per kursi per tahun untuk hak terkait.
- Pub, Bar, dan Bistro: Biaya royalti dihitung berdasarkan luas area, dengan tarif Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk hak pencipta dan hak terkait.
- Diskotek dan Klub Malam: Biaya royalti juga dihitung berdasarkan luas area, dengan tarif Rp250.000 per meter persegi per tahun untuk hak pencipta dan Rp180.000 per meter persegi per tahun untuk hak terkait.
Pembayaran dapat dilakukan setahun sekali melalui situs resmi LMKN.
Bagaimana Simulasi Perhitungan Biaya Royalti di Cafe dan Restauran?
Berikut Wadai simulasikan biaya tahunan untuk kafe dan restoran:
- Kafe kecil (20 kursi): Total royalti sekitar Rp2.400.000 per tahun, atau sekitar Rp200.000 per bulan.
- Restoran sedang (50 kursi): Total royalti sekitar Rp6.000.000 per tahun, atau sekitar Rp500.000 per bulan.
- Restoran besar (100 kursi): Total royalti sekitar Rp12.000.000 per tahun, atau sekitar Rp1.000.000 per bulan.
Menurut Dharma, biaya ini dianggap wajar dan tidak akan mematikan usaha kecil. Ia menyebut bahwa narasi yang menyatakan sebaliknya adalah keliru, karena besaran biaya tersebut relatif kecil jika dibandingkan dengan biaya operasional.
Perlu dicatat bahwa kewajiban royalti ini berlaku untuk semua jenis musik, baik lokal maupun internasional, termasuk musik instrumental.

