wadahkata.ID– Isu yang beredar mengenai pengambilan tanah kosong oleh negara setelah dua tahun jika dibiarkan ternyata memiliki kriteria yang berbeda untuk setiap jenis sertifikat?
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, menjelaskan bahwa penetapan objek penertiban tanah terlantar saat ini difokuskan pada Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki oleh Badan Hukum, bukan Hak Milik (SHM) perorangan.
Hal itu dijelaskan detail Jonahar, yang dikutip dalam laman resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional pada Senin (21/7/2025).
Berikut ketentuan tanah SHM, HGU, dan HGB yang bisa diambil negara itu!
1. Penertiban Tanah SHM
Untuk tanah bersertifikat Hak Milik (SHM), penertiban baru bisa dilakukan jika memenuhi kriteria yang sangat spesifik berdasarkan Pasal 7 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021. Kriteria tersebut antara lain:
- Tanah dikuasai pihak lain hingga menjadi permukiman.
- Tanah dikuasai pihak lain selama 20 tahun berturut-turut tanpa hubungan hukum dengan pemilik.
- Tanah tidak memenuhi fungsi sosialnya.
Jonahar menegaskan bahwa penertiban SHM ini bertujuan untuk mencegah sengketa dan menertibkan penguasaan tanah yang tidak sesuai ketentuan, bukan untuk mengambil alih tanah rakyat.
2. Penertiban Tanah HGU dan HGB
Sementara itu, penertiban untuk HGU dan HGB memiliki kriteria yang lebih ketat.
Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat ditertibkan jika dalam waktu dua tahun sejak haknya diterbitkan, tanah tersebut tidak diusahakan, tidak digunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai peruntukan awal dalam proposal permohonan hak.
Jonahar mengimbau masyarakat untuk merawat tanahnya dan memastikan penggunaannya sesuai peruntukan—HGU untuk pertanian/perkebunan, HGB untuk pembangunan, dan SHM agar tidak dikuasai pihak lain.
Penertiban ini pada akhirnya bertujuan agar seluruh tanah di Indonesia dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat, sejalan dengan amanat UUD 1945 Pasal 33.
“Kalau HGU, ditanami sesuai dengan proposal awalnya. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukannya. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain,” pungkas Jonahar
Sumber : ATR/BPN


