wadahkata.ID– Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 14 Juli 2025. Dan kebijakan itulah yang menjadi dasar alasan utama memberlakukan pajak E-commerce.
pajak E-commerce mewajibkan perusahaan e-commerce untuk memungut pajak dari para pedagang online yang beroperasi di marketplace mereka.
“Ini bukan hal yang baru, kalau selama ini wajib pajak membayar sendiri pajak terutangnya, sekarang kami minta marketplace untuk memungut pajak ini,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Rosmauli di Gedung DJP, dikutip dari Katadata, Selasa (15/7).
Mengapa Pemerintah Memberlakukan Pajak E-commerce?
Menurut Rosmauli, pemberlakuan PMK ini didorong oleh 3 alasan penting lainnya. Apa saja itu?
1. Perkembangan Pesat Perdagangan Digital
Setelah pandemi Covid-19, terjadi peningkatan signifikan dalam perdagangan melalui marketplace, dan didukung oleh tingginya penggunaan smartphone dan internet di Indonesia.
“Perkembangan ini diperkuat oleh tingginya jumlah penduduk Indonesia, meningkatnya penggunaan smartphone dan internet, serta kemajuan teknologi finansial yang semakin memudahkan transaksi secara daring,” kata Rosmauli.
2. Penyederhanaan Administrasi Perpajakan
Pemerintah, menurut Rosmauli, ingin membuat proses pemungutan pajak lebih mudah dan berbasis sistem, khususnya bagi pelaku usaha, yang kerap menjadi hambatan terhadap penerimaan pajak UMKM yang masih minim kepada negara.
3. Menciptakan Keadilan Berusaha
Masih menurut Rosmauli, aturan pajak E-commerce ingin menyamakan perlakuan pajak antara pelaku usaha digital dan konvensional, sejalan dengan praktik di beberapa negara lain seperti Meksiko, India, Filipina, dan Turki.
Bagaimana Pajak Dipungut dan Berapa Besarannya?
Mekanisme Pemungutan
Dalam keterangannya, Marketplace akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan oleh pedagang atau merchant dalam negeri. Pedagang diwajibkan memberikan informasi kepada marketplace sebagai dasar pemungutan.
Tarif Pajak
Tarif PPh Pasal 22 yang dipungut sebesar 0,5 persen, yang bisa bersifat final atau tidak final.
Target Pedagang
Pemungutan PPh Pasal 22 ini hanya berlaku untuk pedagang yang memiliki omzet di atas Rp 500 juta per tahun.
Sehingga, muaranya aturan dalam PMK 37/2025 ingin mengintegrasikan pedagang online ke dalam sistem perpajakan dengan cara yang lebih efisien dan adil, memanfaatkan peran marketplace sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam pemungutan pajak.
Siapa Saja yang Dikecualikan dari PPh 22 Marketplace?
Dalam laporan Antara, ada beberapa pihak yang tidak akan dikenai pungutan PPh 22 oleh e-commerce antara lain:
Ojek online (Ojol)
Para pengemudi ojol tidak akan dipungut PPh 22.
Penjual pulsa dan kartu perdana
Sektor ini memiliki aturan perpajakan tersendiri, yaitu PMK 6/2021, sehingga tidak termasuk dalam pungutan PMK 37/2025.
Perhiasan dan Batu Mulia
Penjualan emas perhiasan, emas batangan, perhiasan non-emas, batu permata, dan sejenisnya oleh pabrikan, pedagang, atau pengusaha emas batangan juga dikecualikan.
Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan
Transaksi ini biasanya diurus melalui notaris, sehingga tidak termasuk dalam skema pungutan e-commerce.
Pedagang dengan Surat Keterangan Bebas (SKB)
Pedagang yang dapat menunjukkan SKB pemotongan atau pemungutan PPh penjualan tidak akan dikenai pungutan.
Pedagang dengan Omzet di Bawah Rp500 Juta
Sesuai Pasal 10 Ayat (1) butir a PMK 37/2025, pedagang yang omzetnya belum mencapai Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pungutan ini. Pembebasan ini dibuktikan dengan surat pernyataan kepada marketplace.
