wadahkata.ID- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) akhirnya meluncurkan program rumah subsidi bebas biaya administrasi untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) memiliki rumah.

Nah  berikut 4 poin utama program gratis Subsidi Biaya Administrasi Perumahan, yang dikutip dari laman resmi Pemprovkaltim.go.id itu!

1. Cakupan biaya:

Program ini menanggung biaya notaris, balik nama, dan provisi bank, dengan nilai maksimal Rp 10 juta per unit.

2. Proses pengajuan

Menurut Aji Muhammad Fitra Firnanda, Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, pemohon hanya perlu menyiapkan berkas administrasi rumah dan menyerahkannya ke bank penyalur.

Calon pembeli hanya perlu menyiapkan berkas dan mengajukannya ke bank yang menjadi mitra. Pihak bank akan menilai kelayakan kredit, dan setelah disetujui, barulah biaya administrasi ditanggung oleh Pemprov Kaltim.

“Bank yang menentukan kelayakan kredit. Kalau sudah disetujui, baru biaya administrasinya ditanggung pemerintah,” jelas Firnanda, Rabu (20/8/2025)

3. Batas penghasilan

Batas penghasilan MBR kini naik dari Rp 7 juta menjadi Rp 11 juta per bulan. Program ini juga berjalan bersama skema FLPP dari pemerintah pusat dengan bunga maksimal 5%.

“Kalau penghasilannya kecil, bukan berarti tidak bisa. Asal disiplin menabung, misalnya sejuta per bulan, tetap bisa mencicil rumah,” tambah Nanda

4. Bank mitra

Program ini sudah bekerja sama dengan beberapa bank, seperti BTN, BTN Syariah, Mandiri, dan Bank Kaltimtara.

“Selama ada bank-bank itu di kota atau kabupaten, program ini bisa berjalan,” tegas Fitra

Program bebas biaya administrasi ini merupakan bagian dari “Enam Program Gratispol” yang digagas oleh Gubernur Rudy Mas’ud dan Wakil Gubernur Seno Aji.