wadahkata.ID- Pemerintah Indonesia akan memperpanjang insentif pajak penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2029. Hal itu mengoreksi perpanjangan Tarif PPh Final UMKM 0,5% oleh Pemerintah yang sebelumnya hanya berlaku sampai 2025.
Pernyataan tersebut adalah hasil dari konferensi pers yang diadakan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, di Jakarta pada hari Senin, 15 September 2025
Perpanjangan ini berlaku untuk 542.000 wajib pajak UMKM dengan omzet tahunan hingga Rp4,8 miliar.
Menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, kebijakan ini memberikan kepastian jangka panjang dan tidak lagi diperpanjang setiap tahunnya.
“Terkait dengan PPh Final bagi UMKM yang pendapatannya Rp 4,8 miliar setahun itu pajaknya final 0,5% dilanjutkan hingga 2029. Jadi tidak diperpanjang satu tahun satu tahun, tapi diberikan kepastian sampai 2029,” ujar Airlangga di Istana Negara, dikutip dari Kontan.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran dan akan mengatur kebijakan ini melalui revisi Peraturan Pemerintah (PP).
Berdasarkan aturan sebelumnya, tarif PPh final 0,5% ini seharusnya hanya berlaku selama tujuh tahun.
Wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan tarif pajak final setelah jangka waktu yang ditentukan berakhir.
Sebaliknya, mereka harus menghitung Pajak Penghasilan (PPh) menggunakan tarif umum yang ditetapkan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), yang telah diperbarui oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dan diharapkan aturan pepanjangan Tarif PPh Final UMKM 0,5% mampu menyelaraskan sosialisasi piagam wajib pajak yang resmi diluncurkan oleh Direktorat Wajib Pajak (DJP). Serta menjadi solusi atas kurang maksimalnya pajak dari pelaku UMKM kepada negara

