Regulasi yang dimaksud adalah penghapusan beredaranya BBM jenis Premium dan Pertalite, dan menggencarkan penggunaan BBM ramah lingkungan jenis Pertamax RON 92 ke masyarakat.

Alasannya sangat mendesak, karena Indonesia masih berada dalam 7 negara di dunia, yang masih menggunakan BBM jenis Premium. Hal itu jauh tertinggal dari negara ASEAN lainnya, yang sudah mempertunjukkan hal kepeduliannya terhadap polusi udara, lewat aplikasi BBM ramah lingkungan.

Dan lagi Indonesia sudah menandatangan Paris Protocol terkait kesanggupan Indonesia mereduksi emisi gas karbon sebanyak 29-40 persen pada tahun 2050. Artinya, komitmen itu menuntut jenis BBM ramah lingkungan berstandart Uero 2 menjadi sebuah keharusan untuk dijalankan segera.

Jalur sepeda yang juga gencar disediakan di Samarinda I Dokumentasi Pribadi
Jalur sepeda yang juga gencar disediakan di Samarinda I Dokumentasi Pribadi

Bak gayung bersambut, Ratna Kartikasari, mewakili KLHK RI juga menyambut baik kampanye langit biru itu hadir kembali di masyarakat.

Dimana menurutnya, semangat gerakan itu sudah jua didukung lewat kebijakan Peraturan Menteri (Permen) LHK Nomor 20 tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar  Standart Euro 4.

Dalam aturan itu, dikatakan tertulis standart baku mutu emisi gas buang kendaraaan bermotor harus sesuai Euro 4, yakni memiliki research octane number atau RON 95. Speks itu malah lebih tinggi, dari Pertamax saat ini yang hanya ber-RON 92 saja.

Sementara itu, Denny Djukardi, yang mewakili Pertamina, juga mengatakan jika pihaknya akan siap melaksanakaan ketersediaaan BBM ramah lingkungan, jika diperintahkan Pemerintah saat ini.

Karena menurutnya, Pertamina sebagai BUMN, selain mengejar pada sisi komersil, Pertamina juga berkewajiban menyiapkan energi dan mendistribusikannya merata ke semua tempat.

Dan dalam konteks dukungan terhadap kampanye langit biru, Pertamina sudah pula menunjukkannya lewat rangsangan penjualan, berupa harga khusus Pertamax dan Pertalite kepada masyarakat di kota kota tertentu di Pulau Jawa, Madura dan Bali.

Nah, artinya, jika dari 3 elemen penting, YLKI yang mewakili konsumen, Pemerintah dan juga Pertamina juga telah siap, mewujudukan tekad langit biru. Maka tidak ada alasan lagi kan untuk segera membagikan kenikmatan kepada masyarakat atas keunggunlan BBM ramah lingkungan, Pertamax yang tersedia saat ini.

Harapannya, ya agar kita segera mampu berproses dan beradaptasi mewujudkan program langit biru kita, dan mampu pula membirukan ekonomi kita, yang masih terjepit resesi ekonomi akibat Pandemi.

Meng-upgrade kesadaran masyarakat wujudkan langit biru, lewat aturan tegas Pemerintah daerah!

Jika dipikir-pikir lagi, Pandemi yang melanda kita saat ini, tentulah sudah menulari banyak tantangan baru kepada Pemerintah untuk menuntaskannya ya?

Salah satunya, kini Pemerintah dibebani dengan tugas penting, untuk mampu menjaga keselamatan warganya dari ancaman apa saja, termasuk ancaman masalah kesehatan.

Kompensasi dalam menjalankan misi itupun luar-biasa, yakni besarnya ongkos negara untuk penanganan masalah kesehatan tadi. Dan akhirnya menuntut Pemerintah untuk pandai-pandai berhitung cash-flow keuangannya.

Atas dasar itulah, pertimbangan langit biru –memang- layak diwujudkan. Dimana regulasi kewajiban penggunaan BBM ramah lingkungan nanti sangat memungkinkan dibuat, dengan menimbang faktor lingkungan, faktor kesehatan dan juga faktor ekonomi terkait pengelolaan subsidi BBM tepat sasaran menjadi lebih baik lagi.

Menyimak Webinar tadi, menginspirasi saya jika ternyata ada banyak jalan yang bisa ditempuh Pemerintah sebagai regulator untuk aktif menumbuhkan kesadaran masyarakat, mewujudkan langit biru itu sekarang juga! Apa saja itu ya? Mari!

1. Memaksimalkan Hak Otonomi Daerah

Daerah saat ini sudah diberi porsi besar dalam pembangunan daerahnya, yang terbalut dalam UU Hak Otonomi Daerah kan?

Hal tersebut beralasan, karena –memang- hanya daerah sendirilah yang mengetahui persis, kondisi daerahnya, terutama perihal pemantauan kualitas lingkungannya.

Saya ambil contoh seperti daerah DKI Jakarta yang dari dulu hingga kini masih saja berkelindan dengan masalah polusi udara akibat massifnya  kendaraan di sana. Sehingga –mau tidak mau-  ya perlu peraturan tegas, untuk menjadi solusinya kan?

Baru-baru ini terdengar wacana pelarangan mobil yang berusia 10 tahun untuk beroperasi di Jakarta. Saya anggap wacana tersebut out of the box sih, dan pastinya wacana itu akan mengundang banjir Pro dan Kontra masyarakat yang saling-silang kepentingan.

Artinya, dari hal di atas, Pemerintah daerah lainnya –memang-harus berkuasa penuh dan terus pro-aktif guna mewujudkan solusi langit biru di wilayahnya masing-masing, dengan beragam solusi dan wacana yang se out the box mungkin.

Selanjutnya, Klik halaman selanjutnya ya!

Halaman:
1 2 3 4 5 6