Karena kita tahu, dengan gencarnya pembangunan yang dilakukan saat ini, pastilah akan membawa rasa pembangunan di Jakarta, akan sampai terasa jua di daerah-daerah lainnya suatu saat nanti.
Dan akhirnya, proses pembangunan itu akan berhasil menulari daerah dengan ancaman kesehatan yang disebabkan oleh polusi udara ini, seperti yang kota Jakarta atau kota besar di pulau Jawa sedang hadapi.
Bagi saya, Hak Otonomi Daerah bisalah menjadi panggung pemangku kebijakan di daerah untuk lebih berinisistif dan berimprovisasi menelurkan aturan yang tegas dan terukur pada masalah lingkungan.
Terutama dalam hal pencegahan dan peanggulangan dini masalah lingkungan terutama emisi kendaraan bermotor.
2. Pemerintah daerah harus menjadi role-model wujudkan langit biru
Sebagai warga yang berdomisili di Kalimantan Timur, saya dan kita semua yang tinggal di sini pastilah pernah merasakan dampak negatif atas rusaknya lingkungan akibat pembangunan eksploitatif.
Terutama hadirnya polusi udara asap pekat akibat Karhutla, dan itu –memang- rentan terjadi hampir setiap tahun.
Menurut saya, Pemkot Balikpapan, bisalah menjadi salah satu Kota yang aktif dalam penaganan issu lingkungan lho.
Jika disimak dalam acara Webinar itu, Pemkot Balikpapan, ternyata sudah berhasil meyakinkan kita, jika daerah juga mampu menghasilkan kebijakan yang pro lingkungan, dengan menolak hadirnya aktivitas pertambangan di Balikpapan, dari dahulu dan hingga kini. Ini sepertinya menyambung dari poin pertama di atas.

Tentu saja, hal ini menjadi hal plus-plus ya, dimana kebijakan ini dapat menekan emisi karbon atas residu yang dihasilkan kendaraan alat berat pertambangan yang masih berbasis BBM solar. Dan pastilah jua mengurangi masalah lingkungan lain dari pengupasan lahan, yang menyebabkan banjir dan tanah longsor.
Selain itu, Balikpapan sudah menjadi contoh teladan, dengan mengeluarkan aturan yang mengharuskan penggunaan BBM ramah lingkungan jenis Pertamax untuk semua kendaraan dinas operasional Pemkot Balikpapan.
Role-model seperti inilah, yang bisa menjadi rangsangan efektif warga daerah untuk mampu jua beradaptasi dengan BBM ramah lingkungan di daerah.
3. Memberi insentif dan kemudahan untuk merangsang kesadaran masyarakat akan hal langit biru
Pemerintah memang berkewajiban memberikan bantuan atau subsidi kan? Namun hal tersebut, pastilah diperuntukkan oleh warga yang perlu bantuan saja. Bagi yang mampu –seperti aku, kamu atau kita- tentu Pemerintah hanya berupaya memelihara terus level kemandirian yang kita hasilkan saat ini.
Nah, dalam konteks program langit biru ini. Bagi saya, Pemerintah daerah jangan pernah lelah untuk memasifkan rangsangan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM ramah lingkungan yakni Pertamax, selain -hanya- menelurkan aturan.
Ya, bisa dengan pendekatan marketing, yakni pemberian diskon pajak kendaraan dengan syarat dan ketentuan berlaku (SKB) atas penggunaan BBM ramah lingkungan. Atau-pun hadiah undian sebagai reward pembelian BBM ramah lingkungan, Pertamax.
Selain itu, massif melakukan pembangunan infrastruktur daerah terus dipacu, yang memberikan kemudahan masyarakat mencurahkan kepeduliannya kepada alam. Terutama mampu menghadirkan akses informasi berkala tentang indeks kualitas udara daerah yang terus update dari dinas terkait.

Lainnya, berupa penyediaan akses trotoar pejalan kaki yang layak, dan bebas PKL, agar jalan kaki bisa menjadi life-style warga dan mengurangi mobilitas kendaraan. Hingga penyediaaan akses jalur bersepeda.
Selanjutnya, Klik halaman selanjutnya ya!

